Khawatir Hal Buruk Ini Bakal Terjadi, Sejumlah Guru Besar dan BEM UI Desak Revisi PP Statuta UI Dicabut

Artikel Terbaru Lainnya :

Khawatir Hal Buruk Ini Bakal Terjadi, Sejumlah Guru Besar dan BEM UI Desak Revisi PP Statuta UI Dicabut 

KONTENISLAM.COM - Kalangan guru besar dan mahasiswa Universitas Indonesia (UI) mendesak agar Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2021 Tentang Statuta UI segera dicabut.

Desakan itu untuk menghentikan polemik rektor rangkap jabatan.

"Tidak ada pilihan lain selain mencabut PP ini," kata Guru Besar Fakultas Hukum UI Sulistyowati Irianto saat diskusi yang digelar secara daring, Sabtu (24/7).

Menurutnya, desakan ini harus disampaikan oleh semua pihak yang keberatan dengan isi revisi Statuta UI.

Permintaan itu harus disampaikan secara langsung kepada pemerintah.

"Bersama-sama mengatakan ke pemerintah kita butuh PP ini dicabut. Sebab revisi harusnya disuarakan semua stakeholder, melibatkan semua stakeholder," kata dia.

Hal sama juga diungkap oleh Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Indonesia (UI), Leon Alvinda Putra.

Menurutnya, Statuta UI baru dari PP 75/2021 itu berpotensi merugikan universitas karena tidak mencerminkan nilai-nilai kampus kuning tersebut.

"Kami anggap ke depan bisa menghancurkan UI jika dibiarkan," kata dia.

Dia mengatakan sejak tahun lalu mahasiswa UI telah menyampaikan sejumlah rekomendasi apabila statuta itu akan direvisi.

Rekomendasi itu, kata Leon, di antaranya pengelompokan pendapatan atau bayaran sistem UKT, beasiswa hingga keterwakilan mahasiswa di Majelis Wali Amanat (MWA).

"Kami ingin hak atas informasi dan berpartisipasi dalam pembuatan dan evaluasi kampus yang berdampak signifikan kepada mahasiswa," kata dia.

Rekomendasi ini berkaitan dengan penambahan unsur MWA mahasiswa menjadi dua orang. Sebab kata dia, selama ini puluhan ribu mahasiswa hanya diwakilkan 1 orang di MWA.

"Dan kami minta tambah 1 satu orang lagi saja, itu jelas dari pascasarjana. Jadi satu sarjana, satu pascasarjana. Karena kami melihat kebutuhan mereka berbeda," katanya.

Terkait rangkap jabatan rektor, Leon menyatakan BEM UI tidak setuju.

Dia mengatakan rektor UI secara absolut tak boleh rangkap jabatan baik itu di institusi pemerintah maupun di BUMN.

"Terkait rangkap jabatan juga kami klir bahwa Rektor tak boleh rangkap jabatan. Baik sebagai komisaris, wakil komisaris, direktur, atau jabatan yang setara dengan jabatan tersebut. Jadi bukan justru diganti hanya tak boleh jadi direksi," katanya. [cnnindonesia]



from Konten Islam https://ift.tt/3BvjROu
via IFTTT
Back to Top