Ternyata Selama Buron 10 Tahun, Hendra Subrata Ganti KTP Dan Agama

Artikel Terbaru Lainnya :

Ternyata Selama Buron 10 Tahun, Hendra Subrata Ganti KTP Dan Agama 

KONTENISLAM.COM - Terpidana percobaan pembunuhan, Hendra Subrata (81) mengganti identitas Kartu Tanda Penduduk (KTP) hingga agama selama menjadi buron Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.

Pria paruh baya yang akrab dengan panggilan Anyi itu berhasil digelandang ke Jakarta oleh tim Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejagung dari Singapura, pada Sabtu malam (26/6) usai buron selama 10 tahun.

Hendra Subrata dipulangkan ke Jakarta menggunakan pesawat Garuda Indonesia dengan nomor penerbangan GA 837, berangkat dari Singapura pukul 18.45 waktu setempat dan mendarat di Bandara Soekarno-Hatta sekitar pukul 19.40 WIB.

Kapuspenkum Kejagung, Leonard Eben Ezer menbeberkan, Hendra sebelumnya memiliki KTP DKI Jakarta, tempat tanggal lahir di Jakarta, 4 Mei 1940, beralamat di Jalan Kamboja No 1 RT 010/RW 001, Keluran Jati Pulo, Palmerah, Jakarta Barat, agama Kristen, pekerjaan swasta, dengan nomor KTP 0952060405400033.  

Namun, kata Leonard, saat ingin melarikan diri dan mengurus paspor, Hendra menggunakan identitas KTP berbeda yakni atas nama Endang Rifai yang dikeluarkan oleh Provinsi Banten, tepatnya Kabupaten Tangerang, dalam KTP itu Hendra juga mengubah tempat kelahiran tanggal 6 Juni 1948 dan agama yang semula beragama kristen, di KTP Provinsi Banten beragama Islam, dengan nomor KTP tercatat 3603230605480001.

 "Jadi yang bersangkutan (Hendra Subrata alias Endang Rifai-red) berganti nama dan berganti identitas dengan KTP Tangerang," ungkap Leonard.

Sementara itu, Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamitel), Sunarta, menyebutkan deportasi Hendra Subrata terlaksana berkat kecermatan dan kesungguhan KBRI Singapura dalam menindaklanjuti kecurigaan dan temuan fungsi imigrasi KBRI Singapura mengenai identifas paspor warga negara Indonesia atas nama Endang Rifai dan kesamaannya dengan data WNI atas nama Hendra Subrata.

"Kerja sama lingkup internal yang efektif dan pelaksanaan koordinasi dengan Dirjen Imigrasi, Kejagung dan Mabes Polri serta masing-masing fungsi Atase yang berjalan lancar membuat identifikasi dan pemulangan tersebut menjadi lebih mudah," jelas Sunarta.

Berdasarkan kasasi putusan Mahkamah Agung, Hendra Subrata divonis empat tahun pidana penjara sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP Jo Pasal 53 ayat (1) KUHP. Hendra Subrata melakukan percobaan pembunuhan terhadap korban Herwanto Wibobo yang tak lain rekan bisnis-nya, pada tahun 2009.(rmol)



from Konten Islam https://ift.tt/2UIqg8f
via IFTTT
Back to Top