Memaksa/Mewajibkan Siswi Non-Muslim Berjilbab Melanggar Al-Quran dan Konstitusi

Artikel Terbaru Lainnya :

Juru Bicara PA 212 Ustadz Haikal Hassan Baras menanggapi berita heboh adanya pemaksaan atau mewajibkan siswi non-muslim di SMK Padang untuk berjilbab.


"Kalau benar ada yg meminta dan maksa siswi non-Muslim berhijab... ini benar2 melanggar alQuran itu sendiri, sekaligus melanggar konstitusi dan mencederai harmonisnya keberagaman....," kata Ustadz Haikal Hassan Baras melalui akun twitternya @haikal_hassan, Ahad, 24 Januari 2021.


Diberitakan berbagai media, peristiwa ini terjadi di SMK Negeri 2 Padang, Sumatera Barat.

Polemik tentang siswi nonmuslim diminta untuk berjilbab bermula dari video viral berisi percakapan antara Elianu, orangtua Jeni Cahyani Hia, siswi nonmuslim yang dituntut untuk berjilbab, dengan pihak sekolah, pada Jumat, 22 Januari 2021.

Tidak ada cekcok, namun video itu mencuri perhatian publik. Soalnya otoritas SMK Negeri 2 Padang memanggil Elianu karena anaknya tidak mengenakan kerudung atau jilbab saat berada di lingkungan sekolah.

Meski Elianu dan putrinya sudah menjelaskan bahwa mereka bukan muslim, pihak sekolah tetap berkukuh menegaskan bahwa aturan di sekolah itu menyatakan jilbab atau kerudung wajib bagi semua siswi.

Setelah video viral dan bikin heboh, Kepala SMK Negeri 2 Padang Rusmadi akhirnya memohon maaf atas polemik aturan bahwa seluruh siswi di sekolahnya wajib mengenakan jilbab.

“Selaku Kepala SMKN 2 Padang, saya menyampaikan permohonan maaf atas segala kesalahan dari jajaran staf bidang kesiswaan dan bimbingan konseling dalam penerapan aturan dan tata cara berpakaian bagi siswi,” kata Rusmadi melalui konferensi pers, Sabtu kemarin.

Dia pun menegaskan bahwa siswi kelas 10 itu akan tetap bersekolah di SMKN 2 Padang.

"Ananda (Jeni Cahyani Hia) tetap bersekolah seperti biasa. Kami berharap, kekhilafan dan simpang siur informasi di media sosial dapat kita selesaikan dengan semangat kesamaan dalam keberagaman," lanjut Rusmadi.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Sumatera Barat, Adib Alfikri menegaskan, pihaknya tidak pernah membenarkan sikap pemaksaan tersebut.

"Saya perintahkan, tidak ada diskriminatif, jika ada akan kami proses sesuai aturan yang berlaku," terangnya.

Dia akan menindak tegas pihak sekolah jika melakukan hal itu kembali. Dinas Pendidikan akan membentuk tim khusus untuk melakukan investigasi ke SMKN 2 Padang.

"Tim ini diketuai oleh Kabid SMK. Sampai tadi sore, tim masih bekerja dan belum ada laporan tertulis kepada saya. Jika nanti ditemukan ada aturan atau praktik-praktik yang di luar ketentuan, saya akan ambil tindakan tegas," ujarnya.

Agar hal serupa tidak terulang kembali, Alfikri akan membuat edaran resmi. Dia juga akan mengkaji ulang dan jika ditemukan aturan yang tidak sesuai.

Pada kesempatan yang sama, Kadis Kominfo selaku Jubir Pemprov Sumbar, Jasman, mengungkapkan bahwa tidak ada satu pun regulasi atau kebijakan dari Pemprov Sumbar tentang kewajiban/paksaan bagi seorang non muslim untuk berpakain muslim.

"Pemprov Sumbar tidak membuat kebijakan agar non muslim berhijab. Itu adalah kebijakan sekolah yang akan dievaluasi oleh Dinas Pendidikan Sumbar," kata Jasman, seperti dilansir merdeka.[]
Back to Top