WAKAF UANG, Yang Dipersoalkan Bukan Masalah Fiqihnya, Tapi Tujuan & Penyelenggaranya

Artikel Terbaru Lainnya :

Kebolehan Wakaf Uang sudah ditetapkan oleh Komisi Fatwa MUI sejak tahun 2002, sekitar 19 tahun yang lalu. Dan ia murni kajian fiqih kontemporer, dengan mengkaji nash, aqwal fuqaha dan pertimbangan maslahat.


Jadi, bagi yang kurang paham fiqih, sebaiknya tak perlu mengkritisi dari sisi ini, apalagi sekadar menyatakan dalam madzhab ini dan madzhab itu tidak sah. Para ahli yang ada di Komisi Fatwa MUI saat itu, saya yakin jauh lebih paham hal tersebut dibandingkan anda.

Kecuali anda juga seorang ahli dalam bidang fiqih dan telah diakui kelayakannya dalam fatwa, silakan mengkritisi. Tapi harap pahami juga, jika ada dua fatwa yang berbeda, orang (termasuk dalam hal ini: penyelenggara negara) berhak memilih fatwa yang menurutnya lebih tepat dan layak untuk diambil.

Sisi kritiknya harusnya lebih ke tujuan adanya gerakan wakaf uang pada momen saat ini, benarkah untuk kemaslahatan umat? Apakah penganjurnya memang sedang mendukung pelaksanaan Syariah di negeri ini, atau cuma mau yang ada cuannya saja? Juga maraknya korupsi saat ini, bahkan dari orang-orang dekat rezim, membuat kita juga layak ragu gerakan wakaf ini akan terbebas dari tangan-tangan kotor tikus berdasi. Ini bukan sangka buruk tanpa dasar, tapi fakta yang terus berulang.

Jika mau didukung oleh umat Islam, bersikap baiklah terhadap umat Islam. Jangan sampai para da'inya dimusuhi, keinginan mengamalkan Syariah dikriminalisasi, sedangkan uang mereka dipunguti.

(Muhammad Abduh Negara)
Back to Top