Ngatain Yahya Waloni Sampah Buangan, Ngabalin: Sok Pintar Padahal Ilmunya Dangkal!

Artikel Terbaru Lainnya :

Ngatain Yahya Waloni Sampah Buangan, Ngabalin: Sok Pintar Padahal Ilmunya Dangkal! 

KONTENISLAM.COM - Tenaga Ahli Kantor Staf Kepresidenan (KSP), Ali Mochtar Ngabalin turut mengomentari penangkapan Ustaz Yahya Waloni yang diduga telah menghina atau merendahkan agama Kristen.

Ngabalin mengatakan, penceramah tersebut telah membodohi rakyat dan melakukan penistaan terhadap kepercayaan tertentu.

Disitat melalui akun Twitter resminya, Ngabalin berpendapat, Yahya Waloni merupakan sosok intoleran yang kadar keilmuwannya masih sangat minim.

Sehingga, apa yang diucapkan melalui mulutnya hanya berisikan kalimat-kalimat sok pintar.

“Sampah-sampah buangan intoleran, ilmu yang dangkal dan sok pintar,” ujar Ngabalin dengan menyertakan foto Yahya Waloni dan Muhammad Kece, Minggu (29/8/2021).

“Membodohi ruang publik ujungnya melakukan penistaan,” lanjutnya

Dia berharap, mudah-mudahan apa yang menimpa Yahya Waloni tak terulang kembali di kemudiaan hari.

Sebab, menurutnya, intoleransi sebaiknya dibuang jauh-jauh dari Indonesia.

“Semoga menjadi pelajaran bagi yang lain agar tidak masuk kategori warga negara kelas kambing, tolak intoleransi,” tegasnya.

Saat ini, Yahya Waloni masih melalui sejumlah proses pemeriksaan.

Namun, Ngabalin yakin, penceramah 50 tahun tersebut akan berakhir di penjara.

“Wahai Yahya, kadrun, dan kawan-kawan para penyebar fitnah dan kebencian kepada pemerintah, kalian telah membohongi umat. Ingat! Yang harus kalian tahu dari polisi adalah profesionalisme lembaga negara ini. Jalani saja agar jadi pelajaran bagi yang lain. Insya Allah kau akan dipenjara, Yahya,” kata dia.

Diketahui, Ustaz Yahya Waloni ditangkap tim dari Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri di kediamannya yang berlokasi di Cibubur, Jawa Barat, Kamis sore, 26 Agustus 2021.

Kepastian tersebut diungkapkan langsung Karopenmas Mabes Polri, Brigjen Rusdi Hartono sesaat setelah penangkapan.

“Ya benar (ditangkap), kasus penodaan agama,” tutur Brigjen Rusdi Hartono.

Yahya Waloni dijerat pasal yang sama dengan pelaku penghinaan agama lainnya, yakni Muhammad Kece.

Dia dihadapkan pada Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45A ayat 2 Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau pasal 156a KUHP tentang penodaan agama.

“Sama seperti Muhammad Kece. Perilaku tindakannya hampir sama,” kata Rusdi. [suara]



from Konten Islam https://ift.tt/3yrkKVM
via IFTTT
Back to Top