Tanah Warisan Perlu Diurus Sertipikat Tanah, Begini Prosesnya

Artikel Terbaru Lainnya :

Tanah Warisan Perlu Diurus Sertipikat Tanah, Begini Prosesnya 

KONTENISLAM.COM - Tidak hanya tanah yang Anda beli sendiri saja yang memerlukan sertipikat tanah. Tanah warisan dari kakek nenek atau ayah ibu juga memerlukan sertipikat tanah untuk menjaga hak milik agar tidak ada kesalahan di kemudian hari.

Melansir dari indonesia.go.id tanah warisan atau tanah girik perlu didaftarkan haknya ke kantor pertanahan setempat untuk dilindungi. Hal tersebut diatur dalam UU No. 5 Tahun 1960 atau Undang-undang Pokok Agraria (UUPA). Adapun hak-hak yang ada dalam UUPA tersebut mencakup Hak Milik, Hak Guna Bangunan, Hak Pakai, Hak Guna Usaha, dan lain-lain. Jenis tanah lainnya yang belum bersertifikat, antara lain ketitir, petok D, rincik, ketitir, Verponding Indonesia, Eigendom Verponding, erfpacht, opstaal, vruchtgebruik.

Ada beberapa tahapan yang harus dilalui untuk mengurus sertifikat tanah girik yaitu:

1. Mengurus di Kelurahan Setempat

Adapun surat-surat yang perlu diurus di kelurahan setempat antara lain:

a. Surat keterangan tidak sengketa

Pastikan bahwa tanah yang diurus bukan merupakan tanah sengketa. Dalam surat tersebut Anda perlu mencantumkan tanda tangan saksi seperti  pejabat Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) setempat sebagai bukti. Jika tida ada RT dan RW, saksi bisa digantikan menjadi tokoh adat setempat.

b. Surat keterangan riwayat tanah

Surat ini dibuat untuk menerangkan secara tertulis riwayat penguasaan tanah awal mula pencatatan di kelurahan sampai dengan penguasaan sekarang ini. Termasuk pula di dalamnya proses peralihan berupa peralihan sebagian atau keseluruhan. Biasanya, tanah girik awalnya sangat luas kemudian dijual atau dialihkan sebagian.

c. Surat keterangan penguasaan tanah secara sporadik

Di dalam surat ini perlu dicantumkan tanggal perolehan atau penguasaan tanah.

2. Mengurus di Kantor Pertanahan

Adapun tahapan yang perlu dilakukan di kantor pertahanan adalah sebagai berikut:

a. Mengajukan permohonan sertifikat

Lampirkan dokumen-dokumen yang telah diurus di kelurahan sebelumnya, serta lengkapi fotokopi KTP dan KK pemohon, fotokopi PBB tahun berjalan, dan dokumen-dokumen lain yang disyaratkan oleh undang-undang.

b. Pengukuran ke lokasi

Setelah berkas permohonan lengkap dan pemohon menerima tanda terima dokumen dari kantor pertanahan barulah proses pengukuran bisa dimulai. Pengukuran dilakukan oleh petugas dengan si pemilik tanah menunjukkan batas-batas tanahnya.

c. Pengesahan surat ukur

Kemudian hasil pengukuran tadi akan dicetak dan dipetakan di BPN. Lalu Surat Ukur akan  ditandatangani oleh kepala seksi pengukuran dan pemetaan.

d. Penelitian oleh petugas Panitia A

Selanjutnya dilakukan proses Panitia A oleh petugas dari BPN dan lurah setempat di Sub Seksi Pemberian Hak Tanah setelah Surat Ukur disahkan.

e. Pengumuman data yuridis di Kelurahan dan BPN

Selama enam puluh hari, pengumuman data yuridis permohonan hak tanah tersebut akan diberitahukan di kantor kelurahan dan BPN. Ini dilakukan untuk memenuhi pasal 26 PP No. 24 Tahun 1997. Dalam praktiknya, bertujuan untuk menjamin bahwa permohonan hak tanah ini tidak ada keberatan dari pihak lain.

f. Terbitnya SK Hak atas tanah

Setelah waktu pengumuman selesai, akan langsung terbit SK hak atas tanah berupa Sertifikat Hak Milik (SHM).

g. Pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah (BPHTB)

BPHTB bisa dibayarkan pada saat Surat Ukur selesai, membayarnya disesuai dengan luas tanah yang dimohonkan seperti yang tercantum dalam Surat Ukur. Besarnya BPHTB tergantung dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dan luas tanah.

h. Pendaftaran SK Hak untuk diterbitkan sertifikat

SK Hak kemudian dilanjutkan prosesnya dengan penerbitan sertifikat pada subseksi Pendaftaran Hak dan Informasi (PHI).

i. Pengambilan sertifikat

Pengambilan sertifikat dilakukan di loket pengambilan. Lamanya waktu pengurusan sertifikat ini tidak dapat dipastikan, kisaran  6 bulanan baru dapat diambil dengan catatan bahwa tidak ada persyaratan yang kurang.

3. Besarnya Biaya Pengurusan Sertipikat dari Tanah Girik

Besar biaya pengurusan sertipikat tanah ini tergantung pada lokasi dan luasnya tanah. Semakin luas lokasi dan semakin strategis lokasinya, biaya akan semakin tinggi. [tempo]



from Konten Islam https://ift.tt/3mc6rAf
via IFTTT
Back to Top