Sudah Bayar Rp 4,2 Miliar, Solar yang Dijanjikan Tak Kunjung Datang

Artikel Terbaru Lainnya :

Sudah Bayar Rp 4,2 Miliar, Solar yang Dijanjikan Tak Kunjung Datang 

KONTENISLAM.COM - Niat mendapat untung dari jual beli solar, nasib apes justru menimpa Purwarina Widayanti. Dia harus kehilangan uang miliaran rupiah setelah ditipu oleh Djoko Koestrijono, 52, yang saat itu menjabat sebagai Direktur PT SGS. Tawaran menggiurkan yang diberikan oleh Djoko berhasil mengelabuhi Purwarina.

Kasus ini bermula saat kedua belah pihak menjalin kerja sama jual beli solar. Pelaku menawarkan diskon mencapai 30 persen untuk pembelian solar minimal 500 kilo liter (KL). Setelah uang miliaran rupiah ditransfer, solar yang dijanjikan tak kunjung diterima oleh korban.

Purwarina akhirnya menyeret kasus ini ke ranah hukum. Hingga akhirnya pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Pada akhirnya Djoko divonis 4 tahun penjara oleh Majelis Hakim.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Djoko Koestrijono dengan pidana penjara selama 4 tahun dikurangi lamanya terdakwa berada dalam tahanan dan dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan,” kata Hakim Ketua Muhammad Irfan dalam putusannya.

Vonis dijatuhkan hakim atas dasar hal-hal yang memberatkan yakni perbuatan terdakwa menimbulkan kerugian yang sangat besar bagi korban, terdakwa sudah menikmati hasil dari perbuatannya, terdakwa sudah pernah dihuku. Sedangkan hal-hal yang meringankan yaitu terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, dan terdakwa berlaku sopan sehingga memperlancar proses persidangan.

Kasus ini terjadi pada  28 Februari 2019 saat Djoko menjabat Direktur PT SGS. Saat itu Djoko memerintahkan saksi Rudi S Jayamulia untuk mencarikan pembeli minyak solar industri. Sebagai penawaran khusus, Djoko menjajinkan diskon 30 persen untuk minimal pembelian 500 KL solar. Pembelian menggunakan sistem DO (delivery order) bisa terbit dalam kurun waktu minimal 2 minggu hingga maksimal 1 bulan sejak pembayaran dilakukan.

Singkat cerita korban Purwarina mendapat penawaran itu setelah dihubungkan oleh rekannya kepada saksi Rudi. Korban pun tertarik dengan diskon penjualan solar tersebut. Korban kemudian beberapa kali bertemu saksi Rudi untuk melakukan pembahasan.

Pada Desember 2018, untuk menyakinkan korban, Rudi mempertemukan dengan Komisaris PT SGS. Hasil pertemuan itu dilaporkan kepada terdakwa selaku direktur. Di situ telah disepakati pembelian solar melalui direktur.

Di saat yang bersamaan, korban mencari pembeli atau perusahaan yang membutuhkan pasokan solar. Korban kemudian mendapatkan informasi dari internet bahwa PT VDNI yang berlokasi di Kendari, Sulawesi Tenggara sedang membutuhkan pasokan solar. Namun, untuk mengajukan penawaran, korban harus menggunakan nama perusahaan, namun pada saat itu korban tidak memiliki perusahaan.

Situasi itu disampaikan korban kepada saksi Nurdiana Sri Hartati dan Rudi. Rudi akhirnya mengusulkan kepada korban menggunakan nama PT SGS untuk mengajukan penawaran ke PT VDNI. Korban pun setuju dengan ide tersebut. Rudi selanjutnya meminta kepada Djoko selaku direktur agar dibuatkan surat penawaran solar kepada PT VDNI.

Surat penawaran solar tersebut diterima oleh PT VDNI pada 14 Februari 2019. Perusahaan itu akhirnya mengeluarkan Purchase Order (PO) untuk pembelian solar 250 KL ke PT SGS. Pembelian PT VDNI masih di bawah minimal pembelian yang ditawarkan terdakwa Djoko agar mendapat diskon 30-35 persen. Sehingga saksi Rudi mengingatkan kepada korban agar tetap membeli 500 KL solar. Hal itu disepakati oleh korban demi mendapat diskon besar.

