Curiga Sertifikat Tanah Milik Sentul City Palsu, Haris Azhar: Banyak Syarat yang Tidak Valid

Artikel Terbaru Lainnya :

Curiga Sertifikat Tanah Milik Sentul City Palsu, Haris Azhar: Banyak Syarat yang Tidak Valid 

KONTENISLAM.COM - Haris Azhar selaku kuasa hukum Rocky Gerung mengungkap bahwa ada sejumlah kejanggalan dari sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) yang dimiliki oleh pihak Sentul City.

Haris Azhar mengungkap bahwa ia curiga terhadap sertifikat HGB yang dimiliki oleh pihak Sentul City.

Hal ini diungkapnya setelah Haris Azhar menemukan fakta-fakta baru terkait proses pembuatan HGB Sentul City.

Kepemilikan HGB oleh pihak Sentul City ini dicurigai lantaran pihak Sentul City tidak pernah ada proses jual beli dengan Rocky Gerung mengenai tanah yang ditempati Rocky Gerung saat ini.

“Saya menduga kenapa bisa ada HGB muncul itu padahal terhadap Rocky tidak pernah ada jual beli atau uang pengganti, atau pendaftaran tanahnya itu tidak keluar HGB,” kata Haris Azhar seperti dikutip dari Youtube Refly Harun.

Haris Azhar menduga bahwa kepemilikan HGB oleh Sentul City ada campur tangan dari pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) daerah Bogor.

“Itu kan bisa lolos karena BPN, jujur aja sih saya punya tingkat kritik yang cukup tinggi terhadap BPN Bogor ini,” ujar Haris Azhar.

“Bener dikeluarkan dari BPN, tapi saya menduga syarat-syarat munculnya HGB itu memiliki kandungan syarat atau informasi yang tidak valid,” sambungnya.

Lebih lanjut, Haris Azhar lantas memberikan contoh mengenai beberapa syarat dan informasi dari HGB milik Sentul City yang dinilai tidak valid.

“Contohnya ada HGB muncul, setelah muncul HGB itu kemudian dipakai untuk menggusur orang-orang, pertanyaan saya, lah kok bisa HGBnya muncul terus mengguyur, kan waktu bikin sertifikat HGB anda itu kan harus memberikan informasi, ada dapat tanah ini dari mana, patokannya dimana aja, informasi itu diminta,” jelas Haris Azhar.

Haris Azhar mengatakan bahwa seharusnya pihak BPN harus memeriksa kembali terkait HGB milik Sentul City dan bagian tanah mana saja yang diklaim didalamnya.

“Nanti dilapangan, orang yang mengajukan dimana hal ini Sentul City harus menunjukkan patokannya dimana, nah jika dalam patokan itu ditemukan ada aktivitas manusia, bahkan aktivitas pohon dan binatang, itu dicari tau pohonnya siapa, atau binatangnya siapa, siapa yang memanfaatkan atau mendiami,” ujar Haris Azhar.

Menurut Haris Azhar, prosedur kepemilikan HGB yang dimiliki oleh Sentul City tak sesuai dengan aturan dan ketentuan.

Pasalnya, sebelum memiliki HGB, Sentul City seharusnya sudah memastikan sejak lama bahwa tanah yang ditempati Rocky Gerung merupakan hak milik dari Sentul City.

Namun, Sentul City justru tidak memberikan informasi apapun dan secara tiba-tiba memiliki HGB dan bahkan langsung memberikan peringatan untuk menggusur rumah Rocky Gerung yang tanahnya diklaim milik Sentul City.

“Lah ini HGBnya jadi dulu baru geser dan gusur,” tandasnya.

Haris Azhar juga menegaskan bahwa Rocky Gerung memiliki tanah tersebut saat masih berstatus sebagai tanah garapan dan Sentul City belum memiliki HGB. [pikiran-rakyat.]



from Konten Islam https://ift.tt/3nGZyJq
via IFTTT
Back to Top