Aroma Janggal Seleksi Calon Anggota BPK, MAKI Bakal Gugat DPR ke PTUN

Artikel Terbaru Lainnya :

Aroma Janggal Seleksi Calon Anggota BPK, MAKI Bakal Gugat DPR ke PTUN 

KONTENISLAM.COM - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman akan menggugat hasil keputusan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) ke PTUN. Hal ini jika para wakil rakyat tetap mengangkat anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang tidak memenuhi syarat (TMS) di proses pencalonan.

“Surat keputusan pelantikan yang final akan saya gugat ke PTUN. Karena DPR yang melakukan pengangkatan dengan memberikan surat keputusan pelantikan,” kata Boyamin melalui layanan pesan, Minggu (29/9).

Bahkan, Boyamin juga menegaskan keyakinannya bahwa hakim PTUN mengabulkan gugatan dirinya jika DPR mengangkat anggota BPK yang tidak memenuhi syarat namun tetap diloloskan DPR.

“Nanti saya akan gugat terus sampai di level presiden. Pasti akan saya gugat ke PTUN,” ujar Boyamin yang merupakan alumni Fakultas Hukum Universiitas Muhammadiyah Solo itu.

Boyamin juga menuturkan, syarat calon anggota BPK sebenarnya sudah tertuang di dalam Pasal 13 huruf j Undang-Undang Nomor 15 tahun 2006. Syarat tersebut dikuatkan dengan fatwa MA tahun 2009 dan 2021. Di dalamnya mengatur calon anggota BPK selama dua tahun terakhir tidak menduduki jabatan kuasa pengguna atau pengelola anggaran negara.

Diketahui, polemik ini muncul ketika Komisi XI DPR yang berwenang menggelar seleksi calon anggoat BPK itu meloloskan dua dari 16 orang calon. Dua diantaranya diduga tidak memenuhi syarat. Kedua calon tersebut adalah Harry Z. Soeratin dan Nyoman Adhi Suryadnyana yang disinyalir belum dua tahun meninggalkan jabatan sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA).

Karena itu, Boyamin menyarankan, dua calon yang diduga TMS tidak boleh terpilih sebagai anggota BPK, agar DPR tidak bermasalah dari sisi hukum pada masa mendatang.

“Ya silakan, dipilih dari 14 yang sudah memenuhi syarat, sehingga tidak muncul masalah di kemudian hari. Ini kok ada apa TMS tapi diloloskan?” tegasnya.[jawapos]



from Konten Islam https://ift.tt/3yqmKgY
via IFTTT
Back to Top