TKA China ke RI, Buruh: Jangan Boleh Masuk dengan Alasan Apapun!

Artikel Terbaru Lainnya :

TKA China ke RI, Buruh: Jangan Boleh Masuk dengan Alasan Apapun! 

KONTENISLAM.COM - Kedatangan tenaga kerja asing (TKA) ke Indonesia jadi sorotan para buruh. Mereka meminta pemerintah mengambil langkah tegas untuk melarang TKA masuk ke Indonesia, khususnya TKA China.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan pemerintah harus tegas melarang TKA masuk dengan alasan apapun.

Dia mengatakan, banyak negara sudah menutup akses masuk dari Indonesia.

"TKA ini saran kami jangan dibolehkan masuk dengan alasan apapun, terutama tenaga kerja asing dari China. Orang banyak juga kok negara ini melarang kita untuk masuk," ungkap Said Iqbal dalam konferensi pers virtual, Kamis (15/7/2021).

Dia menilai saat ini kondisi pandemi COVID-19 masih gawat darurat, mengizinkan TKA masuk hanya membuat kasus positif COVID-19 meningkat.

Said Iqbal mengatakan saat ini TKA asal Jepang yang memiliki kasus positif terbanyak. Dia memaparkan dari 10 TKA asal Jepang, 3-4 orang di antaranya positif COVID-19. Maka dari itu, otoritas Jepang menarik kembali warga negaranya pulang.

"Di berita online dalam satu dua hari ramai sekali tentang orang Jepang yang pulang kembali ke negaranya. Hal ini terkonfirmasi dari 10 TKA termasuk Jepang di perusahaan Jepang terkonfirmasi 3 sampai 4 orang positif COVID-19 tinggi sekali kan," papar Said Iqbal.

"Itu baru yang perusahaan Jepang. Bagaimana dengan perusahaan negara lain yang menerapkan prokesnya lemah," tambahnya.

Dia menilai masih banyak TKA di Indonesia yang tersebar bekerja mulai dari Morowali, Banjarmasin, hingga Papua. Said Iqbal menegaskan pemerintah tidak boleh lepas tangan mengawasi TKA.

"Kami meminta pemerintah untuk benar-benar memperhatikan situasi tenaga kerja asing," tutur Said Iqbal.

Sebagai kilas balik, di masa awal PPKM Darurat berlaku, Indonesia digegerkan dengan kabar masuknya TKA China ke Makassar.

Setidaknya ada 20 tenaga kerja asing asal China mendarat di Makassar, Sulawesi Selatan. Padahal, Indonesia kini sedang dilanda lonjakan virus Corona dengan varian yang berasal dari luar negeri.

Hal ini menjadi sorotan masyarakat luas dan kabar ini tersebar di media sosial. Pihak imigrasi lalu memastikan masuknya 20 TKA China itu tak masalah karena merupakan penerbangan domestik.

"Kedatangannya ke Sultan Hasanuddin yang tidak bersifat internasional itu tidak ada masalah," kata Kepala Divisi Imigrasi Wilayah Sulawesi Selatan (Sulsel) Dodi Karnida saat dimintai konfirmasi, Minggu (4/7/2021).

Sementara itu, Direktur Jenderal Perhubungan Udara Novie Riyanto mengatakan, seluruh TKA China tersebut masuk pada 25 Juni 2021 sebelum PPKM darurat diberlakukan melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

"Kami sangat paham adanya keresahan masyarakat tentang warga asing yang masuk di tengah pengetatan mobilitas orang. Tetapi kami tegaskan, mereka datang terlebih dahulu sebelum PPKM, dan telah memenuhi persyaratan keimigrasian dan lolos pemeriksaan kesehatan oleh Tim Kemenkes, sesuai protokol kedatangan orang dari luar negeri, di Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta", ucap Novie dalam keterangannya.

Setelah datang pada 25 Juni 2021, TKA tersebut telah menjalani masa karantina selama 5x24 jam sesuai dengan ketentuan dalam Surat Edaran Nomor SE 21 Tahun 2021.

"Ketika TKA datang, masih berlaku SE Nomor 21 Tahun 2021 sehingga mereka harus menjalani masa karantina selama 5 hari, kemudian baru melanjutkan perjalanan ke Makassar pada 3 Juli 2021. Dengan demikian, jelas bahwa TKA tidak datang langsung dari China ke Makassar," jelasnya.

Hingga dengan saat ini, Bandara Internasional Sultan Hasanuddin di Makassar tidak melayani penerbangan internasional. Dia bilang, perjalanan internasional hanya bisa dilakukan di Bandara Kualanamu Medan, Soekarno-Hatta Tangerang, Juanda Surabaya, Sam Ratulangi Manado, dan Zainuddin Abdul Madjid di Lombok.

Kepala Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Chairul Fadly Harahap menjelaskan, berdasarkan hasil koordinasi dengan Pengawas Ketenagakerjaan Disnakertrans Provinsi Sulawesi Selatan, disampaikan bahwa 20 orang TKA tersebut datang sebagai calon tenaga kerja asing dalam rangka uji coba kemampuan dalam bekerja pada Proyek Strategis Nasional PT Huady Nickel-Alloy Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan.

Hal ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Perpres Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.

"Pada lampiran nomor urut 96 memang Kawasan Industri Bantaeng, Provinsi Sulawesi Selatan, merupakan salah satu dari Proyek Strategis Nasional yang ada dalam Perpres dimaksud," kata Chairul dalam keterangannya.

Hingga saat ini, proses pelayanan penggunaan TKA untuk permohonan baru masih tetap dihentikan sementara. Namun hal ini, dikecualikan bagi TKA yang bekerja pada Proyek Strategis Nasional (PSN) dan obyek vital strategis/nasional.

Berdasarkan Surat (SE) Edaran Nomor M/3/HK.04/II/2021 tentang Pelayanan Penggunaan TKA dalam Upaya Pencegahan masuknya Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), maka untuk sementara proses pelayanan penggunaan TKA untuk permohonan baru masih dihentikan.(detik)



from Konten Islam https://ift.tt/3z1nKZn
via IFTTT
Back to Top