Berharap pada Wapres KH Ma’ruf Amin

Artikel Terbaru Lainnya :

 

Oleh: Dr. Adian Husaini  

PADA hari Ahad (18/7/2021) pagi, saya menerima undangan dari Sekretariat Wakil Presiden untuk hadir dalam acara Dialog Virtual Ormas-ormas Islam dengan Wapres Prof. KH Ma’ruf Amin.  Saya diundang sebagai Ketua Umum Dewan Da’wah Islamiyah Indonesia (DDII). Acaranya adalah dialog dan deklarasi kesepakatan bersama Ormas Islam dengan Wapres soal penanggulangan Covid-19.

Di rumah dinasnya, Wapres KH Ma’ruf Amin didampingi oleh Menteri Agama H. Yaqut Cholil Qoumas dan sejumlah pimpinan Ormas Islam, seperti Ketua Umum Rabithah Habib Zein bin Umar bin Smith, Ketua Umum Syarikat Islam Prof. Dr. Hamdan Zoelva, dan KH Dr. Cholil Nafis.

Puluhan pimpinan Ormas lainnya hadir secara virtual. Tampak diantaranya: Ketua Umum MUI KH. Miftachul Akhyar, Ketua Umum PBNU Prof. Dr. KH. Said Aqiel Siradj, Sekjen PBNU Dr. Ir. H. Helmi Faishal Zaini, Wakil Ketua PP Muhammadiyah Prof. Dr. H. Syafiq Mughni MA, Sekjen PP Muhammadiyah Prof. Dr. H. Abdul Mu’ti, Ketua Dewan Masjid Indonesia H. Jusuf Kalla, dan pimpinan Ormas Islam dari Persis, Hidayatullah, Wahdah Islamiyah, al-Washliyah, PUI, Mathlaul Anwar, al-Ittihadiyah, al-Irsyad al-Islamiyah, dan lain-lain.

Pada kesempatan itu, Wapres menjelaskan kaedah ushul fiqih untuk memahami situasi pandemi Covid-19 yang kondisinya sangat mengkhawatirkan. Maka, wapres mengajak seluruh pimpinan Ormas Islam agar bersama-sama pemerintah menekan penyebaran virus Corona. Khususnya, saat ibadah Idul Adha, baik shalat Id maupun penyembelihan hewan qurban.

Hasil pertemuan malam itu menyepakati naskah kesepakatan bersama yang dibacakan oleh Prof. Hamdan Zoelfa. Berikut ini, sebagian isinya:

“Para pimpinan MUI dan Ormas Islam bertekad dan berkomitmen bersama Pemerintah dalam upaya penanggulangan Covid-19 dan dampak yang ditimbulkannya secara bersama-sama oleh semua komponen bangsa tanpa terkecuali dengan disiplin melakukan ikhtiar terbaik (al-akhdzu bi al-asbab), dan mengharap pertolongan Allah ‘azza wajalla (‘inayatullah).

Penanggulangan Covid-19 adalah merupakan upaya untuk menjaga keselamatan jiwa (hifdzu an-nafsi) setiap masyarakat yang harus diutamakan dan didahulukan. Setiap daya dan upaya yang ada harus difokuskan untuk mewujudkan hal itu, termasuk pemberlakuan situasi dan kondisi darurat melalui PPKM, sampai dengan pandemi covid-19 dapat tertanggulangi dan terkendali.

Dalam menjalankan ibadah dan syi’ar agama, umat Islam agar tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan secara ketat. Pelaksanaan ibadah dan syi’ar agama yang berpotensi menjadi mata rantai penularan covid-19, seperti terjadinya kerumunan, harus dihindarkan serta ditiadakan dan dilakukan dengan menggunakan rukhshah (cara lebih ringan) sebagaimana diajarkan oleh syariat Islam dan dilaksanakan di rumah masing-masing.”

*****

Itulah sejumlah isi pernyataan bersama Ormas Islam dengan Wapres KH Ma’ruf Amin. Dalam kesempatan dialog dengan Wapres tersebut, saya menyampaikan sejumlah usulan. Diantaranya, mohon agar aspek ibadah dimasukkan sebagai sektor esensial. Karena itu, masjid tetap sebaiknya dimaksimalkan fungsinya sebagai tempat ibadah dan sekaligus sebagai pusat pengendalian pandemi covid-19.

