Eksepsi HRS Ditolak Lagi, Kali Ini Kasus RS UMMI, Hakim Perintahkan Pemeriksaan Menyeluruh

Artikel Terbaru Lainnya :


kontenislam.com - Nota keberatan atau eksepsi Habib Rizieq Shihab untuk kasus pelanggaran kekarantinaan kesehatan yang terjadi di RS Ummi Bogor, Jawa Barat ditolak Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim).


Putusan itu dibacakan majelis hakim dalam sidang lanjutan dengan agenda putusan sela di PN Jaktim, Rabu (7/4/2021).


Perkara pelanggaran kekarantinaan kesehatan yang terjadi di RS Ummi Bogor dengan terdakwa Rizieq itu terdaftar dengan nomor 225/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim.


"Menyatakan keberatan atau eksepsi dari terdakwa dan penasihat hukum terdakwa ditolak," kata hakim.


Setelah menolak eksepsi Rizieq, hakim menyatakan bahwa persidangan kasus pelanggaran kekarantinaan di RS Ummi dilanjutkan.


Majelis hakim memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh atas kasus tersebut, termasuk mengajukan saksi-saksi ke persidangan lanjutan.


Dengan demikian, majelis hakim telah menolak eksepsi tiga perkara dengan terdakwa Rizieq.


Sebelumnya, hakim menolak eksepsi Rizieq untuk nomor 221, yaitu kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan atau kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat dalam sidang putusan sela, Selasa (6/4/2021).


Majelis hakim juga menolak perkara nomor 226 adalah kasus kerumunan atau pelanggaran kekarantinaan di mana Rizieq menyambangi Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah DPP FPI, Megamendung, pada 13 November 2020.


Kronologi


Rizieq Shihab terkonfirmasi positif Covid-19 saat diperiksa MER-C, lembaga swadaya masyarakat yang bergerak di bidang kedaruratan medis.


Hal tersebut diungkapkan jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan kasus dugaan berita bohong soal hasil swab test Rizieq oleh Direktur Utama Rumah Sakit UMMI, Kota Bogor, Andi Tatat.


Dipaparkan JPU, kasus itu bermula pada 12 November 2020 ketika Rizieq meminta pendampingan dan pemeriksaan kesehatan kepada MER-C.


"Menerima surat permintaan dari Rizieq Shihab yang ditujukan kepada dr Sarbini Abdul Murad selaku pimpinan MER-C perihal pendampingan dan pemeriksaan kesehatan terhadap Rizieq dan keluarganya, serta memberikan penanganan yang diperlukan," ujar salah satu JPU membacakan surat dakwaan.


Atas permohonan tersebut, pihak MER-C pun menerbitkan surat tugas dengan nomor 048/ST/MER-C/XI/2020 dan menugaskan dua dokter.


Tim medis dari MER-C lantas memeriksa Rizieq yang mengaku kurang enak badan dan kelelahan pada 23 November 2020.


Mereka, lanjut JPU, juga melaksanakan tes swab antigen terhadap Rizieq. Tak butuh waktu lama untuk pihak MER-S mengetahui bahwa Rizieq telah terpapar Covid-19.


"16 menit didapatkan hasil Rizieq positif Covid-19," ungkap JPU.


Tak hanya Rizieq, sang istri juga menjalani tes swab antigen dan hasilnya pun positif Covid-19.


Setelah itu, tim medis menyarankan Rizieq dan istrinya untuk dirawat di rumah sakit.


Keduanya sepakat melakukannya di RS Ummi karena pernah menjalani perawatan di sana.


Andi kemudian diinformasikan oleh Direktur Umum RS UMMI Najamudin bahwa Rizieq akan melakukan check up pada 24 November 2020.


Dia, menurut JPU, kemudian memerintahkan tim untuk menyediakan perawatan memadai buat Rizieq.


“Kemudian terdakwa memerintahkan Najamudin untuk menyiapkan ruangan president suite. Selanjutnya terdakwa menghubungi dr Nerina Mayakartifa SPPD, M.Si untuk menjadi dokter penanggung jawab pasien Moh Rizieq Shihab,” ucap jaksa.


Dokter Nerina lalu memeriksa Rizieq dengan metode wawancara, radiologi, dan pemeriksaan laboratorium.


Hasilnya, Rizieq memang menunjukkan infeksi paru karena Covid-19. Sehingga, ia langsung dirawat di area khusus pasien Covid-19.


"Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, Rizieq didiagnosis mengidap sakit pneumonia Covid-19 confirm atau infeksi paru karena Covid-19," ujar jaksa.


"Rizieq selanjutnya dirawat di ruang president suite lantai lima RS Ummi. Lantai lima RS Ummi merupakan tempat pasien yang terpapar Covid-19," sambungnya.


Andi tak segera melapor


Yang menjadi persoalan hukum, dipaparkan JPU, Andi tidak melaporkan kasus positif Covid-19 tersebut secara real time. Menurut jaksa, Andi baru melaporkan hal itu ke Dinas Kesehatan Kota Bogor sekitar 22 hari kemudian. Padahal, sebagai rumah sakit rujukan Covid-19, RS Ummi wajib langsung melaporkan kasus positif secara real time. Andi dinilai menghambat pelacakan orang yang pernah kontak erat dengan pasien dan menyulitkan memotong rantai penularan Covid-19 karena tidak langsung melaporkan kasus Rizieq dan istri. Tak hanya itu, pihak JPU mengutip pernyataan Andi ke media pada 26 November 2020 bahwa Rizieq tidak terdeteksi terpapar Covid-19. "(Terdakwa Andi) mengatakan, 'Memang benar Habib Rizieq kemarin ke RS Ummi Kota Bogor masuk UGD karena beliau capek karena aktivitas beliau yang langsung pulang maraton," kata JPU menyampaikan pernyataan Andi kepada media. "Jadi beliau ke sini dan hasil screening di tim kami, alhamdulillah tidak mengarah ke Covid-19,'" sambungnya.


