Fatwa MUI: Aktivitas Buzzer dan Yang Mendukungnya Haram

Artikel Terbaru Lainnya :

Fatwa MUI: Aktivitas Buzzer dan Yang Mendukungnya Haram 

KONTENISLAM.COM - Di tengah isu tentang buzzer yang belakangan kembali mencuat, Majelis Ulama Indonesia kembali mengingatkan fatwa MUI tentang aktivitas buzzer. Dalam Fatwa Nomor 24 Tahun 2017 ttg Hukum dan Pedoman Bermuamalah Melalui Medsos itu, di antaranya membahas mengenai hukum aktivitas buzzer yang dinyatakan haram.

“Aktivitas buzzer di media sosial yang menjadikan penyediaan informasi berisi hoaks, ghibah, fitnah, namimah, bullying, aib, gosip, dan hal-hal lain sejenis sebagai profesi untuk memperoleh keuntungan, baik ekonomi maupun non-ekonomi, hukumnya haram. Demikian juga orang yang menyuruh, mendukung, membantu, memanfaatkan jasa dan orang yang memfasilitasinya,” ujar Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh dalam keterangannya pada Jumat (12/02/2021) menyebutkan salah satu ketentuan pada fatwa tersebut.
 
Dalam ketentuan lainnya, disebutkan: “Memproduksi, menyebarkan dan/atau membuat dapat diaksesnya konten/informasi tentang hoaks, ghibah, fitnah, namimah, aib, bullying, ujaran kebencian, dan hal-hal lain sejenis terkait pribadi kepada orang lain dan/atau khalayak hukumnya haram.”

Kemudian, kata Niam, “Mencari-cari informasi tentang aib, gosip, kejelekan orang lain atau kelompok hukumnya haram kecuali untuk kepentingan yang dibenarkan secara syar’i.”
 
Fatwa MUI itu juga menyebutkan bahwa memproduksi dan/atau menyebarkan konten/informasi yang bertujuan untuk membenarkan yang salah atau menyalahkan yang benar, membangun opini agar seolah-olah berhasil dan sukses, dan tujuan menyembunyikan kebenaran serta menipu khalayak hukumnya haram. “Menyebarkan konten yang bersifat pribadi ke khalayak, padahal konten tersebut diketahui tidak patut untuk disebarkan ke publik, seperti pose yang mempertontonkan aurat, hukumnya haram,” tambahnya.

Di bagian lain fatwa yg sama, di bagian ketiga, jelasnya, juga diatur mengenai pedoman pembuatan konten yaitu, “Tidak boleh menjadikan penyediaan konten/informasi yang berisi tentang hoaks, aib, ujaran kebencian, gosip, dan hal-hal lain sejenis terkait pribadi atau kelompok sebagai profesi untuk memperoleh keuntungan, baik ekonomi maupun non-ekonomi, seperti profesi buzzer yang mencari keutungan dari kegiatan terlarang tersebut.
 
Sumber: hidayatullah.com



source https://www.kontenislam.com/2021/02/fatwa-mui-aktivitas-buzzer-dan-yang.html
Back to Top