Anggota DPR Kritik Kejaksaan Tangani Kasus Hoax Jaksa Terima Suap di Sidang HRS

Artikel Terbaru Lainnya :

Arsul Sani (Rahel/detikcom) 

KONTENISLAM.COM - Kasus pemuda inisial F (18) yang mengaku akunnya di-hack dan menyebar video hoax jaksa terima suap di sidang kerumunan dan tes swab Habib Rizieq Shihab (HRS), ditangani kejaksaan, bukan polisi. Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani menilai kasus ini yang seharusnya ditangani oleh pihak kepolisian.

"Kami di Komisi III DPR juga melihat bahwa perbuatan menyebarkan hoax jaksa terima suap dalam kasus HRS melalui medsos itu merupakan tindak pidana yang dapat diproses hukum berdasarkan KUHP maupun UU ITE," kata Arsul kepada wartawan, Senin (22/3/2021).

Menurut Arsul, kejaksaan bukan lembaga yang tepat menangani kasus hoax terkait suap ke jaksa di sidang HRS. Waketum PPP itu meminta tidak ada aparatur atau institusi selain penyelidik dan penyidik yang berwenang dalam tahap kasus hoax ini.
 
"Kejaksaan bukanlah penyelidik dan penyidik dalam perkara tindak pidana umum dalam kasus postingan hoax di medsos. Jadi seyogianya menyerahkan sepenuhnya kepada aparat kepolisian. Kalau kemudian terduga pelakunya dibawa ke kantor kejaksaan ini malah tidak benar secara prosedural, apa lagi kejaksaan setempat bukan locus delictie atau tempat kejadian perkara (TKP)," papar Arsul.

"Jadi di satu sisi kami di Komisi III bisa memahami penindakan terhadap kasus tersebut, tapi meminta jangan ada aparatur atau institusi selain penyelidik dan penyidik yang berwenang, turut campur dalam proses yang bukan atau belum menjadi kewenangannya," imbuhnya.

Kerja kejaksaan menurut Arsul dalam kasus ini nantinya dalam tahap penuntutan. Untuk saat ini, yang masih dalam tahap penyelidikan dan penyidikan sebaiknya dilakukan pihak kepolisian.
 
"Ya kejaksaan nanti porsi kalo sudah masuk penuntutan, kalo tahap penyelidikan dan penyidikan maka itu kewenangan Polri. Kalo aparat kejaksaan ikut mengambil tindakan apalagi sampai masuk dalam upaya paksa ya itu di luar kewenangan," ucapnya.

Arsul mendorong kasus hoax jaksa menerima suap dalam sidang HRS ini diteliti pihak berwenang. Ada sejumlah opsi yang bisa digunakan menurut Arsul untuk menuntaskan kasus ini.

"Terkait denga kasusnya sendiri, tentu Komisi III mempersilakan kepada penegak hukum untuk meneliti dan memutuskan apakah kasusnya akan diteruskan ke pengadilan atau akan diberlakukan alternatif lain berbasis keadilan restoratif yang diatur dalam SE Kapolri tersebut," imbuhnya.

Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) Kombes E Zulpan sebelumnya menjelaskan alasan kasus video hoax jaksa terima suap di sidang kerumunan dan tes swab Habib Rizieq Shihab ditangani kejaksaan. Kombes Zulpan menyebut Kejaksaan Agung (Kejagung) perlu memastikan kembali kebenaran video tersebut.

"Jaksa berkepentingan di situ untuk menggali informasi kebenaran video itu," kata Kombes E Zulpan kepada detikcom, Senin (22/3).

Zulpan menyebut Polri bisa saja menangani kasus tersebut apabila ada laporan polisi. Sementara Kejaksaan disebutnya punya kepentingan internal, yakni memastikan kembali benar tidaknya video yang belum lama ini viral.
 
"Kan kalau UU ITE itu harus ada pelapornya, Polri bergerak apabila ada pelapor, misalnya dari Kejaksaan siapa yang dirugikan, melapor," kata Zulpan.

"Nah sementara jaksa ini internal. Jadi turun dari Kejaksaan Agung dibantu Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri, menggali informasi benar nggak video yang diunggah pemuda Takalar itu," imbuhnya.

Terkait keikutsertaan aparat Polres Takalar saat pemuda F diamankan, Kombes Zulpan menyebut hal tersebut sifatnya membantu jaksa mengamankan F.

"Makanya peran Polri di sini Polres Takalar tadi hanya membantu mengamankan pemuda itu," katanya.[detik]



source https://www.kontenislam.com/2021/03/anggota-dpr-kritik-kejaksaan-tangani.html
Back to Top