Berita kesehatan Habib Rizieq pada November 2020


Berdasarkan pemberitaan Kompas.com pada Kamis, 26 November 2020, Andi menyatakan bahwa Rizieq tidak menunjukkan gejala Covid-19 setelah menjalani pemeriksaan atau screening awal. "Memang benar Habib Rizieq kemarin ke Rumah Sakit Ummi, masuk IGD, karena beliau capek, memang dengan aktivitas beliau yang begitu langsung pulang (dari Saudi), langsung maraton," ungkap Andi. "Saat ini kondisinya dalam keadaan baik, tapi masih dalam pantauan kami. Dari screening awal tidak menunjukkan gejala Covid-19," sambungnya. Kala itu, Andi membenarkan Rizieq punya rekam medis di RS Ummi dan telah dua hari dirawat di sana. "Beliau masuk kemarin, jadi sudah dua hari dirawat di sini," jelasnya.


Eksepsi Habib Rizieq Kasus Megamendung Ditolak


Eksepsi Habib Rizieq Shihab ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur tentang perkara kerumunan di Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.


Sebelumnya, eksepsi Habib Rizieq Shihab dalam perkara kerumunan di Petamburan juga ditolak. 


"Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan dalam perkara atas nama terdakwa Habib Rizieq," ucap hakim ketua Suparman Nyompa di PN Jakarta Timur, Selasa (6/4/2021).


Dalam perkara ini, Rizieq Shihab didakwa melakukan tindakan tidak patuh protokol kesehatan dan menghalang-halangi petugas Covid-19.


Peristiwanya yakni Rizieq Shihab mendatangi pondok pesantren miliknya di kawasan Megamendung.


Akibat perbuatannya, Rizieq Shihab didakwa dengan pasal berlapis.


Adapun pasal yang menjerat Habib Rizieq dalam kasus Megamendung adalah Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, atau Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, atau Pasal 216 ayat (1) KUHP.


Eksepsi Rizieq Kasus Kerumunan Petamburan Ditolak


Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) menolak nota keberatan atau eksepsi terdakwa kasus kerumunan Petamburan, Rizieq Shihab.


"Menyatakan eksepsi penasihat hukum terdakwa Habib Rizieq Shihab tidak dapat diterima," kata hakim ketua Suparman Nyompa di PN Jaktim, Jalan Dr Sumarno, Selasa (6/4/2021).


Hakim Suparman pun memerintahkan JPU melanjutkan pemeriksaan pokok perkara tersebut.


Jaksa merespons dengan meminta waktu kepada majelis hakim selama 7 hari untuk memanggil saksi-saksi.


Dalam perkara ini, Rizieq didakwaan dengan beberapa dakwaan sekaligus. 


Dakwaan pertama, jaksa menyatakan saat Rizieq tiba di tanah air dari Arab Saudi tanggal 10 November 2020, terdakwa tidak melakukan isolasi mandiri selama 14 hari sebagaimana ketentuan SE Menkes Nomor PM.03.01/Menkes/338/2020.


Alih - alih melakukan karantina, Rizieq malah berbaur dengan kerumunan ribuan orang yang datang memadati area Bandara Soekarno Hatta maupun di kediamannya, di Jalan Petamburan III, Jakarta Pusat. Terdakwa juga tidak mengimbau massa mematuhi protokol kesehatan.


Jaksa menyatakan akibat berkumpulkan ribuan orang pada acara tersebut, menimbulkan lonjakan penyebaran Covid-19 di Petamburan dan sekitarnya.


Hal ini dibuktikan dari uji sampel Puskesmas Tanah Abang yang menguji 259 sampel. Hasil pengujian laboratorium didapat 33 sampel terkonfirmasi positif Corona, dan 226 lainnya negatif.


Sementara dakwaan kedua, Rizieq Shihab dinyatakan dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan pejabat pemerintah.


Rizieq disebut telah berbuat menghalang - halangi, dan menggagalkan penegakkan aturan.


Sedangkan dakwaan ketiga, Rizieq dinyatakan tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana Pasal 9 Ayat (1), dan atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat.


Pada dakwaan keempat dan kelima, Rizieq dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan penyakit wabah menular. 


Rizieq yang saat itu menjadi pengurus ormas, juga dianggap sengaja melanggar ketentuan Pasal 59 ayat (3) huruf c dan d, yakni merusak fasilitas umum dan fasilitas sosial.


Atas perbuatannya, Rizieq Shihab didakwa pasal berlapis terkait perkara penghasutan hingga terjadi kerumunan di Petamburan.


- Pasal 160 KUHP juncto Pasal 93 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau;


- Pasal 216 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau;


- Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau


- Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,


- Pasal 82A ayat (1) juncto 59 ayat (3) huruf c dan d UU RI Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan Menjadi Undang-Undang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 10 huruf b KUHP juncto Pasal 35 ayat (1) KUHP.[tribunnews]



source https://www.kontenislam.com/2021/04/eksepsi-hrs-ditolak-lagi-kali-ini-kasus.html
Back to Top