Minta Polemik TWK KPK Jangan Dilarikan ke Jokowi, ICW: Moeldoko Tak Paham Isu Pemberantasan Korupsi!

Artikel Terbaru Lainnya :

Minta Polemik TWK KPK Jangan Dilarikan ke Jokowi, ICW: Moeldoko Tak Paham Isu Pemberantasan Korupsi! 

KONTENISLAM.COM - Indonesia Corruption Watch (ICW) mempertanyakan pernyataan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko terkait polemik Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) para pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut peneliti ICW Kurnia Ramadhana pernyataan Moeldoko menunjukkan bahwa mantan Panglima TNI itu tidak memahami isu pemberantasan korupsi.

“Betapa tidak, Moeldoko menyebutkan agar persoalan alih status kepegawaian KPK jangan dilarikan ke Presiden. Jelas pernyataan itu keliru,” tutur Kurnia, Kamis (19/8/2021).

“Sebab rekomendasi dari Ombudsman dan Komnas HAM mengarah pada Presiden karena KPK melakukan banyak pelanggaran saat menggelar Tes Wawasan Kebangsaan,” jelas dia.

Menurut Kurnia berdasarkan Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS) disebutkan bahwa Presiden merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dan berwenang menetapkan pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian PNS.

Kurnia juga menyinggung soal pernyataan Moeldoko yang meminta agar semaksimal mungkin Presiden Joko Widodo tidak dilibatkan dalam polemik TWK tersebut.

Ia menilai pernyataan Moeldoko itu keliru karena Jokowi telah mengambil sikap dengan mengatakan agar TWK tidak dijadikan dasar pemberhentian 75 pegawai KPK.

“Jadi wajar saja jika kemudian masyarakat meminta Presiden konsisten dengan pernyataannya,” imbuh Kurnia.

Diketahui Moeldoko mengatakan agar permasalahan terkait polemik TWK tidak perlu sampai ke Presiden Joko Widodo.

Dalam pernyataannya, Rabu (18/8/2021) di Kantor Staf Kepresidenan, Moeldoko menyampaikan bahwa persoalan kepegawaian sudah ada yang mengatur.

Moeldoko menegaskan bahwa urusan kepegawaian sudah diatur oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) sehingga semaksimal mungkin Presiden Jokowi tidak terlibat didalamnya.

Adapun dua lembaga independen negara yaitu Ombudsman dan Komnas HAM telah mengeluarkan hasil penyelidikannya terkait alih status kepegawaian KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Pada 21 Juli lalu Ombdusman menyatakan bahwa pihaknya menemukan tindakan maladministrasi pada proses alih status pegawai lembaga antirasuah tersebut.

Kemudian pada 16 Agustus, Komnas HAM menyatakan bahwa terdapat pelanggaran hak asasi manusia (HAM) pada proses alih status pegawai KPK melalui asesmen TWK.[kompas]



from Konten Islam https://ift.tt/2WbjXKR
via IFTTT
Back to Top