BEM PTAI Ancam Duduki DPR Jika Masih Ngotot Loloskan Calon Bermasalah

Artikel Terbaru Lainnya :

BEM PTAI Ancam Duduki DPR Jika Masih Ngotot Loloskan Calon Bermasalah 

KONTENISLAM.COM - Komisi XI DPR RI didesak untuk mematuhi konstitusi dalam pemilihan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Perguruan Tinggi Agama Islam (PTAI) se-Indonesia bahkan mengeluarkan ultimatum.

Sekretaris Jenderal BEM PTAI Yayan Septiadi mengatakan bahwa ultimatum dikeluarkan menyusul akrobat politik yang dilakukan Komisi XI DPR dalam meloloskan dua nama yang tidak memenuhi syarat untuk mengikuti fit and proper test.
 
Ada dua nama yang dinilai tidak memenuhi syarat lantaran belum dua tahun meninggalkan jabatan selaku kuasa pengguna anggaran. Padahal, itu telah digariskan di dalam UU 15/2006 Pasal 14 huruf j.

“Menyikapi pelanggaran Komisi XI terhadap UU BPK, dengan ini BEM PTAI bersikap akan menduduki Gedung DPR, jika Komisi XI masih ngotot mempertahankan calon bermasalah. Ini merupakan seruan moral dan ajakan kepada seluruh mahasiswa agar memperhatikan fenomena pelanggaran UU yang secara terang benderang dipertontontan oleh para politisi Komisi XI,” katanya kepada wartawan, Rabu (8/9).

BPK, sambungnya, merupakan lembaga tinggi negara yang harus dijaga marwah dan martabatnya. Sebab, tugas dan kewenangan BPK sangat strategis dalam memeriksa seluruh keuangan negara.

“Jangan kotori proses rekrutmen pejabat BPK dengan siasat jahat dari para politisi Komisi XI,” tambah Yayan.

Dalam proses seleksi anggota BPK RI, BEM PTAI se-Indonesia mencatat kejanggalan-kejanggalan yang dilakukan Komisi XI, antara lain Komisi XI DPR dianggap telah menabrak ketentuan perundang-undangan dalam seleksi anggota BPK, yaitu UU 15/2006 tentang BPK Pasal 13 huruf j.

"Karena telah meloloskan dua nama, yang mana tidak memenuhi persyaratan karena belum dua tahun meninggalkan jabatan selaku pejabat pengelola keuangan negara,” katanya.

Selain itu, BEM PTAI juga menilai Komisi XI DPR tidak menghormati pertimbangan DPD yang menyatakan bahwa dua nama ini tidak memenuhi syarat sebagaimana ketentuan Pasal 14 huruf J UU 15/2006 tentang BPK.

“Yang ketiga Komisi XI DPR tidak menghiraukan Fatwa Mahkamah Agung yang notabene diminta sendiri oleh Komisi XI. Fatwa Mahkamah Agung menyatakan bahwa calon anggota BPK harus memenuhi syarat sebagaimana ketentuan UU 15/2006 tentang BPK dalam hal ini Pasal 13 huruf j,” ucapnya.

Menurut BEM PTAI dalam mencari calon anggota BPK Komisi XI DPR tidak menghargai pendapat para pakar hukum tata negara. Di mana mereka kompak menyatakan pandangan bahwa seorang calon anggota BPK harus memenuhi semua syarat yang ditentukan UU BPK.

“Apabila salah satu syarat saja tidak dipenuhi, maka otomatis gugur demi hukum dan Komisi XI abai terhadap suara publik yang mendesak agar pemilihan anggota BPK sesuai dengan konstitusi,” tandasnya. (RMOL)



from Konten Islam https://ift.tt/3yQerej
via IFTTT
Back to Top