BPOM Bantah Terbitkan Izin Darurat Ivermectin untuk Obat COVID-19

Artikel Terbaru Lainnya :

BPOM Bantah Terbitkan Izin Darurat Ivermectin untuk Obat COVID-19 

KONTENISLAM.COM - Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan, Penny Lukito angkat bicara mengenai Ivermectin. Penny menyebut bahwa belum ada izin penggunaan darurat Ivermectin sebagai terapi obat COVID-19.

Dijelaskan Penny, hingga saat ini obat yang sudah mendapatkan Izin Penggunaan Darurat (Emergency Use Authorized atau EUA) untuk COVID-19 adalah Rendesivir dan Favipiravir.  

“Yang sudah mendapat EUA untuk COVID-19 adalah Rendesivir dan Favipiravir.  Ivermectin adalah obat uji untuk pengobatan COVID-19,” kata Penny kepada VIVA melalui pesan singkatnya, Jumat, 16 Juli 2021.

Lebih lanjut, Penny menjelaskan bahwa Ivermectin dapat diakses melalui delapan rumah sakit yang mengikuti uji klinik dan rumah sakit lain sesuai petunjuk teknis. Penny juga menyebut bahwa Ivermectin harus diberikan sesuai dengan resep dokter.

“Ivermectin adalah obat uji untuk COVID-19 yang dapat digunakan untuk pengobatan COVID-19 melalui Uji Klinik (UK) dan Perluasan Akses di luar RS yang mengikuti UK dengan mengikuti Regimen pemberian sesuai UK dan dengan resep Dokter,” katanya.

Penny melanjutkan, obat-obat lain yang digunakan untuk pengobatan COVID-19 adalah obat instan yang ada dalam protokol pengobatan COVID-19, sesuai dengan indikasi dalam pengobatan seperti obat antibiotik, antiviral, imunoglobulin, Elixir.

Sebelumnya, BPOM telah menerbitkan Surat Edaran tentang Pelaksanaan Distribusi Obat dengan Persetujuan Penggunaan Darurat.

Surat Edaran dengan Nomor: PW.01.10.3.34.07.21.07 Tahun 2021 itu berisi pelaksanaan distribusi untuk delapan obat yang digunakan dalam penyembuhan COVID-19, dan harus melalui proses EUA.

Delapan obat itu antara lain, Remdesivir, Favipiravir, Oseltamivir, Immunoglobulin, Ivermectin, Tocilizumab, Azithromycin dan Dexametason (tunggal).[viva]



from Konten Islam https://ift.tt/3xNak2Y
via IFTTT
Back to Top