Serangan Balik Polisi di Praperadilan Habib Rizieq

Artikel Terbaru Lainnya :

Serangan Balik Polisi di Praperadilan Habib Rizieq 

KONTENISLAM.COM - Sidang lanjutan praperadilan Habib Rizieq Shihab (HRS) digelar lagi. Kali ini giliran pihak Polda Metro Jaya menyampaikan jawaban atas permohonan Habib Rizieq terkait penetapan tersangka penghasutan dalam kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat (Jakpus).

Pantauan detikcom, Selasa (5/1/2021) sejak pukul 09.00 WIB, sejumlah personel polisi dan TNI melakukan penjagaan di sekitar Jalan Ampera Raya, Pasar Minggu, Jakarta Selatan (Jaksel), tepatnya di sekitar PN Jaksel.

Kapolres Metro Jaksel Kombes Budi Sartono mengungkapkan pola pengamanan masih sama seperti sidang perdana praperadilan Habib Rizieq kemarin, yakni di 3 titik meliputi PN Jaksel, pertigaan Jalan Madrasah, dan Jalan Ampera.

Tidak hanya itu, anjing K-9 dan tim gegana pun dikerahkan mengawal persidangan ini. Menurut Budi, jika ada massa yang mengganggu jalannya persidangan maka akan ditangkap. Sidang praperadilan yang dipimpin hakim ketua Akhmad Sahyuti akhirnya dimulai sekira pukul 14.00 WIB.

Kuasa hukum Polda Metro Jaya kemudian memaparkan bukti dan fakta untuk menjawab pernyataan Rizieq.

Polisi Beberkan Kronologi Penghasutan hingga Kerumunan

Polda Metro Jaya mengungkapkan Habib Rizieq mengajak massa untuk hadir dalam acara pernikahan dan Maulid Nabi Muhammad SAW di Petamburan, Jakarta Pusat.

"Bahwa tanggal 13 November 2020, Habib Rizieq Shihab mengajak masyarakat untuk datang beramai-ramai ke acara pernikahan anaknya atau putrinya yang bernama Syarifah Nawja Shihab dengan Irfan Alaydrus pada Sabtu, 14 November 2020, di Jalan KS Tubun, Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat," ujar tim kuasa hukum Polda Metro Jaya dalam persidangan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (5/1/2021).

Ia mengatakan ajakan itu disampaikan Habib Rizieq saat menghadiri acara Maulid Nabi Muhammad SAW yang diselenggarakan oleh Majelis Taklim dan Zikir Al-A'faf. Hal itu ditunjukkan dengan adanya rekaman video yang diunggah di channel YouTube Front TV.

"Ajakan tersebut disampaikan Habib Rizieq pada saat kegiatan Maulid Nabi Majelis Taklim dan Zikir Al-A'faf di Tebet. Sebagaimana link YouTube dengan judul peringatan Maulid Nabi Majelis Taklim dan Zikir Al-A'faf yang diunggah pada 14 November 2020 di channel Front TV," ungkapnya.

Ia mengatakan atas ajakan Habib Rizieq itu, massa kemudian berbondong-bondong datang ke acara pernikahan dan Maulid Nabi Petamburan.

Akibatnya, terjadi kerumunan yang tidak mematuhi protokol kesehatan pencegahan COVID-19.

Ia mengatakan terjadinya kerumunan itu didukung dengan fakta-fakta antara lain pemasangan tenda di sepanjang Jalan KS Tubun hingga membeludaknya parkiran mobil dan sepeda motor di lokasi acara pernikahan putri Habib Rizieq dan Maulid Nabi di Petamburan.

Tim kuasa hukum Polda Metro Jaya mengungkapkan pihak Kelurahan Petamburan sebenarnya sudah mengirimkan surat kepada Habib Rizieq dan panitia acara untuk mematuhi protokol kesehatan. Namun peringatan itu tidak dilaksanakan oleh Habib Rizieq.

Polda Metro Ungkit 'Ceramah Lonte' Habib Rizieq

Tim kuasa hukum Polda Metro Jaya mengungkit kembali isi ceramah Habib Rizieq soal TNI hingga 'lonte' saat sidang praperadilan. Ceramah itu disampaikan Habib Rizieq dalam acara pernikahan putrinya dan Maulid Nabi di Petamburan, Jakarta Utara (Jakut).

Awalnya, Polda Metro menjelaskan kronologi terjadinya kerumunan dalam acara pernikahan putri Habib Rizieq, Syarifah Nawja Shihab, dengan Irfan Alaydrus dan Maulid Nabi di Petamburan pada 14 November 2020.

Polda Metro Jaya mengatakan kerumunan massa itu terjadi karena ada ajakan Habib Rizieq untuk menghadiri acara pernikahan dan Maulid Nabi tersebut yang kemudian mengakibatkan kerumunan massa yang tidak mematuhi protokol kesehatan penanganan COVID-19.

Tim kuasa hukum Polda Metro Jaya selanjutnya membacakan isi ceramah Habib Rizieq termasuk soal prajurit TNI hingga 'lonte'.

"Ada prajurit TNI, waktu saya pulang membuat rekaman, menyambut saya, malah ditangkap dan di penjara. Katanya melanggar disiplin, tidak sesuai dengan Sapta Marga. Cukong China dibopong-bopong sama prajurit Brimob tidak ada masalah. Lalu kenapa prajurit TNI sekadar mengucapkan selamat datang kok malah ditahan," kata kuasa hukum Polda Metro.

