Iuran BPJS Kesehatan Baru Naik, Simak Simulasi Hitungan Bulanannya

Artikel Terbaru Lainnya :

Iuran BPJS Kesehatan Baru Naik, Simak Simulasi Hitungan Bulanannya 

KONTENISLAM.COM - Iuran bulanan BPJS kesehatan resmi naik per 1 Januari yang lalu. Iuran BPJS Kesehatan yang naik merupakan untuk peserta kelas III, naiknya menjadi Rp 35.000 per orang tiap bulan untuk peserta mandiri.

Maksudnya mulai dari peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan peserta bukan pekerja (BP). Dari catatan detikcom dihimpun Minggu (3/1/2021), kenaikan itu diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
 
Seperti diketahui iuran BPJS Kesehatan kelas III yang awalnya Rp 25.500 menjadi Rp 35.000 per orang setiap bulan.

Sebagai simulasi, apabila ada sebuah keluarga kecil yang terdiri dari 4 orang, dua orang tua dan dua anak, yang mendaftar BPJS Kesehatan kelas III, kini sebulannya harus membayar Rp 140.000 untuk seluruh anggota keluarganya.

Sementara itu, sebelum iurannya naik keluarga tersebut hanya membayar Rp 102.000 setiap bulannya.

Kenaikan iuran kelas III BPJS Kesehatan sendiri sebetulnya mencapai Rp 42 ribu. Kok bisa bayarannya cuma Rp 35 ribu?

Pada pasal 34 Perpres 64/2020 menyebutkan besaran iuran bagi peserta PBPU dan peserta BP dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III sama dengan besaran iuran bagi Peserta PBI (penerima bantuan iuran) Jaminan Kesehatan yaitu sebesar Rp 42.000 per orang per bulan.

Namun, bagi peserta di luar PBI jumlah yang dibayarkan tidak full Rp 42.000 per orang setiap bulan. Peserta cukup membayar Rp 35.000 per orang tiap bulan.

Sementara itu, sisa iurannya sebesar Rp 7.000 akan dibayarkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Sebagai cara untuk membantu pengguna BPJS Kesehatan.

Sedangkan untuk peserta penerima PBI BPJS Kesehatan, yang jumlahnya 40% atau 96 juta masyarakat miskin, iurannya dibayarkan penuh oleh pemerintah sebesar Rp 42.000 per orang tiap bulannya.

Di sisi lain, peserta kelas I dan II sudah lebih dulu mengalami kenaikan tarif sejak 1 Juli 2020. Bila dirinci, berikut ini daftar iuran BPJS Kesehatan di tahun 2021:
- Kelas I : Rp 150.000 per orang tiap bulan
- Kelas II : Rp 100.000 per orang tiap bulan
- Kelas III : Rp 35.000 per orang tiap bulan(detik)



source https://www.kontenislam.com/2021/01/iuran-bpjs-kesehatan-baru-naik-simak.html
Back to Top