Kemenkes Klaim Harga Tes PCR di Indonesia Termurah Se-ASEAN, Benarkah?

Artikel Terbaru Lainnya :

Kemenkes Klaim Harga Tes PCR di Indonesia Termurah Se-ASEAN, Benarkah? 

KONTENISLAM.COM - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menetapkan tarif tertinggi pemeriksaan Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) Rp 495 ribu untuk pulau Jawa dan Bali, serta Rp 525 ribu untuk luar pulau Jawa dan Bali.

Penetapan tarif tertinggi PCR Kemenkes saat ini diklaim yang termurah kedua di Asia Tenggara (Asean).

"Dari hasil evaluasi, kami sepakati bahwa batas tarif tertinggi pemeriksaan PCR diturunkan menjadi Rp 495 ribu untuk daerah Jawa dan Bali. Kemudian Rp 525 ribu untuk daerah luar Jawa-Bali," ujar Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes Abdul Kadir saat berbicara di konferensi pers virtual Kemenkes mengenai tarif tertinggi tes PCR, Senin (16/8).

Kadir menambahkan, tarif tes PCR saat ini artinya 45 persen lebih rendah dibandingkan saat penetapan awal Kemenkes yang saat itu tertinggi Rp 900 ribu.

Tarif tersebut ditetapkan melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan nomor HK.02.02/I/2845/2021 Tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan Reserve Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR).

Terkait tarif tertinggi tes PCR di Jawa-Bali berbeda dengan harga tes PCR diluar dua pulau tersebut, Kadir mengaku itu terjadi karena dipengaruhi oleh faktor transportasi.

Kadir menjelaskan, Jawa-Bali adalah pusat perdagangan yang tidak membutuhkan biaya transportasi terlalu besar.

Ini tentu berbeda dengan laboratorium di luar Jawa-Bali misalnya di Kalimantan, Sumatra, Papua yang tentunya membutuhkan biaya transportasi.

"Variabel biaya transportasi ditambahkan dalam unit cost sehingga didapatkan selisih dan jadi Rp 525 ribu," katanya.

Menurut catatan Kemenkes, jika dibandingkan dengan negara ASEAN lainnya, maka harga tes RT PCR di Indonesia termurah kedua setelah negara Vietnam.

Adapun, daftar kisaran harga tes PCR di ASEAN sebagai berikut:

Thailand: Rp 1.300.000 – Rp 2.800.000

Singapura: Rp 1.600.000

Filipina: Rp. 437.000 – Rp. 1.500.000

Malaysia: Rp. 510.000

Vietnam: Rp. 460.000

"Harga baru tes PCR berlaku mulai besok 17 Agustus 2021. Surat edaran besok sudah kami keluarkan dan per besok berlaku," katanya.

Terkait pengawasan tarif baru tes PCR, Kadir mengaku ini dilakukan oleh dinas kesehatan di tingkat provinsi, kabupaten, kota di wilayah masing-masing.

Dengan demikian, dia melanjutkan, kewenangan untuk memberikan sanksi para pelanggar itu diberikan kepada Dinas Kesehatan kabupaten/kota.

Lebih lanjut, Kemenkes berharap semua pihak semua memiliki niat yang baik untuk mengikuti aturan ini.

"Kami mohon semua fasilitas kesehatan seperti rumah sakit, laboratorium, dan fasilitas kesehatan lainnya yang telah ditetapkan oleh menteri kesehatan dapat mematuhi batasan tarif tertinggi (tes PCR)," katanya. [republika]



from Konten Islam https://ift.tt/3AOS0YA
via IFTTT
Back to Top