Mahfud MD Tegaskan Tak Beri Ruang Sedikitpun untuk PKI, Netizen: Maaf Pak Kami Perlu Bukti!

Artikel Terbaru Lainnya :

Mahfud MD Tegaskan Tak Beri Ruang Sedikitpun untuk PKI, Netizen: Maaf Pak Kami Perlu Bukti! 

KONTENISLAM.COM - Menkopolhukam Mahfud MD menegaskan bahwa dirinya tak akan memberikan ruang sedikitpun untuk kebangkitan Partai Komunis Indonesia (PKI).

Hal tersebut disampaikan sebagai bentuk reaksi terhadap terjadinya peristiwa penyerangan seorang ustadz oleh orang tak dikenal di Tangerang beberapa waktu lalu.

Selain itu, baru-baru ini juga terjadi insiden pembakaran mimbar Masjid Raya Makassar tepat Sabtu, 25 September 2021 dinihari.

Mahfud MD mengatakan, pihaknya dari sudut pandang pemerintah memandang peristiwa penyerangan terhadap ulama dan masjid merupakan peristiwa yang biasa terjadi.

Menurut pengamatannya pula, peristiwa yang sama juga kerap terjadi pada tenaga medis hingga aparatur hukum.

"Kalau pemerintah sih melihatnya peristiwa-peristiwa semacam ini kan banyak ya, bukan hanya ustadz, bukan hanya pembakaran masjid. Hampir setiap saat ada berita orang membunuh di rumah sakit, dokter dibunuh, jaksa, polisi dibunuh kan hampir setiap saat terjadi," kata Mahfud MD sebagaimana dikutip  dari program Apa Kabar Indonesia Malam yang ditayangkan oleh tvOne pada Minggu, 26 September 2021.

Mahfud MD mengakui, peristiwa penyerangan terhadap ulama dan masjid kerap membuat masyarakat melampiaskan kemarahannya di media sosial, terlebih kepolisian kerap menyimpulkan pelaku penyerangan tersebut sebagai 'orang gila' atau 'menderita gangguan jiwa'.

Menurutnya, polisi harus benar-benar objektif dalam menangani kasus tersebut dan tidak membuat kesimpulan sepihak agar tidak menimbulkan persepsi miring di kalangan masyarakat.

"Dulu biasanya kalau ada orang melakukan itu lalu di medsos rame 'Oleh pemerintah mesti dilindungi, pasti dibilang gila gitu'. Saya bilang nggak usah dibilang gila, kalo ada kejadian seperti itu lalu kira-kira pelakunya nggak gila nggak usah dibilang gila, bawa aja ke pengadilan, biar diadili nanti Pak Hakim akan menyatakan dia gila bener atau tidak," ujarnya.

Mahfud MD menegaskan bahwa pihaknya (dalam hal ini pemerintah) sama sekali tidak akan melindungi pelaku penyerangan ulama dan masjid.

"Kita tidak melindungi orang yang menganiaya ustadz-ustadz itu," ucapnya.

Ketika ditanya mengenai peristiwa tersebut yang terjadi pada bulan September dan kerap dikaitkan masyarakat dengan isu G30S PKI pada tahun 1965 silam, Mahfud MD menegaskan bahwa pemerintah sama sekali tak akan memberikan ruang sedikitpun untuk kebangkitan PKI di tanah air.

Mahfud MD mengacu pada TAP MPRS XXV/MPRS/1966 yang menegaskan bahwa PKI dan segala bentuk penyebaran paham komunisme dilarang sepenuhnya di Indonesia.

"Kalau terjadinya bulan September, lalu didramatisir seakan-akan misalnya ada gerakan anti Islam, dikait-kaitkan dengan bangkitnya komunisme baru. Sudah jelas tuh di TAP MPR bahwa komunisme itu sudah dilarang, PKI tidak boleh hidup lagi, ajaran komunisme tidak boleh dikembangkan, dan seterusnya. Sudah ada sikap pemerintah dan sikap negara," tuturnya.

Meski demikian, netizen justru mempertanyakan statement dari Mahfud MD terkait hal tersebut.

Netizen menilai, bukti nyata jauh lebih dibutuhkan oleh masyarakat dibandingkan dengan sekedar pernyataan 'lip service' di hadapan publik semata.


"Sudah benar perkataan pak Mahfud, pemerintah tdk akan melindungi pelaku kejahatan, tapi maaf Pak Mahfud kami perlu bukti dari setiap perkataan bapak," tulis akun Kiki Mikha dalam kolom komentar di kanal YouTube tvOneNews.

"Si MPUD melihat org yg menyerang ustadz sbg hal biasa luar biasa. Gmn ya kalau keluarga mpud yg diserang?," tulis akun Fitri Ani.

"Tangkap dan proses hukum bagi pejabat yang melanggar aturan dan membuat kerumunan di berbagai daerah, ambil alih kepemimpinan nasional, pejabat semakin kaya di era pandemi, fakta hukum tumpul pada penguasa, tajam pada masyarakat, membunuh umat, merampas hak umat, maling uang umat, pemimpin kalau sudah tidak dipercaya warga negara, mundur TAP MPR No VI Tahun 2001 dan bersihkan Lembaga Negara dari Komunis TAP MPRS No XXV Tahun 1966," tulis akun Hamzah Hamzah. [pikiran-rakyat]



from Konten Islam https://ift.tt/3CM6GZq
via IFTTT
Back to Top