Wow! Sri Mulyani Bebaskan Pajak Kapal Pesiar & Yacht

Artikel Terbaru Lainnya :

Poster 

KONTENISLAM.COM - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi membebaskan pungutan pajak penjualan barang mewah (PPnBM) untuk impor atau penyerahan pesawat udara, kapal pesiar dan yacht.

Ketentuan tersebut diatur di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 96/PMK.03/2021 tentang Penetapan Jenis Barang Kena Pajak Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Tata Cara Pengecualian Pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Aturan ini berlaku sejak 26 Juli 2021.

Dikutip dari PMK 96 2021, Jumat (30/7/2021), dalam pasal III aturan tersebut pengenaan PPnBM dikecualikan atas impor atau penyerahan dari lima barang, mulai dari peluru senjata api dan atau peluru senjata api lainnya untuk keperluan negara.

Kedua, untuk pesawat udara dengan tenaga penggerak untuk keperluan negara atau angkutan udara niaga. Ketiga, senjata api dan/ atau senjata api lainnya untuk keperluan negara.

Keempat, kapal pesiar, kapal eksekursi, dan atau kendaraan air semacam itu terutama dirancang untuk pengangkutan orang, kapal feri dari semua jenis dan atau yacht untuk kepentingan negara atau angkutan umum. Lalu yang terakhir, yacht untuk usaha pariwisata.

Bebas pajak untuk pesawat udara, senjata api hingga kapal pesiar diberikan kepada wajib pajak tanpa harus memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB) PPnBM. Hal ini karena barang-barang tersebut telah otomatis mendapatkan fasilitas bebas pajak pertambahan nilai (PPN) sesuai ketentuan yang berlaku.
 
Sementara pembebasan pajak atas impor atau penyerahan yacht tetap masih membutuhkan SKB PPnBM. Pembebasan PPnBM hanya akan diberikan kepada wajib pajak yang melakukan usaha pariwisata yang memiliki SKB PPnBM untuk setiap kali impor atau penyerahan.

PPnBM yang bukan untuk kendaraan motor ditetapkan dengan tarif 20%, 40%, 50%, hingga yang terbesar adalah 75%. Paling besar, PPnBM 75% ditetapkan untuk kelompok kapal pesiar mewah yang penggunaannya bukan untuk keperluan negara atau angkutan umum.

Adapun prosedur dalam hal pengajuan SKB PPnBM, Wajib Pajak mengajukan permohonan kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) secara elektronik melalui laman daring yang telah ditentukan. Jika tidak memiliki SKB PPnBM, maka pajak atas barang mewah sebesar 75% tetap dipungut atau dibayar.

Di sisi lain, Ditjen Pajak juga memberikan prasyarat lainnya. Wajib pajak yang ingin mendapatkan pengecualian harus memenuhi dua ketentuan.

Pertama, tidak memiliki utang pajak, kecuali Wajib Pajak mendapatkan izin untuk menunda atau mengangsur pembayaran pajak. Kedua, telah menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dua tahun pajak terakhir, serta SPT Masa PPN tiga masa pajak terakhir.[detik]



from Konten Islam https://ift.tt/3rQRJB1
via IFTTT
Back to Top