Penjara HRS, Syahganda dan Jumhur adalah Penjara Ketidakadilan

Artikel Terbaru Lainnya :

Penjara HRS, Syahganda dan Jumhur adalah Penjara Ketidakadilan 

KONTENISLAM.COM - Keberagaman pendapat yang ada di negeri ini bukan berarti pemerintah bebas memenjarakan siapapun dengan cara apapun. Keadilan, hukum, dan kebebasan berpendapat harus dijunjung tinggi dalam negara yang menganut demokrasi.

Begitu kira-kira pesan yang hendak disampaikan Kepala Badan Pemenangan Pemilu DPP Partai Demokrat Andi Arief lewat akun Twitter pribadinya.

“Sekali lagi keadilan adalah payung keberagaman,” tegasnya, Jumat (9/4).

Andi Arief lantas menyinggung kasus yang menimpa Habib Rizieq Shihab dan dua inisiator Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Syahganda Nainggolan dan Jumhur Hidayat.

Di mana Habib Rizieq yang selama ini keras menentang pemerintah merupakan orang yang kali pertama diadili karena pelanggaran protokol kesehatan.

Sementara Jumhur dan Syahganda yang juga kerap mengkritik pemerintah dijerat kasus sebaran informasi bohong yang menyebabkan kerusuhan. Bahkan Syahganda menjadi satu-satunya orang yang dituntut 6 tahun penjara karena kasus informasi bohong.

Andi Arief menekankan bahwa ketiganya sedang mengalami ketidakadilan.

“Penjara HRS, Syahganda, Jumhur adalah penjara ketidakadilan. Mereka tahanan politik yang layak dibebaskan,” tegasnya. (*rmol)



source https://www.kontenislam.com/2021/04/penjara-hrs-syahganda-dan-jumhur-adalah.html
Back to Top