Dedi Kurnia Menduga Tawaran Jabatan Komisaris Berasal Dari Pemerintah Bukan MUI

Artikel Terbaru Lainnya :

Dedi Kurnia Menduga Tawaran Jabatan Komisaris Berasal Dari Pemerintah Bukan MUI 

KONTENISLAM.COM - Informasi terkait adanya permintaan jabatan komisaris BUMN dari MUI diduga berasal dari Kementerian BUMN sendiri.

Laporan Majalah Tempo menyebutkan bahwa saat proses fatwa MUI terkait vaksin AstraZeneca diduga ada lobi pengurus MUI yang meminta jabatan komisiaris BUMN.

Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO) Dedi Kurnia Syah berpendapat inisatif jabatan komisaris justru berasal dari pihak pemerintah.

Indikasinya, pada periode kedua pemerintahan Joko Widodo, indikasi akomodasi politik sangat dilakukan seluas-luasnya.

"Terkesan memang pemerintah yang berupaya seluas-luasnya menarik semua elemen bangsa untuk masuk ke pemerintah, termasuk di dalamnya mengakonodasi sebagai konisaris," demikian kata Dedi kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (22/3).

Ia menduga akomodasi politik terkait jabatan Komisaris semata-mata untuk stabilitas bukanlah bermotif kinerja murni. Kata Dedi, hal itu oatut disayangkan jika dilakukan oleh pemerintah.

Seharusnya, kata Dedi, BUMN dapat menjadi perusahaan negara yang bekerja secara profesional.

"Mengingat BUMN semestinya tidak perlu menyenangkan semua pihak, ia justru dituntut profesional dan memahami bidang yang menjadi beban kerja," demikian kata Dedi.

Sesaat sebelum kedatangan vaksin AstraZeneca, Senin (8/3) Menkes Budi Gunadi Sadikin bersama kepaal BPOM, Kepala BNPB bertandang ke Kantor MUI.

Dalam pertemuan itu, Pemerintah berusaha menjelaskan tentag program vaksinasi Covid-19).

Pertemuan mengalami perdebatan karena di dalam vaksin buatan Inggris itu terdapat unsur babi.

Hal inilah yang kemudian memicu perdebatan. Di tengah perdebatan itu, disebutkan ada beberapa pengurus MUI yang meminta jabatan komisaris BUMN.

Informasi ini dibantah oleh anggota Komisi Fatwa MUI, Aminuddin Yakub(RMOL)



source https://www.kontenislam.com/2021/03/dedi-kurnia-menduga-tawaran-jabatan.html
Back to Top