Soroti KPK 2 Kali Zonk Geledah Kasus Korupsi, ICW: Dampak Buruk UU Baru!

Artikel Terbaru Lainnya :

Soroti KPK 2 Kali Zonk Geledah Kasus Korupsi, ICW: Dampak Buruk UU Baru! 

KONTENISLAM.COM - KPK gagal mendapatkan barang bukti saat menggeledah dua lokasi terkait perkara dugaan korupsi Ditjen Pajak di Kalimantan Selatan (Kalsel).

Sebelumnya, penyidik KPK juga pulang dengan tangan hampa saat menggeledah terkait perkara bansos Corona yang menyeret Menteri sosial Juliari Batubara.

Indonesia Corruption Watch (ICW) menduga ada pegawai KPK yang membocorkan informasi penggeledahan ini. ICW mendesak agar dugaan informasi bocor ini ditangani.

"Menyoal kegagalan KPK dalam menemukan barang bukti ketika melakukan penggeledahan di Kalimantan Selatan, ICW berpandangan; satu, terkait adanya pegawai internal KPK yang diduga membocorkan informasi rencana penggeledahan," kata peneliti ICW, Kurnia Ramadhana saat dihubungi, Senin (12/4/2021).

"Kejadian ini bukan kali pertama terjadi, dalam pengusutan perkara suap pengadaan paket sembako di Kemensos juga terjadi hal serupa. Ada beberapa tempat yang ketika dilakukan penggeledahan, ternyata tidak lagi ditemukan barang-barang apapun," sambungnya.

Oleh karena itu, ICW meminta KPK melakukan tindakan konkret terkait dugaan adanya kebocoran informasi ini. Dia berharap hal ini segera ditanggapi oleh Dewan Pengawas KPK.

"Maka dari itu, pada poin pertama ini ICW merekomendasikan adanya tindakan konkret dari KPK. Mulai dari pengusutan dugaan pelanggaran kode etik oleh Dewan Pengawas dan penyelidikan terkait tindakan obstruction of justice sebagaimana diatur dalam Pasal 21 UU Tipikor, baik yang dilakukan oleh pihak internal maupun eksternal KPK," kata dia.

ICW menyoroti kebocoran informasi ini atas revisi UU KPK. Sebab, prosedur penggeledahan harus lebih dahulu mendapat persetujuan dari Dewan Pengawas KPK.

"Dampak buruk dari UU KPK baru. Sebagaimana diketahui, pasca berlakunya UU 19/19, tindakan penggeledahan yang dilakukan oleh Penyidik mesti melalui mekanisme perizinan di Dewan Pengawas. Hal ini mengakibatkan langkah Penyidik menjadi lambat. Misalnya, ketika Penyidik ingin menggeledah gedung A, akan tetapi barang bukti sudah dipindahkan ke gedung B. Maka, penyidik tidak bisa langsung menggeledah gedung B, sebab, mesti melalui administrasi izin ke Dewan Pengawas. Berbeda dengan apa yang diatur dalam Pasal 34 KUHAP, regulasi itu menyebutkan bahwa dalam keadaan mendesak penyidik dapat melakukan penggeledahan, setelahnya baru melaporkan ke Ketua Pengadilan Negeri," kata dia.

Diketahui, dalam penggeledahan yang digelar pada Jumat (9/4), ada dua lokasi yang digeledah, yakni kantor PT Jhonlin Baratama dan sebuah lokasi di Kecamatan Hambalang, Kabupaten Kotabaru, Kalsel. Setelah melakukan penggeledahan, KPK tak menemukan apapun dari dua lokasi itu. KPK menduga barang bukti yang hendak dicari telah dihilangkan.

Diduga barang bukti tersebut dibawa kabur menggunakan truk. Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menilai KPK lamban dan ada kebocoran informasi dalam melakukan penggeledahan.

"Ya lamban, ya ada yang bocorin. Lamban tapi kalau nggak ada yang bocorin kan pasti masih ada yang ketemu. Ada yang bocorin, cepat kan masih keuber kan, masih bisa diambil," kata KoordinatorMAKI, Boyamin Saiman saat dihubungi terpisah.

Boyamin meminta agar pihak yang menghalangi proses penyidikan ini segera diproses. Dia mengatakan MAKI akan melaporkan kasus ini kepada KPK.

"Apapun ini KPK harus memprosesnya (yang) menghalangi penyidikan. Karena apapun sudah diketahui itu dilarikan dengan truk dan bahkan ada fotonya," tutunya.

"Jadi harus dikejar menghalangi penyidikan dan sampai kalau ini tidak diproses nanti saya akan membuat laporan resmi yang khusus untuk menghalangi penyidikan ke KPK sendiri dan saya kawal, kalau tidak diproses ya saya gugat praperadilan," sambungnya.

Boyamin juga menyoroti pihak KPK yang diduga membocorkan informasi penggeledahan. Dia menyebut akan melaporkan hal itu ke Dewan Pengawas KPK.

"Kedua juga diduga membocorkan apapun, bisa jadi ada oknum orang dalam itu akan saya laporkan resmi kepada dewan pengawas segera mungkin. Mudah-mudahan besok Kamis itu ya," tutur dia.

Lebih lanjut, Boyamin meminta agar ada tindakan tegas jika ada pegawai KPK yang terbukti membocorkan informasi penggeledahan itu. Dia menilai tindakan itu akan merusak citra KPK.

"Harus ada tindakan tegas, saya minta kalau ada oknum, selain dipidanakan ya dipecat dengan bersamaan. Jadi tidak usah nunggu-nunggu nanti. Jadi itu jelas faktor merusaknya itu akan lebih parah karena akan merusak sistem kinerja KPK karena nanti timbul saling tidak percaya dan kemudian ingin bisa jadi menjatuhkan teman-temannya sendiri dan juga menjatuhkan semangat orang-orang yang masih baik. Justru kalau tidak ditindak tegas maka orang-orang baiknya akan patah semangat dan bisa jadi malah keluar semua dan itu saya rusaknya buat KPK malah bisa bubar," kata dia.

Untuk diketahui, KPK tidak menemukan bukti saat menggeledah dua lokasi, salah satunya kantor PT Jhonlin Baratama, di Kalimantan Selatan. KPK mengatakan ada info dokumen dilarikan pakai truk.

"Berdasarkan informasi yang kami terima, benar tim penyidik KPK pernah mendapatkan informasi dari masyarakat adanya mobil truk," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui pesan singkat, Senin (12/4).

Sebelumnya, penyidik KPK menggeledah rumah anggota DPR RI Ihsan Yunus terkait perkara bansos Corona. Penyidik KPK menggeledah rumah yang berada Jalan Kayu Putih Selatan 1, Nomor 16, Pulo Gadung, Jakarta Timur, selama kurang lebih 2 jam. Namun ternyata, KPK tidak menemukan dokumen atau barang yang berkaitan dengan perkara ini.

"Penggeledahan tersebut telah selesai dilakukan namun sejauh ini tidak ditemukan dokumen atau barang yang berkaitan dengan perkara ini," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, kepada wartawan, Rabu (24/2).(detik)



source https://www.kontenislam.com/2021/04/soroti-kpk-2-kali-zonk-geledah-kasus.html
Back to Top