Beda Nasib Irjen Napoleon dari Pinangki dan Djoko Tjandra

Artikel Terbaru Lainnya :

Beda Nasib Irjen Napoleon dari Pinangki dan Djoko Tjandra 

KONTENISLAM.COM - Hukuman untuk mantan Kepala Divisi Hubungan  Internasional Polri, Irjen Napoleon Bonaparte (55), di tingkat banding tak ada yang berubah.

Nasibnya berbeda dengan 2 terpidana yang masih satu komplotan yakni Djoko Tjandra dan Pinangki Sirna Malasari yang hukumannya disunat.

Hukuman Napoleon dikuatkan di tingkat banding. Napoleon tetap dinyatakan bersalah menerima suap dari Djoko S Tjandra dan harus menjalani hukuman 4 tahun penjara.

"Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dimintakan banding tersebut. Memerintahkan agar masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan," demikian bunyi putusan Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta yang dilansir website MA, Rabu (28/7/2021).

Duduk sebagai ketua majelis Muhamad Yusuf dengan anggota Haryono, Singgih Budi Prakoso, Rusdi dan Renny Halida Ilham Malik. Menurut majelis tinggi, surat dakwaan penuntut umum telah diberi tanggal dan ditandatangani oleh jaksa/penuntut umum yang ditunjuk serta berisi identitas terdakwa, uraian mengenai tindak pidana yang didakwakan dicantumkan dengan cermat, jelas dan lengkap, menyebutkan waktu dan tempat di mana tindak pidana itu dilakukan.

"Oleh karenanya, dakwaan tersebut telah memenuhi syarat formal dan syarat materiil yang diatur dalam Pasal 143 ayat (2) KUHAP. Dengan demikian alasan keberatan Penasihat Hukum Terdakwa tentang surat dakwaan cacat hukum adalah tidak benar," ujar majelis tinggi.

Korting Hukuman Jaksa Pinangki

Jaksa Pinangki merupakan makelar kasus alias markus agar terpidana korupsi Djoko Tjandra bisa lolos dari hukuman penjara dengan mengajukan Fatwa ke Mahkamh Agung (MA). Pinangki kerap menemui Djoko Tjandra di luar negeri melakukan lobi-lobi markus. Padahal, saat itu status Djoko buron.

Tapi usaha Pinangki terbongkar dan dia harus mempertanggungjawabkan di muka hukum. Dalam dakwaan, sejumlah nama juru kunci hukum di negeri ini disebut Pinangki untuk memuluskan Fatwa MA itu, seperti Ketua MA hingga Jaksa Agung.

Awalnya Pinangki dihukum 10 tahun penjara, tapi oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta dikorting 60 persen, hukumannya menjadi 4 tahun penjara saja.

"Bahwa Terdakwa adalah seorang ibu dari anaknya yang masih balita (berusia 4 tahun) layak diberi kesempatan untuk mengasuh dan memberi kasih sayang kepada anaknya dalam masa pertumbuhannya. Bahwa Terdakwa sebagai wanita harus mendapat perhatian, perlindungan, dan diperlakukan secara adil," ujar ketua majelis Muhammad Yusuf dengan anggota Haryono, Singgih Budi Prakoso, Lafat Akbar, dan Reny Halida Ilham Malik.

Atas vonis Pinangki itu, jaksa penuntut umum (JPU) memutuskan tidak mengajukan kasasi. Kuasa hukum Pinangki juga memutuskan demikian. Dengan begitu, keputusan PT DKI Jakarta yang menyunat vonis Pinangki dari 10 menjadi 4 tahun penjara dinyatakan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Korting Hukuman Djoko Tjandra

Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta mengorting hukuman koruptor Djoko Tjandra. Sebelumnya, PT Jakarta juga menyunat hukuman jaksa Pinangki Sirna Malasari dari 10 tahun penjara menjadi 4 tahun penjara.