Sebab, masjid adalah tempat yang mustajabah. Tentu saja, penggunaan masjid sebagai tempat ibadah tetap menerapkan protokol kesehatan, sebagai ikhtiar manusiawi berdasarkan ilmu pengetahuan. DDII dan sejumlah Ormas Islam pun telah membuat surat edaran agar setiap masjid menyelenggarakan ibadah dengan tetap berpegang kepada syariat Islam, merujuk kepada fatwa MUI, dan musyawarah dengan pemerintah setempat serta tokoh-tokoh masyarakat.

Dalam kebijakan PPKM Darurat (3-20 Juli 2021), disebutkan, bahwa kegiatan sektor esensial dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat. Sektor ini antara lain termasuk industri, pelayanan dasar, utilitas publik, objek vital nasional, dan juga tempat pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat (pasar, toko, swalayan, supermarket, dan lain-lain) baik yang berdiri sendiri maupun di pusat perbelanjaan/mal.

Itulah yang dimasukkan dalam kategori sektor esensial. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kata “esensial” diartikan sebagai: “perlu sekali, mendasar, atau hakiki”. Dengan definisi ini, sepatutnya pemerintah juga memasukkan aspek ibadah ke dalam sektor esensial. Sebab, bagi umat Islam, ibadah itu termasuk ke dalam sektor esensial.

Pesan tersirat yang saya sampaikan kepada Wapres adalah agar kiranya dalam penetapan konsep-konsep dan kebijakan pembangunan, maka ulama perlu dilibatkan. Kualitas keilmuan Kyai Ma’ruf Amin tidaklah diragukan. Selama 10 tahun menjadi pengurus MUI Pusat (2000-2010) saya sudah mengenal Kyai Ma’ruf. Begitu juga saat beliau menjadi anggota Dewan Pertimbangan Presiden di masa Prresiden Susilo Bambang Yudhoyono, setidaknya dua kali saya pernah diundang dalam diskusi di Wantimpres.

Sejak menjadi Wapres di masa Presiden Jokowi yang kedua, saya tidak pernah berkomunikasi dengan Kyai Ma’ruf Amin. Karena itu, kesempatan dialog itu saya manfaatkan untuk menyampaikan aspirasi, meskipun hanya sekelumit. Sebagaimana dicontohkan oleh Mohammad Natsir, dalam dakwah, selalu harus melihat peluang untuk menyampaikan kebenaran.

Saya mendengar, Kyai Ma’ruf Amin punya peran penting dalam pencabutan Perpres soal investasi minuman keras di Indonesia. Ketika itu, pada 2 Maret 2021, Presiden Joko Widodo mencabut lampiran Peraturan Presiden terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras (miras) yang tercantum dalam lampiran Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
 
“Setelah menerima masukan dari ulama-ulama, MUI, Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, ormas-ormas lain, tokoh-tokoh agama, juga masukan-masukan dari provinsi dan daerah, bersama ini saya sampaikan saya putuskan lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut,” kata Presiden.

Kabarnya, Kyai Ma’ruf Amin pun juga punya peran dalam perubahan isi PPKM tentang penutupan masjid. Menurut Kyai Cholil Nafis, masjid memang tidak boleh ditutup, tetapi tetap digunakan sebagai tempat ibadah, dengan mengikuti protokol kesehatan yang ketat.

Karena itulah, sejumlah pimpinan Ormas Islam menyampaikan harapannya, agar dialog dengan Wapres RI dilakukan secara rutin. Penanggulangan pandemi Covid-19 sepatutnya dijadikan sebagai momentum untuk menggalang kebersamaan dalam rangka mengatasi berbagai persoalan bangsa.

Bagaimana pun kondisinya dan siapa pun penguasanya, Indonesia adalah negeri muslim terbesar yang harus kita perjuangkan agar menjadi negeri muslim terbaik, menjadi negara adil-makmur, di masa depan. InsyaAllah. (Depok, 10 Dzulhijjah 1442 H/20 Juli 2021).*

Sumber: Hidayatullah



from Konten Islam https://ift.tt/3iJg1Jd
via IFTTT
Back to Top