Tagar #IstanaTakutIBHRSBebas Menggema, Netizen Singgung Rezim Dzalim dan Pengadilan Akhirat

Artikel Terbaru Lainnya :

Tagar #IstanaTakutIBHRSBebas Menggema, Netizen Singgung Rezim Dzalim dan Pengadilan Akhirat 

KONTENISLAM.COM - Usai banding yang diajukan Habib Rizieq Shihab (HRS) terkait kasus RS UMMI Bogor ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta, tagar 'Istana Takut IB HRS Bebas' menggema di Twitter pada Selasa, 31 Agustus 2021.

Sejumlah netizen simpatisan HRS menyinggung soal rezim dzalim dan pengadilan akhirat, lantaran mengaku kecewa dengan keputusan hakim yang mereka nilai tak adil.

"Hanya bisa menahan emosi dan berdoa semoga rezim dzalim ini cepat punah," kata netizen akun @DukungHrs, Selasa, 31 Agustus 2021.

"Percuma mengharap keadilan untuk HRS di negeri yg penegak hkmnya kaki tangan rezim otoriter..." tambah akun @Jelajah513.

"Sampai jumpa bapak bapak yg mengadili sampai yg ikut andil. Sampai jumpa di pengadilan akhirat..." lanjut akun @AbdulRa55189148.

"Sampai ketemu di pengadilan akhirat wahai para Hakim ingat jabatan tdk selamanya tapi akhirat selamanya," imbuh akun @sikin21130966.

Tagar #IstanaTakutIBHRSBebas Menggema, Netizen Singgung Rezim Dzalim dan Pengadilan Akhirat

Tak hanya dari kalangan warganet, sejumlah tokoh publik hingga tokoh agama pun turut serta menyoroti rezim dzalim dan pengadilan akhirat yang disinggung netizen tersebut.

Di antaranya ialah Ustadz Hilmi Firdausi dan Tokoh Papua Christ Wamea. Keduanya kompak membandingkan kasus HRS dengan kasus korupsi dan suap yang menjerat Jaksa Pinangki serta Djokro Tjandra.

"Koruptor kelas kakap dan jaksa penerima suap ternyata lebih ringan dosanya dibanding seorang ulama yang berkata "saya sehat". Sdhlah, ini potret hukum di negeri kita. Sampai jumpa di pengadilan akhirat," ujar Hilmi Firdausi melalui cuitan akun Twitter-nya @Hilmi28.

"Ternyata menyatakan diri bahwa "saya sehat", itu ditetapkan jauh lebih berbahaya dari kelakuan kriminal Jaksa Pinangki dan Djoko Candra. Sangat melukai rasa keadilan," tutur Christ Wamea @PutraWadapi.

Sebelumnya, Majelis Hakim PT Jakarta menolak banding yang diajukan HRS dan tim penguasa hukumnya pada 30 Agustus 2021.

Dengan begitu, HRS tetap divonis hukum 4 tahun penjara atas perkara tes Swab RS UMMI Bogor yang dianggap telah memicu keonaran.[pikiran-rakyat]



from Konten Islam https://ift.tt/3BumI9s
via IFTTT
Back to Top