Kerumunan di Waterboom Lippo Cikarang, KNPI Desak Polisi Tangkap James Riyadi

Artikel Terbaru Lainnya :

 Kerumunan massa yang terjadi di Waterboom Lippo Cikarang dinilai sangat melanggar protokol kesehatan (prokes). 

Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPP KNPI) Haris Pertama mendesak, polisi untuk menetapkan James Riyadi sebagai tersangka selau pemiliknya.

“KNPI meminta polisi untuk segera menangkap pimpinan Lippo. Kita meminta polisi untuk segera memeriksa dan menetapkan sebagai tersangka,” kata Haris dalam siaran persnya, Jakarta, kemarin.

Kerumunan di Waterboom Lippo Cikarang, KNPI Desak Polisi Tangkap James Riyadi

Menurut Haris, Waterboom Lippo Cikarang yang merupakan bagian dari Lippo Group hanya mencari keuntungan sebesar-besarnya di tengah pandemi tanpa memperhatikan protokol kesehatan yang digaungkan pemerintah.

“Lippo Group hanya mementingkan bisnis semata dengan membuka wahananya. Padahal, pemerintah secara tegas melarang adanya kerumunan massa di tengah pandemi,” ujar Haris.

“Kenapa bisa menimbulkan keramaian, karena ada diskon gila-gilaan tiket masuknya itu yang tadinya Rp95 ribu menjadi Rp10 ribu. Itu lah yang akhirnya bikin orang antusiasi ke waterboom gitu. Dan itu dijualnya lewat online,” sambungnya.

Dijelaskan Haris, pemilik waterboom bisa dijerat dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Seperti halnya Habib Rizieq Shihab yang menimbulkan kerumunan massa di Petamburan dan sejumlah tempat lainnya.

Dikatakan Haris, KNPI akan melakukan unjuk rasa di depan Waterboom Lippo Cikarang jika polisi belum memeriksa dan melakukan penangkapan.

“Polisi harus segera menangkapnya, jika tidak KNPI akan melakukan unjuk rasa di semua tempat yang dikelola Lippo Group, termasuk waterboom tersebut,” tegasnya.

Sebelumnya, Kapolsek Cikarang Selatan Kompol Sukadi mengatakan, pihaknya akan membuat laporan type A berupa inisiatif kepolisian karena adanya pelanggaran hukum. Polisi akan menjerat pengelola dengan Undang-Undang Kesehatan.

“Nanti kita kaji kita bikin laporan model A juga itu ada unsur kelalaian, membiarkan orang berkerumun. Nanti dilarikan ke Undang-Undang Kesehatan,” kata Sukadi, Senin (11/1/21).

Sukadi menuturkan pihaknya telah meminta keterangan dari pihak waterboom terkait kerumunan pengujung tersebut. Yakni, Ike selaku General Manager dan Dewi selaku Manajer Ticketing.

Keduanya, kata Sukadi, juga dimintai keterangan ihwal promosi penjualan tiket yang didiskon secara besar-besaran tersebut. "Saya terapkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 Pasal 93 terkait Kekarantinaan Kesehatan," ujarnya. []







Imbas Kerumunan di Waterboom Lippo Cikarang, Kapolsek Ciksel Didemosi


Polsek Cikarang Selatan langsung membubarkan kegiatan kerumanan di Waterboom Lippo Cikarang, Bekasi, Jawa Barat.


Kasus kerumunan di Waterboom Lippo Cikarang berbuntut panjang. Imbas kerumunan tersebut, Kapolsek Cikarang Selatan (Ciksel) Kompol Sukadi didemosi.

"Karena ada kerumunan itu, tetap akan diproses. Tapi secara internal ada kelalaian dari anggota, dalam hal ini kapolseknya, sehingga didemosi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat dimintai konfirmasi detikcom, Selasa (12/1/2021).

Demosi dapat diartikan sebagai mutasi yang bersifat hukuman, berupa pelepasan jabatan dan penurunan eselon serta pemindahtugasan ke jabatan, fungsi, atau wilayah berbeda. Demosi merupakan kebalikan dari promosi.

Keputusan demosi kepada Kapolsek Cikarang Selatan tertuang dalam surat telegram yang dikeluarkan Kapolda Metro Jaya dengan nomor KEP/14/I/2021 tertanggal 11 Januari 2021 tentang pemberhentian dari dan pengangkatan dalam jabatan di lingkungan Polda Metro Jaya.

Selanjutnya, Kompol Sukadi akan menjabat Kaurpenum Subbidpenmas Bidhumas Polda Metro Jaya. Jabatan Kapolsek Cikarang Selatan nantinya akan diisi oleh Kompol Sutrisno, yang sebelumnya menjabat Kaurpenum Subbidpenmas Bidhumas Polda Metro Jaya.

Yusri menambahkan, putusan demosi ini harus menjadi peringatan untuk semua kapolsek dan kapolres di wilayah hukum Polda Metro Jaya untuk tetap disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan dan mencegah terjadinya kerumunan selama masa pandemi virus Corona berlangsung.

"Segala bentuk kerumunan apa pun di masa pandemi COVID ini, apalagi masa PPKM dari tanggal 11 sampai 25 Januari ini, harus betul-betul jadi pelajaran bagi yang lain," ungkap Yusri.

Untuk diketahui, kasus tersebut bermula dari unggahan di media sosial yang menunjukkan adanya kerumunan di Waterboom Lippo Cikarang. Dalam video viral tersebut, terlihat sejumlah pengunjung mulai anak-anak hingga orang dewasa memadati seluruh sudut area kolam renang.

Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (10/1). Polisi kemudian bertindak cepat dengan membubarkan kerumunan tersebut mulai pukul 13.30 WIB hingga kawasan kolam renang steril pada pukul 14.00 WIB.

Pemeriksaan awal diketahui besarnya animo warga yang datang ke tempat tersebut berasal dari diskon besar yang diberikan pengelola. Pihak pengelola Waterboom Lippo Cikarang diketahui memberikan diskon hingga 90 persen.

Awalnya harga tiket masuk tempat tersebut berkisar Rp 95 ribu. Lewat diskon besar tersebut, harga tiket hanya menjadi Rp 10 ribu.

Tonton video 'RK Tutup Waterboom Lippo Cikarang Gegara Bikin Kerumunan':



(ygs/imk)


Back to Top