PPATK Belum Simpulkan Rekening FPI Terkait Pendanaan Terorisme

Artikel Terbaru Lainnya :

 https://i1.wp.com/suaramerdeka.id/wp-content/uploads/2021/01/Diblokir.jpg?fit=640%2C427&ssl=1

KONTENISLAM.COM - Sejak tanggal 4-20 Januari, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah memblokir sementara 92 rekening milik Front Pembela Islam (FPI) dan para pihak terafiliasi di berbagai bank nasional.

Sejauh ini, kata Kepala PPATK Dian Ediana Rae, pihaknya belum sampai pada kesimpulan apakah FPI terkait dengan pendanaan terorisme. Juga belum dikaitkan dengan pelanggaran UU tindak pidana lainnya.

"Apakah FPI itu akan dikenakan UU mana, Itu belum. Apakah dia terkait dengan pendanaan terorisme? Belum juga disimpulkan begitu," kata Dian kepada tim Blak-blakan detikcom, Rabu (20/1/2021).
 
Seperti diketahui, pemerintah telah membubarkan dan menetapkan FPI sebagai organisasi terlarang. Keputusan itu termaktub dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani enam Kementerian dan Lembaga pada 30 Desember 2020.

Salah satu poin dari SKB itu adalah menyatakan bahwa FPI adalah organisasi yang tidak terdaftar sebagai Ormas sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, sehingga secara de jure telah bubar sebagai Ormas.

Saat ditanya apakah ada indikasi ada arus lalu lintas keuangan lintas negara terkait rekening FPI, Dian Ediana Rae membenarkannya. Hanya saja, PPATK belum dapat menyampaikannya secara eksplisit dari siapa, berapa, kapan, untuk apa?
 
"Tapi dari penelusuran PPATK itu memang melihat keluar masuk dana dari negara lain," ujarnya.

Dian Ediana Rae menegaskan, pemblokiran sementara rekening FPI dan afiliasnya merupakan bagian dari langkah intelijen keuangan dan masih dalam koridor hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.

"Kami lembaga intelijen keuangan, bukan penegak hukum. Pembekuan ini sebuah keharusan bila kami ingin menganalisis sebuah transaksi keuangan. Ini adalah proses normal yang harus dilakukan PPATK ketika suatu organisasi dinyatakan tidak boleh melakukan kegiatan," paparnya.

Dalam praktik kesehariannya, tindak pidana pencucian uang yang dikaji oleh PPATK biasanya terkait dengan 26 jenis kejahatan lain. Selain soal korupsi, terorisme, dan narkoba, Dian antara lain menyebut kejahatan perbankan, penipuan, pasar modal, hingga illegal logging dan illegal fishing.

"Jadi framework nya itu. Sejauh ini belum ada kesimpulan apakah FPI terkait dengan pidana terorisme atau lainnya. Itu ranah penegak hukum," kata Dian kembali menegaskan.

Bila dalam tempo 20 hari tak ditemukan unsur pidana, pemblokiran akan dicabut. Sebaliknya pemblokiran akan dibuat lebih lama bila aparat penegak hukum menyimpulkan ada pelangaran pidana sampai pengadilan memutuskan.

Dia menegaskan hal itu sebagai respons atas kritik Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid bahwa pemblokiran rekening FPI dilakukan serampangan. Bila merujuk UU No.8 Tahun 2010 tentang Tindang Pidana Pencucian Uang, kata politisi PKS itu, seharusnya dibuktikan terlebih dahulu kejahatan asal dan melakukan pembokiran setelah ada putusan pengadilan.[detik]



source https://www.kontenislam.com/2021/01/ppatk-belum-simpulkan-rekening-fpi.html
Back to Top