Bupati Bogor Angkat Bicara Soal Kasus Rocky Gerung VS Sentul City, Dukung Siapa Nih?

Artikel Terbaru Lainnya :

Bupati Bogor Angkat Bicara Soal Kasus Rocky Gerung VS Sentul City, Dukung Siapa Nih? 

KONTENISLAM.COM - Bupati Bogor Ade Yasin akhirnya angkat bicara terkait sengketa lahan Rocky Gerung vs PT Sentul City Tbk.

Dalam sengketa lahan Rocky Gerung vs PT Sentul City Tbk itu, Ade Yasin menyatakan pihaknya tidak memiliki kewenangan.

Karena itu, pihaknya mengsinyalkan tidak akan menjembatani polemik Rocky Gerung vs PT Sentul City Tbk tersebut.

“Belum ada aduan (dari Rocky) maupun warga Desa Bojongkoneng. Ya, selesaikan lewat jalur hukum saja. Kan masing-masing punya bukti,” kata Ade, Selasa (14/9).

Sebelumnya, kuasa hukum Rocky Gerung, Haris Azhar menilai PT. Sentul City telah menyerobot lahan seluas 800 meter persegi yang ditempatinya di Desa Bojongkoneng, Kecamatan Babakanmadang, Kabupaten Bogor.

Haris menyalahkan Sentul City mengeluarkan Surat Hak Guna Bangun (HGB) tidak dengan ketertiban administrasi namun mengklaim tanah seluas 800 meter persegi itu.

“Seharusnya PT. Sentul City mengisi formulir pengajuan sertifikat dengan keterangan bukti otentik. Salah satunya kapan dan bagaimana memperoleh tanah ini dan bahwa tanah ini,” kata dia, Senin (13/9).

Ia menduga, ada potensi korupsi yang sudah berlangsung lama.

“Ini sebetulnya fenomena gunung es yang menggambarkan bagaimana praktik dari perusahaan properti seperti PT. Sentul City ini mengambili lahan milik masyarakat,” ucapnya.

Sementara, Rocky Gerung mengaku dirinya sudah seminggu ini dihujat seolah-olah mempertahankan hak yang bukan miliknya.

Ia menyatakan bahwa kasus ini bukan semata-mata soal dirinya saja.

“Ada 90 KK terdiri dari 6.000 orang yang mengalami nasib yang sama. Jadi, sebetulnya penguasa ingin memisahkan kasus ini dengan kasus rakyat,” kata Rocky ditemui di kediamannya.

Ketika ditanyai surat somasi, ia mengaku, pihak Sentul City hanya menyisisipkan ke pintu dan hal itu dianggap tidak etis.

“Masa somasi disisipkan di pagar dan kedua dititip ke orang saya ketika ada di warung, dan kejadian itu sekitar sebulan yang lalu,” kata Rocky.

Sementara, PT. Sentul City Tbk telah tiga kali melayangkan somasi kepada Rocky Gerung agar segera mengosongkan tanah di Desa Bojongkoneng, Kecamatan Babakanmadang, Kabupaten Bogor.

Sentul City memiliki bukti kepemilikan atas tanah tersebut berupa sertifikat.

Di atas tanah tersebut berdiri beberapa bangunan seperti rumah dan gazebo, serta pepohonan rimbun.

Namun, gerbang rumah dalam keadaan terkunci dengan gembok.

Head of Corporate Communication Sentul City, David Rizar Nugroho mengungkapkan, somasi pertama dilayangkan pada 28 Juli 2021 dengan nomor surat 128/SC-LND/VII/2021.

Kemudian, somas kedua dilayangkan pada 6 Agustus 2021 dengan surat nomor 227/SC-LND/VIII/2021 dan somasi ketiga pada 12 Agustus 2021 dengan surat nomor 331/SC-Land/VIII/2021.

“Dasar somasi tersebut karena Sentul City adalah pemegang hak yang sah atas bidang tanah bersertifikat SHGB Nomor B 2412 dan 2411 Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor,” jelasnya.

“Somasi tersebut juga dikirimkan kepada pihak-pihak yang juga menduduki lahan kami yang telah bersertifikat,” jelas David, Sabtu (11/9).

Sentul City juga meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) menjelaskan kepada publik terkait status tanah tersebut bahwa benar sertifikat HGB Sentul City. [pojoksatu]



from Konten Islam https://ift.tt/3CbDAlL
via IFTTT
Back to Top