Dakwaan Jaksa Dipatahkan Ahli Bahasa UI: Habib Rizieq Tak Bisa Disebut Berbohong Soal Tes Swab RS Ummi Bogor

Artikel Terbaru Lainnya :

 

Ahli bahasa dari Universitas Indonesia Frans Asisi Datang mengatakan Habib Rizieq Shihab tidak berbohong dalam kasus tes usap palsu RS Ummi Bogor. Keterangan itu bertolak belakang dengan dakwaan jaksa yang menyebut Habib Rizieq Shihab berbohong mengenai hasil tes swab dan melarikan diri dari rumah sakit.

Menurut kronologi kejadian yang dibeberkan oleh pihak rumah sakit, Habib Rizieq pergi meninggalkan rumah sakit pada 28 Desember 2020 atau dua hari sebelum hasil tes swab keluar. "Tidak dapat dimaknai sebagai berbohong, karena belum ada hasil pemeriksaan yang membuktikan. Kalau

hasilnya sudah ada tapi menyembunyikan hasil, itu dapat disebut bohong," ujar Frans di Pengadilan Negeri Jakarta Timur Rabu, 19 Mei 2021.

Frans menjelaskan yang dimaksud dengan berbohong, menurut KBBI, adalah tindakan menyembunyikan suatu kebenaran yang diikuti dengan niat. Dalam kasus swab palsu RS Ummi Bogor, Habib Rizieq belum mengetahui hasilnya. "Tapi (Habib Rizieq) bisa dikatakan keliru, kalau dia tidak tahu dan tidak ada niat menyembunyikan," ujar Frans.

Sidang kemarin memeriksa enam saksi ahli dari kubu Habib Rizieq. Mereka antara lain Abdul Khoir ahli kesehatan, Muzakir ahli hukum pidana, Luthfi Hakim pakar epidemiologi, Frans Asisi Datang pakar bahasa, Tonang ahli tatanegara, dan Refly Harun ahli teori pidana.

Dalam dakwaan jaksa, Habib Rizieq Shihab beserta Direktur Utama RS Ummi Bogor, Andi Tatat, didakwa menyiarkan berita bohong soal hasil tes swab Habib Rizieq Shihab di RS Ummi.

Jaksa mengatakan Tatat mengumumkan gejala yang dialami Habib Rizieq Shihab tidak mengarah ke Covid-19, padahal hasil tes swab menunjukkan Habib Rizieq terkonfirmasi positif Covid-19.

(Sumber: Tempo)
Back to Top