Meski Sudah Dibebaskan, BEM UNS Masih Geram: Apa Salah Kami? Polisi Berlebihan!

Artikel Terbaru Lainnya :

Meski Sudah Dibebaskan, BEM UNS Masih Geram: Apa Salah Kami? Polisi Jangan Berlebihan! 

KONTENISLAM.COM - Sepuluh mahasiswa Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo yang sempat ditangkap polisi karena membentangkan poster menyambut kedatangan Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya dilepas.

Meski demikian, para mahasiswa menganggap tindakan polisi berlebihan.

"Terkait pelepasan kawan kami, tetap saja itu adalah tindakan berlebihan. Apa salahnya kami, sehingga dilakukan penangkapan atau pengamanan sedemikian rupa," kata Presiden BEM UNS, Zakky Musthofa, saat dihubungi detikcom, Senin (13/9/2021).

Dia juga menyayangkan selama pandemi mahasiswa kesulitan mendapatkan izin untuk melakukan unjuk rasa.

Menurutnya, mahasiswa tidak lagi memiliki ruang bebas untuk menyampaikan aspirasi.

"Harapan kami ke depan, kalau pun mereka tidak setuju dengan apa yang kami upayakan, harusnya mereka memberikan ruang. Hari ini kami turun ke jalan sulit sekali karena COVID, PPKM. Kami sulit sekali turun ke jalan," ujar dia.

Sementara ketika menyampaikan aspirasi lewat media sosial, Zakky menyebut banyak rekan-rekannya yang justru diserang buzzer.

"Kami di media (sosial) sering kali kami (diserang) buzzer, bahkan diserang hacker," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, sejumlah mahasiswa ditangkap aparat pengamanan karena membentangkan poster saat kunjungan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Jawa Tengah.

"Siang tadi jelang sore, mereka sudah diantar petugas ke UNS," kata Kapolresta Solo Kombes Ade Safri Simanjuntak, Senin (13/9).

Ade menerangkan pengamanan mahasiswa menjelang kedatangan Jokowi itu bukanlah penangkapan atau pun penahanan.

Ade menyebut, pihaknya mengamankan para mahasiswa itu karena tidak melaporkan adanya aksi.

"Jadi tidak ada itu penangkapan, apalagi penahanan kita hanya minta klarifikasinya karena tidak ada pemberitahuan aksi," ucapnya.

Ade menyebut pihaknya juga sudah menerangkan prosedur untuk menyampaikan pendapat di muka umum.

Ade menuturkan pihaknya tidak melarang melainkan ada prosedur yang harus dipatuhi.

"Sebelumnya (pemberitahuan aksi) ke Polri dan sekaligus kita sampaikan pemahaman dan pengertian kepada adik-adik mahasiswa tersebut. Bahwa kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum itu dijamin UU, namun yang tidak boleh diabaikan adalah ada tata cara yang harus dipatuhi," tuturnya. [detik]



from Konten Islam https://ift.tt/39283Xd
via IFTTT
Back to Top