Setelah Dibekukan, Pengacara Habib Sebut Puluhan Juta di Rekening Laskar Menghilang, Aziz: Kalau Soal Duit Cepet Digarong

Artikel Terbaru Lainnya :

 Menyusul pembubaran Front Pembela Islam (FPI), pemerintah juga membekukan aset dan rekening ormas besutan Habib Rizieq Shihab itu.


Mantan tim hukum FPI yang juga kuasa hukum HRS menyatakan, rekening yang dibekukan pemerintah jumlahnya hanya satu.

Rekening FPI Berisi Puluhan Juta Diblokir, Aziz: Kalau Soal Duit Cepet Digarong




“Satu rekening, di dalamnya sisa beberapa puluh juta rupiah digarong,” kata Aziz kepada JPNN, Senin (4/1/2021).

Namun Aziz tidak mau menuduh

pihak mana yang telah menggarong uang di rekening FPI.

“Saya tidak tahu sama siapa, tetapi itu uang umat puluhan juta juga digarong, luar biasa gesit kalau soal duit,” terang Aziz.

Untuk diketahui, ormas FPI yang berdiri sejak 1998 dibubarkan pemerintah pada 30 Desember 2020 lalu.

Pemerintah melalui Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD resmi melarang semua aktivitas FPI.

Pemerintah menyatakan FPI saat ini tidak memiliki legal standing sebagai ormas.

Mahfud Md meminta seluruh aparat keamanan melarang setiap kegiatan yang mengatasnamakan FPI.



“Dengan larangan dan tidak ada legal standing kepada aparat pusat dan daerah, kalau ada sebuah organisasi mengatasnamakan FPI,”

“Tidak ada dan harus ditolak,” ujar Mahfud dalam konferensi pers di kantornya, Rabu, 30 Desember 2020. 

(Sumber: JPNN)

Rekening FPI Berisi Puluhan Juta Diblokir, Aziz: Kalau Soal Duit Cepet Digarong


Eks Tim Kuasa Hukum Front Pembela Islam (FPI) Aziz Yanuar menyebut bahwa salah satu rekening milik FPI sudah dibekukan usai organisasi tersebut resmi dilarang oleh pemerintah pada tanggal 30 Desember 2020 lalu.

"Iya [dibekukan rekening atas nama FPI], jumlahnya satu [rekening]," kata Aziz kepada CNNIndonesia.com, Senin (4/1).

Aziz mengungkapkan terdapat nominal uang sekitar puluhan juta rupiah di rekening yang telah dibekukan tersebut.

Ia mengaku pihaknya sudah tak bisa mengambil uang di rekening yang sudah dibekukan itu sejak Rabu (30/12) pekan lalu. Ia pun menduga uang tersebut telah dicuri oleh pihak-pihak yang tak bertanggung jawab belakangan ini.

"Puluhan juta saja yang digarong, cepet kalau soal duit garong-garong ini memang," kata dia.

CNNIndonesia.com sudah berusaha menghubungi Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Argo Yuwono untuk diminati konfirmasinya terkait hal ini. Namun, yang bersangkutan belum menjawab sampai berita ini diturunkan.

Pemerintah secara resmi menetapkan FPI sebagai organisasi terlarang berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) enam kepala kementerian/lembaga negara pada Rabu (30/12) lalu.

SKB tersebut turut mengatur larangan kegiatan dan penggunaan simbol FPI di seluruh wilayah Indonesia. Aparat penegak hukum akan menindak seluruh kegiatan yang masih menggunakan simbol FPI.

Pemerintah beralasan pembubaran FPI dilakukan karena keterlibatan anggota FPI dalam aksi terorisme, aksi sweeping, dan persoalan ideologi.

Meski demikian, beberapa eks petinggi FPI mendeklarasikan berdirinya organisasi baru yakni Front Persatuan Islam pada hari yang sama setelah FPI dibubarkan. (*)
Back to Top