Janji Jokowi ke Suroto Ditagih Emak-emak Blitar, Apa Jawaban Pemerintah?

Artikel Terbaru Lainnya :

Janji Jokowi ke Suroto Ditagih Emak-emak Blitar, Apa Jawaban Pemerintah? 

KONTENISLAM.COM - Emak-emak peternak di Blitar menggeruduk rumah Suroto. Mereka menagih janji harga jagung turun dari Rp 6.000/kilogram (kg) menjadi Rp 4.500/kg setelah Suroto bertemu Presiden Joko Widodo di Istana.

Sebelumnya Suroto sempat beraksi membentang poster bertuliskan 'Pak Jokowi bantu peternak beli jagung dengan harga wajar' di depan iring-iringan rombongan Jokowi di Blitar. Suroto sempat diamankan polisi gara-garanya aksinya tersebut, namun kemudian pada Rabu (15/9/2021) diundang Jokowi ke Istana untuk membicarakan masalah harga jagung.

Suroto pun dijanjikan harga jagung untuk peternak segera turun. Lalu apa respons pemerintah terhadap masalah harga jagung tersebut? Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Oke Nurwan menjelaskan pihaknya telah menyiapkan regulasi hingga mekanisme harga jagung untuk pakan ternak.


Dalam penurunan harga jagung ini harus ada BUMN yang ditugaskan, yang ditentukan dalam rapat koordinasi terbatas (rakortas).

"Dari Bapak Presiden peternak rakyat harus dapat 4.500/kg (harga jagung) dari situ harus ada BUMN yang ditugaskan. Jadi sekarang kalau untuk BUMN ditugaskan, menunggu keputusan rakortas. Siapa yang ditugaskan, sementara Kementerian Perdagangan menyiapkan anggaran atau mekanisme penggantiannya. Siapapun BUMN yang ditugaskan nanti mengadakan jagung, besarannya belum ditentukan, harganya sudah peternak rakata 4,500/kg," jelas Oke kepada detikcom, Sabtu (18/9/2021).

Jika sudah ditentukan siapa BUMN yang dipilih, Kemendag siap melakukan penugasannya. Tugas dari BUMN, dijelaskan nanti untuk membeli jagung dari lokal hingga impor.

"Kalau dari impor itu Rp 4.500/kg. Kemendag menyiapkan regulasinya bagaimana mekanisme penggantiannya," ungkapnya.

Perihal penggantian atau anggarannya, Kemendag merencanakan akan menggunakan Cadangan Stabilisasi Harga Pangan (CSHP). "Bagaimana mekanisme penggantian melalui CSHP, manakala harus menggunakan CSHPnya, dari mana itu Kemendag yang menetapkan," lanjutnya.

Informasi mengenai kapan rakortas dilakukan tidak diinformasikan lebih lanjut. Oke menegaskan pihaknya hanya menyiapkan regulasinya.

"Rakortasnya belum tahu, tindak lanjutnya sesuai tugasnya, saya menyiapkan regulasinya. Begitu ada penugasan, jadi bisa langsung dilakukan," tutur Oke.(detik)



from Konten Islam https://ift.tt/2Xsrhmj
via IFTTT
Back to Top