Ini Fakta Sebenarnya soal Viral Pria Tunanetra Disebut Kena Denda karena Masker Melorot

Artikel Terbaru Lainnya :

Ini Fakta Sebenarnya soal Viral Pria Tunanetra Disebut Kena Denda karena Masker Melorot 

KONTENISLAM.COM - Sebuah video yang menyebut seorang pria tunanetra didenda sebesar Rp 50 ribu karena masker melorot, viral di media sosial.

Hal itu menimpa Ujang Ahmad Ruhyat (36), warga Kelurahan Banjar/Kecamatan Banjar, Kota Banjar, Jawa Barat.

Dalam narasi video yang beredar, Ahmad disebut kena denda gara-gara masker yang dikenakannya melorot.

Satgas Covid-19 Kota Banjar meyakini bahwa tindakan itu bukan dilakukan oleh petugas.

Sementara, pengunggah video telah meminta maaf dan mengatakan bahwa Ahmad bukan kena denda melainkan dipalak.

Tanggapan Satgas Covid

Terkait hal itu, juru bicara Satgas Covid-19 Kota Banjar, Agus Nugraha, angkat bicara.

Ia menegaskan, bahwa kasus viral tersebut tidak memuat informasi yang sebenarnya.

Agus menjelaskan, insiden yang menimpa Ahmad bukan dilakukan oleh anggota Satgas.

"Artinya kejadian kemarin yang menimpa tunanetra itu bukan oknum, yang saya analisis hanya spontan."

"Kemudian tidak ada persidangan langsung menjustifikasi membayar denda Rp 50 ribu seperti yang dialami oleh Pak Ahmad."

"Kejadian tersebut bukan dari Satgas karena kalau dari Satgas SOP-nya harus jelas," kata Agus, Senin (19/7/2021).

Lebih lanjut, Agus menjelaskan, dalam penindakan dan penjatuhan sanksi denda terhadap pelanggar protokol kesehatan di masa PPKM Darurat ada beberapa tahapan.

"Artinya ada alur atau SOP yang harus dilalui saat memberikan sanksi."

"Jadi tidak bisa, ketika tidak pakai masker orang tersebut langsung ditindak di TKP, itu tidak bisa," tegasnya.

Diketahui, kejadian tersebut terjadi sekitar pukul 06.00 WIB, sedangkan petugas Satgas Covid-19 mulai bertugas sekitar pukul 08.00 WIB.

Sehingga, kata Agus, tindakan itu kemungkinan besar bukan dilakukan oleh petugas Covid-19.

"Saya kira kurang pas (petugas Satgas), karena kalau petugas PPKM itu tugasnya pukul 08.00 WIB, sehingga itu harus diinformasikan kembali kepada publik agar tidak simpang siur," ungkapnya.

Pengunggah Video Minta Maaf

Diberitakan TribunJabar.id, setelah viral, emak-emak yang mengunggah video tersebut meminta maaf.

Diketahui, orang yang mengunggah video tersebut beranama Evi (47), warga Kelurahan/Kecamatan Banjar, Kota Banjar.

"Saya mohon maaf kepada petugas PPKM Darurat atas video yang saya unggah tentang Pak Ujang yang dipalak Rp 50 ribu," katanya kepada wartawan di Pendopo Kota Banjar, Senin.

Ia mengaku, tidak ada maksud untuk menjelek-jelekkan petugas PPKM Darurat ataupun yang lainnya.

"Saya tahu itu dipalak, karena kalau petugas asli itu tidak begitu (bayar langsung ditempat). Karena harus pakai surat dan ikut sidang (sidang Tipiring)."

"Saya tidak ada maksud menyudutkan petugas PPKM Darurat karena kejadian membuat video itu saya spontan karena ada rasa kemanusiaan tidak ada maksud yang lainnya," ungkapnya.

Menurut dia, video tersebut diunggah sebagai bentuk imbauan kepada masyarakat supaya lebih berhati-hati.

Sebab, kata dia, di situasi PPKM Darurat ini banyak oknum yang bisa memanfaatkan kesempatan untuk merugikan orang lain.

"Karena zaman sekarang itu, banyak oknum yang memanfaatkan di saat PPKM Darurat ataupun kejahatan lainnya."

"Itu saja yang saya klarifikasi. Untuk teman-teman yang sudah mengunggah video saya, mohon sebesar-besarnya tolong jangan disudutkan petugas PPKM Darurat dan lainnya."

"Dan tolong dihapus karena kejadiannya tidak seperti itu, dan itu bukan kesalahan dari petugas PPKM Darurat."

"Karena kejadiannya itu jam 7 pagi dan kebetulan Pak Ujang itu tidak bisa melihat dan tidak ada juga orang karena sedang mengantar gorengan, hanya ada dua orang," tambahnya. [tribunnews]



from Konten Islam https://ift.tt/3xUxDIh
via IFTTT
Back to Top