Respons Istana Usai Jokowi Divonis Melawan Hukum soal Polusi

Artikel Terbaru Lainnya :

Respons Istana Usai Jokowi Divonis Melawan Hukum soal Polusi 

KONTENISLAM.COM - Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Faldo Maldini merespons vonis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengabulkan gugatan atas polusi udara terhadap tergugat dalam hal ini salah satunya tergugat 1 adalah Presiden Joko Widodo (Jokowi). Menurut Faldo, putusan hukum tersebut masih ditinjau.

Sebab dalam putusan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang juga menjadi objek gugatan atau selaku tergugat ada bersama kementerian dan lembaga yang lain.

"Kami menunggu tinjauan dari KLHK," kata Faldo saat dihubungi, Kamis 16 September 2021.

Kata Faldo, setelah berembuk antara KLHK dan kementerian lain maka kemungkinan pemerintah akan membicarakan terkait poin rekomendasi untuk menentukan langkah selanjutnya. Sebab dengan waktu yang tersedia pascaputusan, tergugat pun diberi opsi sesuai dengan aturan yang ada.

"Ini jalur hukum, tentu argumen-argumen hukum perlu dipersiapkan, kita bersama tentunya berharap untuk menempuh opsi terbaik," ujarnya.

Sidang gugatan polusi udara yang dilayangkan oleh Koalisi Ibu Kota tiba pada agenda pembacaan putusan berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, pada Kamis 16 September 2021. Dalam sidang tersebut, para penggugat dan pihak tergugat hadir mengikuti proses persidangan secara virtual.

Dalam pembacaan putusan tersebut, Hakim Ketua Saifuddin Zuhri memutuskan bahwa Presiden Joko Widodo selaku tergugat 1, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan selaku tergugat 2, Menteri Kesehatan selaku tegugat 3, Menteri Dalam Negeri selaku tergugat 4 dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan selaku tergugat 5 melakukan perbuatan melawan hukum terkait pencemaran udara di wilayah DKI Jakarta.

Dalam putusan tersebut dinyatakan pula bahwa Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Kesehatan melakukan perbuatan melawan hukum. Menurut hakim, kelima tergugat dinyatakan lalai dalam usaha pemenuhan hak atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat di Ibu Kota Jakarta.

"Mengadili dalam pokok perkara menyatakan tergugat I, tergugat II, tergugat III, tergugat IV dan tergugat V telah melakukan perbuatan melawan hukum," kata Saifuddin dalam sidang yang berlangsung secara virtual dari PN Jakarta Pusat.

Atas hal itu, majelis hakim menghukum Presiden untuk menetapkan baku mutu udara ambien nasional yang cukup untuk melindungi kesehatan manusia, lingkungan dan ekosistem. Termasuk kesehatan populasi yang sensitif berdasarkan pada perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Terhadap Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, majelis hakim meminta agar dilakukan supervisi terhadap Gubernur DKI Jakarta, Gubernur Banten (turut tergugat) dan Gubernur Jawa Barat (turut tergugat) dalam melakukan inventarisasi emisi lintas batas Provinsi DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat.

Hakim juga meminta Menteri Dalam Negeri untuk melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap kinerja Gubernur DKI Jakarta dalam pengendalian pencemaran udara.

"Menghukum tergugat IV untuk melakukan penghitungan penurunan dampak kesehatan akibat pencemaran udara di provinsi DKI, yang perlu dicapai sebagai dasar pertimbangan tergugat V dalam penyusunan strategi dan pengendalian pencemaran udara," lanjut hakim.

Sementara itu, majelis hakim menghukum Gubernur DKI Jakarta agar mengawasi ketaatan setiap orang mengenai ketentuan perundang-undangan dalam bidang pengendalian pencemaran udara dan atau ketentuan dokumen lingkungan hidup.

Selain itu Gubernur DKI Jakarta juga diminta untuk memberikan sanksi terhadap setiap orang yang melakukan pelanggaran ketentuan perundangan-undangan di bidang pencemaran udara dan atau ketentuan dokumen lingkungan hidup. Anies juga diminta menyebarkan evaluasi pengawasan dan penjatuhan sanksi berkaitan dengan pengendalian pencemaran udara kepada masyarakat.[viva]



from Konten Islam https://ift.tt/3kgirAU
via IFTTT
Back to Top