Di tingkat pertama, Djoko Tjandra divonis 4,5 tahun penjara karena menyuap Irjen Napoleon dan Brigjen Prasetijo terkait pengurusan penghapusan DPO di Imigrasi serta memberi suap ke Pinangki Sirna Malasari selaku jaksa pada Kejagung berkaitan dengan upaya permohonan fatwa MA agar Djoko Tjandra tidak dieksekusi jika pulang ke Indonesia. Di tingkat banding, hukuman Djoko disunat.

"Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan," demikian bunyi putusan banding yang dilansir website MA, Rabu (28/7/2021).

Duduk sebagai ketua majelis Muhamad Yusuf dengan anggota Haryono, Singgih Budi Prakoso, Rusydi, dan Renny Halida Ilham Malik. Alasan majelis meringankan hukuman adalah Djoko Tjandra telah menjalani pidana penjara pada kasus cessie Bank Bali dan telah menyerahkan uang ke negara sebesar Rp 546 miliar.

"Hal yang memberatkan Terdakwa telah melakukan perbuatan tercela. Bermula dari adanya kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali yang berdasarkan putusan Mahkamah Agung tanggal 20 Februari 2012 Nomor 100 PK/Pid.Sus/2009 Jo. putusan Mahkamah Agung tanggal 11 Juni 2009 Nomor 12 PK/Pid.Sus/2009 Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana 'turut serta melakukan tindak pidana korupsi' dan dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun. Bahwa perbuatan yang menjadi dakwaan dalam perkara ini dilakukan Terdakwa untuk menghindar supaya tidak menjalani putusan Mahkamah Agung tersebut," ucap majelis hakim.

Awal Mula Kasus Djoko Tjandra dkk

Kasus ini bermula saat patgulipat makelar kasus (markus) itu terbongkar pada 2020. Djoko yang berstatus sebagai buronan bisa melenggang ke Jakarta, membuat e-KTP dan mendaftar PK ke PN Jaksel. Akal bulus Djoko dibantu pengacara Brigjen Prasetijo Utomo dan Anita Kolopaking.

Belakangan juga terungkap Djoko mengurus permohonan Fatwa Mahkamah Agung (MA) terkait kasus korupsi yang membelitnya. Di kasus ini, melibatkan jaksa Pinangki Sirna Malasari dan Andi Irfan Jaya. Dalam dakwaan jaksa, nama Ketua MA dan Jaksa Agung disebut-sebut di kasus Fatwa MA.

Nah, untuk memuluskan aksinya di atas, Djoko menyuap aparat agar namanya di red notice hilang. Pihak yang disuap yaitu Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Utomo. Seorang markus ikut terseret, yaitu Tommy Sumardi. Mereka akhirnya diadili secara terpisah.

Berikut ini daftar hukuman komplotan Djoko Tjandra dkk:

1. Djoko Tjandra, dihukum 2,5 tahun penjara di kasus surat palsu dan 4,5 tahun penjara di kasus korupsi menyuap pejabat. Hukuman 4,5 tahun penjara disunat PT Jakarta menjadi 3,5 tahun penjara. Selain itu, Djoko harus menjalani hukuman korupsi 2 tahun penjara di kasus korupsi cessie Bank Bali. MA juga memerintahkan agar dana yang disimpan di rekening dana penampungan atau Bank Bali sebesar Rp 546 miliar dikembalikan kepada negara.
2. Jaksa Pinangki, awalnya dihukum 10 tahun penjara tapi disunat oleh Pengadilan Tinggi Jakarta menjadi 4 tahun penjara.
3. Irjen Napoleon divonis 4 tahun penjara.
4. Brigjen Prasetijo divonis 3,5 tahun penjara.
5. Tommy Sumardi divonis 2 tahun penjara.
6. Andi Irfan divonis 6 tahun penjara.(detik)



from Konten Islam https://ift.tt/3ig65Id
via IFTTT
Back to Top