Komentar Negatif soal KRI Nanggala 402, Kejiwaan Oknum Polisi Diperiksa

Artikel Terbaru Lainnya :

Komentar Negatif soal KRI Nanggala 402, Kejiwaan Oknum Polisi Diperiksa 

KONTENISLAM.COM - Setelah ditangkap, oknum polisi bernama Aipda Fajar Indriawan langsung diperiksa kejiwaannya. Hal itu terkait komentarnya yang negatif soal tenggelamnya kapal selam KRI Nanggala 402.

Selain itu, Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) juga memeriksa fisik Aipda Fajar. Komentar negatif disampaikan anggota Polsek Kalasan, Sleman itu melalui media sosial.

"Sudah kami amankan. Kami sedang periksa baik itu dari segi fisik dan kejiwaannya. Karena kami belum tahu kondisi kejiwaannya seperti apa dari anggota kami yang ini," kata Wakapolda DIY Brigjen R Slamet Santoso, Senin (26/4/2021).

Polda DIY, kata Slamet, akan mengecek kondisi kejiwaan Fajar. "Karena saat ini kami sedang berduka kok tiba-tiba ada seperti itu. Tapi kami lihat dulu nanti kejiwaannya seperti apa dari anggota," ungkapnya.

Ia menjelaskan, Fajar sudah diamankan pada Minggu (25/4) malam. Hingga saat ini proses pemeriksaan masih terus berlangsung.

"Diamankan tadi malam jadi langsung. (Mengunggah) Baru kemarin. Nanti hasil pemeriksaan dari siber maupun dari Propam sedang dijalankan. Nanti perkembangan akan kami beritahukan," sambungnya.

Sebelumnya diberitakan Polda DIY dan Bareskrim Polri menangkap seorang oknum polisi di Sleman, DIY. Oknum polisi bernama Fajar Indriawan itu ditangkap lantaran berkomentar negatif soal awak KRI Nanggala 402 di media sosial.

Penangkapan Aipda Fajar itu bermula dari laporan adanya 2 akun tentang komentar negatif terhadap awak KRI Nanggala 402 yang gugur. Salah satunya, akun Facebook dengan nama Fajarnnzz.

Dalam posting-an di Facebook itu, akun Fajarnnzz menggunakan diksi kasar untuk mengomentari kejadian tenggelamnya KRI Nanggala-402. Akun Fajarnnzz juga curhat mengenai kondisi perekonomiannya.

Setelah ditelusuri, ternyata akun tersebut milik salah seorang anggota Polri, Aipda Fajar. Oknum polisi yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu pun kemudian langsung ditangkap.

"Sudah ditindak sama Kapoldanya," kata Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.

Agus mengungkapkan saat ini proses pidana terhadap Aipda Fajar juga tengah dilakukan. Nantinya, Aipda Fajar juga akan dikenai kode etik.

"Proses pidana sedang dijalankan. Nanti lanjut dengan kode etik," ujarnya. [law-justice]



from Konten Islam https://ift.tt/3sPorlj
via IFTTT
Back to Top