Korban kemudian diminta saksi Rudi untuk membayar 500 KL solar dengan harga Rp 3.953.703.500. Harga tersebut sudah termasuk PPN 10 persen dan sudah diskon 33 persen.  Saksi Rudi menjelaskan kepada korban, nantinya solar sebanyak 500 KL tersebut akan diambil dari Depo Pertamina Bau Bau dan sebanyak 250 KL di antaranya akan langsung diantar ke PT VDNI. Korban dibebankan biaya Rp 250 juta sebagai uang pengiriman solar sebanyak 250 KL.

Pada 21 Februari 2019, korban mengirimkan draft Perjanjian Pembelian Bahan Bakar Minyak Solar antara dia selaku pembeli dengan Djoko selaku direktur PT SGS melalui pesan WhatsApp kepada Rudi. Setelah perjanjian tersebut ditanda tangani oleh direktur, saksi Rudi meminta korban agar segera mentransferkan uang pembelian solar dan uang transportasi pengiriman ke rekening PT SGS.

Pembayaran dilakukan oleh korban pada 28 Februari 2019 dengan jumlah Rp 4.203.703.500, terdiri dari Rp 3.953.703.500 sebagai pembelian solar dan Rp 250 juta untuk uang pengiriman ke PT VDNI. Setelah pembayaran, saksi Rudi mengatakan bahwa DO solar akan terbit dalam waktu 5 hari sesuai dengan perjanjian. Namun dalam jangka waktu 5 hari DO tersebut belum terbit dengan alasan dokumen-dokumen kapal belum lengkap.

Dua minggu setelah pembayaran, solar yang dijanjikan masih tidak diterima korban. Sehingga korban menelepon PT SGS dan berkomunikasi dengan Hendra Ariadinata selaku komisaris utama. Di situ korban merasa terkejut kardna terdakwa tidak pernah melaporkan pembelian solar yang dilakukan olehnya kepada komisaris. Selain itu, Djoko dan Rudi sudah tidak pernah datang lagi ke kantor.

Pada kenyataannya terdakwa Djoko dan saksi Rudi tidak dapat mencarikan dan membeli solar sebagaimana surat perjanjian dengan korban. Uang pembayaran Rp 4.203.703.500 diketahui telah ditarik tunai oleh terdakwa menggunakan cek. Uang itu dihabiskan oleh Djoko untuk kepentingan pribadi. Namun, dia tidak mengingat persis uang tersebut digunakan untuk apa saja.

Selama proses persidangan, Djoko pun mengakui semua perbuatannya. Bahkan terungkap pula jika modus penipuan seperti ini pernah dilakukan Djoko pada 2013 lalu. Dia bahkan pernah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur 2 tahun penjara.

Dalam persidangan diketahui bila Djoko menarik uang pembelian solar dari rekening perusahaan menggunakan 7 cek berbeda. Yakni Rp 100 juta, Rp 200 juta, Rp 3,5 miliar, Rp 250 juta, Rp 50 juta, dan Rp 50 juta.

Guna memuluskan penarikan uang tersebut, Djoko mengakui melakukan kebohongan kepada komisaris utama. Dia berdalih uang di rekening tersebut bukan dari penjualan solar.  “Uang yang masuk tersebut adalah uang hasil penjualan tanah,” kata Djoko.

Merasa mulai tercium aksi penipuannya, Djoko pum mengganti nomer teleponnya. Sehingga korban Purwarina tidak bisa menghubunginya. Djoko juga mengakui uang korban dipakai untuk kepentingan pribadi karena gagal menemukan solar untuk dijual dengan harga murah ke korban.

Djoko mengaku uang milik Purwarina dipkai olehnya untuk mencari solar yang hendak dijual. “Selebihnya digunakan untuk urusan urusan pribadi,” kata Djoko. Namun, dia tidak bisa mengingat keperluan pribadi apa saja yang dia pakai dari uang penipuan ini.[jawapos]



source https://www.kontenislam.com/2021/03/sudah-bayar-rp-42-miliar-solar-yang.html
Back to Top