Korps Bhayangkara Jawab Kritik Usai Maklumat soal FPI Tuai Polemik

Artikel Terbaru Lainnya :

Korps Bhayangkara Jawab Kritik Usai Maklumat soal FPI Tuai Polemik 

KONTENISLAM.COM - Salah satu poin Maklumat Kapolri Jenderal Idham Azis terkait Front Pembela Islam (FPI) menuai kritik. Polri pun menjawab polemik tersebut.

Seperti diketahui, Maklumat Kapolri Nomor Mak/1/I/2021 tentang Kepatuhan terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut, serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam (FPI) diteken Idham Azis pada Jumat (1/1/2021).

Berikut isinya:

MAKLUMAT KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA Nomor: Mak/1/I/2021 Tentang Kepatuhan Terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam (FPI)

1. Bahwa berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Menteri Komunikasi dan Informatika RI, Jaksa Agung RI, Kepala Kepolisian Negara RI dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor: 220-4780 Tahun 2020; M.HH 14.HH.05.05 Tahun 2020; 690 Tahun 2020; 264 Tahun 2020;KB/3/XII/2020; 320 Tahun 2020 tanggal 30 Desember 2020 tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam.

2. Guna memberikan perlindungan dan menjamin keamanan serta keselamatan masyarakat pasca dikeluarkan keputusan bersama tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam (FPI) dengan ini Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia mengeluarkan maklumat agar;

a. Masyarakat tidak terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung dalam mendukung dan memfasilitasi kegiatan serta menggunakan simbol dan atribut FPI;
b. Masyarakat segera melaporkan kepada aparat yang berwenang apabila menemukan kegiatan, simbol, dan atribut FPI serta tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum;
c. Mengedepankan Satpol PP dengan didukung sepenuhnya oleh TNI-POLRI untuk melakukan penertiban di lokasi-lokasi yang terpasang spanduk/banner, atribut, pamflet, dan hal lainnya terkait FPI; dan
d. Masyarakat tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial.

3. Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, ataupun diskresi Kepolisian.

4. Demikian maklumat ini, untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Namun, maklumat ini menuai kritik salah satunya dari komunitas pers. Poin yang disorot yaitu poin 2d berisi 'Masyarakat tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial'.

Komunitas Pers mendesak Kapolri Jenderal Idham Azis mencabut pasal 2d dalam maklumatnya tentang pelarangan penggunaan simbol Front Pembela Islam (FPI). Komunitas Pers menilai pasal 2d dalam maklumat tersebut tidak sejalan dengan demokrasi dan dapat mengancam tugas jurnalisme.

"Salah satu isi maklumatnya, tepatnya di Pasal 2d, yang isinya menyatakan 'masyarakat tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial'," kata Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Abdul Manan dalam keterangan tertulis, Sabtu (2/1/2021).

Pernyataan sikap Komunitas Pers ini disepakati pada 1 Januari 2021. Selain AJI, pihak yang tergabung dalam Komunitas Pers adalah Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Pewarta Foto Indonesia (PFI), Forum Pemimpin Redaksi (Forum Pemred), dan Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI).

"Maklumat ini mengancam tugas jurnalis dan media, yang karena profesinya melakukan fungsi mencari dan menyebarkan informasi kepada publik, termasuk soal FPI. Hak wartawan untuk mencari informasi itu diatur dalam Pasal 4 Undang-Undang No 40 Tahun 1999 tentang Pers," kata Abdul Manan.

Polri angkat bicara soal desakan Komunitas Pers yang meminta Kapolri Jenderal Idham Azis mencabut pasal 2d dalam maklumatnya tentang penyebarluasan 'konten FPI'. Polri menyebut, selama tidak mengandung berita bohong dan gangguan kamtibmas, pemberitaan soal FPI tidak dipermasalahkan.

"Hal tersebut telah disampaikan oleh Kadiv Humas Polri selama tidak mengandung berita bohong, gangguan kamtibmas, mengadu domba, ataupun perpecahan dan SARA, tidak dipermasalahkan," kata Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan lewat keterangannya, Minggu (3/1/2021).

"Namun jika mengandung hal tersebut, tentunya tidak diperbolehkan apalagi sampai mengakses, meng-upload, menyebarkan kembali sesuatu yang dilarang ataupun yang ada tindak pidananya karena dapat dikenakan UU ITE," tambahnya.

Ramadhan menjelaskan soal maksud konten FPI yang dilarang. Menurutnya, konten yang dilarang adalah yang memuat provokasi, penghasutan, dan penyebaran hoax yang berpotensi mengganggu keamanan.

"Yang dimaksud konten yang dilarang adalah narasi-narasi di media sosial yang isinya membuat provokasi, menghasut, dan berita-berita bohong atau hoax yang meresahkan masyarakat sehingga berpotensi mengganggu kamtibmas," jelasnya.

Polri juga menyiapkan tindakan tegas bagi masyarakat yang tidak patuh pada maklumat Kapolri.

Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan, Polri bakal menindak masyarakat yang tidak mematuhi maklumat Kapolri soal FPI sesuai peraturan UU yang berlaku.

"Apabila masih ada masyarakat yang tidak mematuhi maklumat ini tentunya Polri wajib mengambil langkah-langkah yang disesuaikan dengan perbuatan atau tindakan pelanggaran yang dilakukan oleh masyarakat sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku," kata Ramadhan lewat keterangannya, Minggu (3/1/2021).

Ramadhan juga menyebut pesan Kapolri dalam maklumatnya itu. Maklumat tersebut berperan sebagai upaya pencegahan sekaligus upaya penindakan apabila ada yang melanggar.

"Ada dalam maklumat Kapolri tersebut yang mana maklumat Kapolri tersebut sebagai precautionary measure (upaya pencegahan) sekaligus upaya penindakan bila terjadi pelanggaran," ujar Ramadhan.(detik)



source https://www.kontenislam.com/2021/01/korps-bhayangkara-jawab-kritik-usai.html
Back to Top