PA 212 dan Aktivis Pergerakan Sudah Dapat Lakukan Unjuk Rasa Damai demi Tegakkan Konstitusi

Artikel Terbaru Lainnya :

PA 212 dan Aktivis Pergerakan Sudah Dapat Lakukan Unjuk Rasa Damai demi Tegakkan Konstitusi 

Oleh : Damai Hari Lubis
Pengamat Mujahid 212

Kerumunan yang dilarang sesuai Prokes C.19 nampaknya sudah usai, virus Corona 19 bisa jadi sudah reda, hal ini ditandai fenomena yang tampak daripada kegiatan Jokowi selaku aktor intelektual penguasa negara. Beliau sudah beri kode atau signal sebagai indikasi resmi buat rakyat melalui kunjungan - kunjungan di Maumere dan Flores Timur dan beberapa kunjungan lainnya yang munculkan keramaian atau kerumunan dan juga hadiri undangan pesta pernikahan Aurel Binti Anang Hermansyah yang viral melalui medsos timbulkan kerumunan.

Inilah isyarat dari Jokowi selaku kepala pemerintahan bahwa masyarakat dapat kembali dengan segala aktifitas sehari-harinya baik berdagang atau lakukan usaha, termasuk lakukan aksi jalanan atau demo asalkan tidak anarkis, selain demo atau unjuk rasa sesuai amanah konstitusi, juga demo adalah bagian daripada kritik, yang memang merupakan himbauan Jokowi selaku presiden " agar rakyat harus lebih tingkatkan kritiknya kepada pemerintah (dirinya) "

Maka selaku eks kadivhum PA 212 berharap PA 212 segera dapat lakukan kembali aktivitas yang sebelumnya sering dilakukan PA 212 yakni aksi damai turun kejalan, terlebih aksi damai saat ini perlu dilakukan oleh sebab terhadap IB HRS selaku Founding Father Gerakan 212 dan cikal bakalnya.

Terdapat banyak kejanggalan hukum yang digunakan dalam proses penangkapan, penahanan sampai dengan proses peradilan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur terhadap diri Beliau, riil bila dikomparasi secara hukum dan moralitas sangat tidak fair dan tidak equal antara pola penegakan hukum yang digunakan kepada IB HRS dibandingkan terhadap para TSK  pembunuh 6 orang mujahid, termasuk kepada Jokowi sendiri selaku presiden dan subjek hukum lain, di antaranya the Junggle Park Bogor yang juga lakukan kerumunan bahkan terkait objek pokok perkara ( modus atau motif delik ) lebih parah dari dugaan yang telah dilakukan oleh IB HRS dan kawan - kawan.

Hingga pada prakteknya aparatur pemerintah negara ini, banyak nampak menerjang ketentuan hukum acara yang berlaku

Maka sudah waktunya komponen masyarakat bila merasa dan miliki bukti dan fakta ada kejanggalan pada penegakan hukum dapat kembali lakukan aksi - aksi damai agar penegakan hukum oleh aparatur  dilakukan dengan semestinya sesuai rule of law dalam artian pelaksanaan mesti due proccess of law atau sesuai regulasi yang ada serta tidak boleh pilih tebang, mesti equal tidak boleh abuse of power karena mentang - mentang berkuasa  lalu lakukan suka - suka. (*)



source https://www.kontenislam.com/2021/04/pa-212-dan-aktivis-pergerakan-sudah.html
Back to Top