Dilaporkan Novel Baswedan Cs ke Dewas KPK, Alexander: Nggak Peduli!

Artikel Terbaru Lainnya :

Dilaporkan Novel Baswedan Cs ke Dewas KPK, Alexander: Nggak Peduli! 

KONTENISLAM.COM - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata tak memedulikan laporan yang dilayangkan Novel Bawedan dan kawan-kawan ke Dewan Pengawas KPK.

Pernyataan ini menyikapi laporan yang dilayangkan perwakilan 57 pegawai KPK ke Dewas KPK.

“Biarin saja mereka melaporkan pimpinan kemana-mana. Itu hak mereka,” kata Alex dikonfirmasi, Minggu (22/8).

Pelaporan ini tidak lain buntut dari asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Sejumlah pegawai KPK nonaktif, sebelumnya juga telah membawa polemik TWK ke Ombudsman Republik Indonesia hingga Komnas HAM.

Dalam temuannya, Ombudsman RI menyatakan bahwa TWK malaadministrasi.

Sedangkan Komnas HAM menyebut, asesmen TWK yang merupakan alih status pegawai KPK melanggar HAM.

“Saya nggak peduli,” tegas Alex.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dilaporkan oleh tujuh pegawai KPK nonaktif yang menjadi perwakilan 57 pegawai tidak memenuhi syarat asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK).

Surat pelaporan terhadap Alex dilayangkan ke Dewan Pengawas KPK pada Rabu, 18 Agustus 2021.

Mereka yang melaporkan Pimpinan KPK dua periode itu yakni, Harun Al Rasyid, Yudi Purnomo, Sujanarko, Aulia Postiera, Novel Baswedan, Rizka Anungnata, dan Rasamala Aritonang.

“Perbuatan Pimpinan KPK AM (Alexander Marwata) yang diduga sebagai pelanggaran terhadap kode etik dan pedoman perilaku adalah melakukan konferensi pers yang bermuatan pencemaran nama baik atau penghinaan bagi 51 pegawai nonaktif,” ujar pegawai KPK nonaktif, Rasamala Aritonang dalam keterangannya.

Kepala Bagian Perancangan Peraturan dan Produk Hukum pada Biro Hukum nonaktif KPK ini menjelaskan, Alex diduga melanggar kode etik lantaran dalam konferensi pers sempat menyebut, 51 pegawai KPK tak lulus TWK tidak bisa lagi dibina.

Dalam jumpa pers di Kantor Badan Kepegawaian Negara (BKN), Jakarta Timur, pada Selasa (25/5) lalu, Alexander Marwata mengucapkan ‘sedangkan yang 51 orang, kembali lagi dari assessor, itu sudah warnanya merah dan tidak memungkinkan untuk dilakukan pembinaan’.

Menurut Rasamala, pernyataan ‘warnanya sudah merah dan tidak bisa dilakukan pembinaan’ telah merugikan 51 pegawai KPK yang tidak memenuhi syarat menjadi aparatur sipil negara (ASN).

“Semua pegawai yang 51 orang dengan mudah teridentifikasi, dengan tidak diangkatnya 75yang dianggap tidak memenuhi syarat oleh BKN. Sementara 24 nama pegawai dianjurkan untuk mengikuti pelatihan,” ujar Rasamala. [jawapos]



from Konten Islam https://ift.tt/383Qohm
via IFTTT
Back to Top