Empat Hakim Penyunat Vonis Hukuman Djoko Tjandra dan Pinangki Ternyata Orang yang Sama

Artikel Terbaru Lainnya :

Empat Hakim Penyunat Vonis Hukuman Djoko Tjandra dan Pinangki Ternyata Orang yang Sama 

KONTENISLAM.COM - Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menyunat hukuman Djoko Tjandra dari 4,5 tahun penjara menjadi 3,5 tahun penjara karena menyuap Irjen Napoleon Bonaparte.

Ternyata 4 penyunat hukuman Djoko juga menyunat vonis Pinangki Sirna Malasari.

Majelis hakim yang menangani banding Jaksa Pinangki adalah:

1. Muhamad Yusuf (hakim ketua)

2. Haryono

3. Singgih Budi Prakoso

4. Lafat Akbar

5. Reny Halida Ilham Malik

Adapun yang menyunat vonis Djoko Tjandra ialah:

1. Muhamad Yusuf (hakim ketua)

2. Haryono

3. Singgih Budi Prakoso

4. Rusydi

5. Reny Halida Ilham Malik

Lalu siapa mereka?

Dalam catatan redaksi, Rabu (28/7/2021), nama-nama hakim tinggi itu tercatat kerap menyunat hukuman para terdakwa korupsi.

Salah satunya pembobol Jiwasraya, Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Asuransi Jiwasraya Syahmirwan.

Majelis yang menyunat hukuman Syahmirwan dari seumur hidup menjadi 18 tahun penjara adalah Haryono, Lafat Akbar, dan Reny Helida Ilham Malik.

Hakim tinggi Haryono juga menganulir hukuman penjara seumur hidup pembobol Jiwasraya, Joko Hartono Tirto, menjadi 18 tahun penjara.

Selain itu, menganulir hukuman mantan Direktur Keuangan Hary Prasetyo dari penjara seumur hidup menjadi 20 tahun penjara.

Ikut memangkas hukuman Hary Prasetyo hakim tinggi kasus Pinangki adalah Lafat Akbar dan Reny Halida Ilham Malik.

Haryono juga menjadi ketua majelis atas terdakwa mantan Dirut Jiwasraya Hendrisman Rahim. Awalnya, Hendrisman dihukum penjara seumur hidup.

Tapi oleh Haryono bersama Reni Helida Ilham Malik dan Lafat Akbar, vonis Hendrisman disunat menjadi 20 tahun penjara.

Lalu, siapa Singgih Budi Prakoso? Saat ia menjadi Ketua Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada 2013, namanya disebut menerima uang suap dari Dada Rosada dan Edi Siswadi melalui Toto yang diserahkan pada terdakwa Setyabudi Tejocahyono.

Dalam dakwaan Wakil Ketua PN Bandung, Setyabudi, jaksa menyebut Singgih mendapatkan jatah US$ 15 ribu, sedangkan dua anggota majelis hakim perkara korupsi bansos, yaitu Ramlan Comel dan Djodjo Dkohari, mendapat masing-masing US$ 18.300.

Namun nasib Singgih beruntung. Kariernya moncer dengan dipromosikan menjadi hakim tinggi di Pengadilan Tinggi (PT) Makassar, lalu dipindah ke PT Semarang hingga akhirnya masuk Ibu Kota.

Adapun Reny Halida Ilham Malik tercatat berkali-kali mendaftar calon hakim agung tetapi gagal saat tes di Komisi Yudisial (KY). Kegagalan Reny tercatat saat mendaftar pada 2017, 2019, 2020, dan 2021.

Namun, apa kata KY soal rekam jejak para penganulir vonis itu?

"KY sangat menaruh perhatian terhadap putusan ini dan beberapa putusan lain, terutama dari pertimbangan akan pentingnya sensitivitas keadilan bagi masyarakat. Ditambah lagi, hal ini erat kaitannya dengan kepercayaan masyarakat terhadap kehormatan hakim dan integritas pengadilan," kata jubir Komisi Yudisial (KY), Miko Ginting.

Kasus ini bermula saat patgulipat makelar kasus (markus) itu terbongkar pada 2020.

Djoko, yang berstatus sebagai buron, bisa melenggang ke Jakarta, membuat e-KTP, dan mendaftar PK ke PN Jaksel.

Akal bulus Djoko dibantu pengacara Brigjen Prasetijo Utomo dan Anita Kolopaking.

Belakangan juga terungkap Djoko mengurus permohonan Fatwa Mahkamah Agung (MA) terkait kasus korupsi yang membelitnya.

Kasus ini melibatkan jaksa Pinangki Sirna Malasari dan Andi Irfan Jaya.

Dalam dakwaan jaksa, nama Ketua MA dan Jaksa Agung disebut-sebut di kasus Fatwa MA.

Nah, untuk memuluskan aksinya di atas, Djoko menyuap aparat agar namanya di red notice hilang.

Pihak yang disuap ialah Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Utomo. Seorang markus juga ikut terseret, yakni Tommy Sumardi. Mereka akhirnya diadili secara terpisah.

Berikut ini daftar hukuman komplotan Djoko Tjandra dkk:

1. Djoko harus menjalani hukuman korupsi 2 tahun penjara di kasus korupsi cessie Bank Bali. MA juga memerintahkan agar dana yang disimpan di rekening dana penampungan atau Bank Bali sebesar Rp 546 miliar dikembalikan kepada negara.

2. Djoko Tjandra, dihukum 2,5 tahun penjara di kasus surat palsu.

3. Djoko awalnya dihukum 4,5 tahun penjara di kasus korupsi menyuap Irjen Napoleon. PT Jakarta meringankan hukumannya menjadi 3,5 tahun penjara.

Selain Djoko, berikut nama-nama yang dihukum karena skandal itu:

1. Jaksa Pinangki, awalnya dihukum 10 tahun penjara tapi disunat oleh Pengadilan Tinggi Jakarta menjadi 4 tahun penjara. Alasannya, Pinangki adalah ibu dengan satu anak.

2. Irjen Napoleon divonis 4 tahun penjara.

3. Brigjen Prasetijo divonis 3,5 tahun penjara.

4. Tommy Sumardi divonis 2 tahun penjara.

5. Andi Irfan divonis 6 tahun penjara.

[detik]



from Konten Islam https://ift.tt/3rGi70f
via IFTTT
Back to Top