"Ada lonte hina habib. Saya nggak marah. Cuma ada umat yang marah, ngancem mau ngepung lonte. Eh polisi kalang kabut jagain lonte. Lonte hina habib dijaga polisi. Mestinya lonte yang hina habib, hina ulama, tangkep. Bukan dijagain. Jangan-jangan minta jatah kali," lanjut kuasa hukum Polda Metro membacakan isi ceramah Habib Rizieq.

Begini Proses Penetapan Tersangka Habib Rizieq

Pihak Polda Metro mengatakan proses penetapan tersangka HRS sudah sesuai dengan aturan perundang-undangan. Kombes Hengki menjelaskan rangkaian pengusutan kasus kerumunan di Petamburan berawal dari adanya laporan ke Polda Metro Jaya.

"Berdasarkan informasi laporan dari masyarakat dengan mempedomani Pasal 5 ayat 1 KUHAP, penyidik mempunyai wewenang menerima laporan atau pengaduan atau pengaduan dari seseorang tentang adanya tindak pidana," ujar Hengki saat membacakan jawaban Polda Metro Jaya.

Hengki menyebut penyidik kemudian menerbitkan surat perintah penyelidikan. Hengki mengatakan, saat proses penyelidikan, penyidik melakukan pengecekan bukti berupa surat dokumen hingga melalukan klarifikasi kepada 24 orang.

Menurut Hengki, dari proses penyelidikan itu, disimpulkan ada dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 216 KUHP.

Ia menambahkan, selanjutnya penyidik melakukan gelar perkara dan meningkat status tahap penyidikan kasus kerumunan itu.

Lebih lanjut, Hengki mengatakan melakukan pemeriksaan terhadap 72 saksi dalam kasus tersebut. Termasuk melakukan dua kali panggilan terhadap Habib Rizieq sebagai saksi. Namun Habib Rizieq tidak memenuhi panggilan penyidik.

Hengki mengatakan penyidik langsung melakukan gelar perkara dan menetapkan Habib Rizieq sebagai tersangka. Proses gelar perkara itu dilakukan dengan mempedomani Pasal 3 ayat 1 huruf b Perkap 6 Tahun 2019.

"Dengan mempedomani Pasal 3 ayat 1 huruf b Perkap 6 Tahun 2019 tentang penyidikan tindak pidana maka sebagai tindak lanjut Perkap tersebut termohon 1 melakukan gelar perkara yang dalam gelar perkara tersebut penyidik sepakat untuk merekomendasikan agar Muhammad Rizieq Shihab dapat ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya.

Hengki mengatakan surat perintah dimulai penyidikan terhadap Habib Rizieq juga dikirimkan ke Kejati DKI, pelapor hingga pihak Habib Rizieq. Kemudian, pada 20 Desember 2020, penyidik melakukan penangkapan terhadap Habib Rizieq.

Polisi Sebut Kasus COVID di Petamburan-Slipi Meningkat Usai Kerumunan

Tren peningkatan kasus COVID itu terjadi di Petamburan dan Slipi setelah kerumunan massa di Petamburan, Jakarta Pusat.

"Berdasarkan data jumlah kasus COVID harian di Petamburan, Jakarta Pusat, ada kasus baru sebanyak 50 kasus perbandingan 14 hari sesudah dan sebelum tanggal 14 November 2020. Berdasarkan kasus harian di Slipi, Jakarta, ada penambahan kasus COVID baru 26 kasus perbandingan 14 sebelum dan sesudah tanggal 14 November," ungkap tim hukum Polda Metro Jaya Kombes Hengki.

Hengki menyebut data itu diperoleh dari keterangan Kadiskes DKI Widyastuti. Ia mengatakan fakta itu juga didukung data kasus COVID di dua daerah itu.

Hengki mengatakan tren peningkatan kasus harian di Petamburan dan Slipi itu tak lepas dari adanya kerumunan massa di acara pernikahan putri Habib Rizieq dan Maulid Nabi tersebut.

Sebab, Hengki mengatakan dalam acara itu ada ribuan massa datang dan tidak mematuhi protokol kesehatan.

Polda Metro Minta Hakim Tolak Praperadilan Habib Rizieq

Dalam petitumnya, Polda Metro Jaya meminta hakim menolak permohonan Habib Rizieq seluruhnya.

"Oleh karena itu, pada kesempatan ini, dimohon kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui yang mulia hakim praperadilan yang memutus perkara tersebut kiranya memutus dengan, sebagai berikut: Dalam perkara, 1. Menyatakan menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," ujar tim kuasa hukum Polda Metro Jaya.

Sebab, Polda Metro menilai dalil-dalil yang disampaikan termohon yang dijadikan alasan mengajukan praperadilan tidak benar dan keliru.

Untuk itu, tim kuasa hukum Polda Metro Jaya meminta hakim menyatakan surat penyidikan kasus kerumunan yang menjerat Habib Rizeq sah.

Polda Metro juga meminta hakim menyatakan penetapan tersangka kepada Habib Rizieq sah menurut hukum.(detik)



source https://www.kontenislam.com/2021/01/serangan-balik-polisi-di-praperadilan.html
Back to Top