Novel Baswedan Ungkap Korupsi Bansos Senilai Rp100 Triliun, Said Didu: Inikah Sebab Dia Harus Disingkirkan?

Artikel Terbaru Lainnya :

Mantan Sekretaris BUMN, Said Didu. 

KONTENISLAM.COM - Mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Muhammad Said Didu, mengomentari soal pernyataan penyidik senior KPK, Novel Baswedan, soal kasus korupsi bansos yang mencapai Rp100 triliun.

Dalam keterangannya, Said Didu menduga sikap Novel Baswedan inilah yang menyebabkan penyidik senior KPK tersebut terancam disingkarkan dengan adanya Tes Wawasan Kebangsaan atau TWK.

"Inikah yg menyebabkan pak Novel @nazaqistsha dkk harus disingkirkan?" ujar Said Didu, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari cuitan di akun Twitter pribadinya @msaid_didu.

Sebelumnya, Novel Baswedan mengungkapkan bahwa korupsi bansos yang menjerat mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara ini harus diteliti lebih jauh.

Pasalnya, Novel Baswedan menduga kasus korupsi bansos ini bisa bernilai hingga Rp100 triliun.

Di sisi lain, nama Novel Baswedan tengah menjadi sorotan publik lantaran termasuk dalam nama 75 pegawai KPK yang tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan atau TWK.
 
Ia dinyatakan tidak lulus dan menurut SK yang telah dikeluarkan KPK, Novel Baswedan beserta 74 pegawai lainnya resmi dinonaktifkan.

Akan tetapi, keputusan KPK ini tidak disetujui oleh Presiden RI Joko Widodo atau Jokowi yang belum lama ini mengeluarkan pernyataan resmi tentang polemik TWK ini.

Dalam pernyataannya, Jokowi menuturkan bahwa hasil TWK tidak harus serta merta dijadikan dasar untuk memberhentikan 75 pegawai KPK yang tidak lulus.
 
"Saya berpendapat, hasil tes wawasan kebangsaan terhadap pegawai KPK, hendaknya tidak serta-merta jadi dasar untuk memberhentikan 75 pegawai yang dinyatakan tidak lulus tes," ujarnya.

Menurut orang nomor satu RI itu, kekurangan yang ditemukan pada pegawai KPK bisa diatasi dengan memberikan pendidikan kedinasan, bukan dengan memberhentikan mereka.

"Kalau ada kekurangan, tentu bisa diperbaiki melalui pendidikan kedinasan tentang wawasan kebangsaan," kata Jokowi melanjutkan.
 
Selain itu, mantan Gubernur DKI Jakarta itu meminta agar pihak-pihak yang terkait dalam proses tes peralihan status ASN ini bisa segera menindaklanjuti nasib pegawai KPK yang tidak lulus.

"Saya sependapat dengan pertimbangan Mahkamah Konstitusi, bahwa proses pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN tidak boleh merugikan hak pegawai KPK untuk diangkat menjadi ASN. Saya minta kepada para pihak yang terkait untuk merancang tindak lanjut bagi 75 pegawai KPK ini," katanya menjelaskan.***[pikiran-rakyat]



from Konten Islam https://ift.tt/3fmmhEM
via IFTTT
Back to Top