SAKTI banget... ! sudah 2 Kali Diperiksa, Abu Janda Masih Belum Juga Ditahan

Artikel Terbaru Lainnya :


Permadi Arya alias Abu Janda baru saja menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri selama kurang-lebih empat jam pada Kamis (4/2/2021).  Abu Janda yang datang bersama tim kuasa hukumnya dicecar sebanyak 20 pertanyaan oleh penyidik.


Abu Janda mendatangi Bareskrim pukul 09.50 WIB dan baru keluar dari Gedung Bareskrim sekitar pukul 14.00 WIB.

"Hari ini saya baru diperiksa dalam rangka interview, jadi ini masih dalam proses lidik interview," ungkap Abu Janda usai diperiksa, Kamis (4/2/2021), seperti dilansir MediaIndonesia.

Abu Janda mengaku diperiksa dan ditanyai soal awal mula pernyataannya terhadap eks Komisioner Komnas HAM, Natalius Pigai yang menyinggung soal evolusi.

"Bahwa tweet saya itu bermula dari tweet-nya Natalius Pigai yang menghina seorang jenderal yang sudah senior purnawirawan yang sangat berjasa bagi negeri ini," papar Abu Janda.

Ia merepons pernyataan Pigai yang dianggap menghina Jenderal Purnawirawan Hendropriyono dengan pernyataan "apa kapasitas kau dedengkot tua?".

"Nah jadi itu adalah ketika saya bikin tweet dalam konteks saya membela pak jenderal, menjelaskan kapasitas pak jenderal, kapasitas ya," terangnya.

Ia pun menjelaskan maksud kata evolusi yang digunakannya dalam pernyataan terhadap Natalius Pigai. Menurutnya, ungkapan kata evolusi memiliki konteks menanyakan kapasitas berpikir Pigai.

"Jadi karena ini semuanya dimulai dari tweet Natalius Pigai menanyakan kapasitas saya juga kembali
menanyakan balik ke dia, saya balas, saya tanya balik ke dia "Apa cara berpikir kau sudah evolusi belum?" "Cara berpikir kau, "Kapasitas berpikir kau"," ungkapnya.

Sebelumnya, Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) melaporkan Abu Janda lantaran membuat cuitan bernada rasisme kepada Natalius Pigai. Laporan ini teregister dalam nomor LP/B/0052/I/Bareskrim tertanggal 28 Januari 2021.

Dalam laporan tersebut, Abu Janda diduga melanggar Pasal 45 ayat (3) Jo pasal 27 ayat (3) dan/atau pasal 45 A ayat (2) Jo pasal 25 ayat (2) dan/atau Undang-undang nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Kebencian atau Permusuhan Individu dan/atau Antar Golongan (SARA), Pasal 310 dan/atau pasal 311 KUHP. 

Abu Janda sudah dua kali menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri. Sebelumnya pada Senin (1/2/2021) terkait kasus pernyataannya 'Islam agama arogan'. Dan hari ini, Kamis (4/2/2021) kasus dugaaan rasisme terhadap Natalius Pigai.

Dua kali diperiksa, Abu Janda belum juga ditahan. 
Back to Top