TWK KPK Konstitusional, Novel Baswedan: Beda Masalah

Artikel Terbaru Lainnya :

TWK KPK Konstitusional, Novel Baswedan: Beda Masalah 

KONTENISLAM.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi (judicial review) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam permohonan yang diajukan KPK Watch itu menyinggung soal Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang dianggap inkonstitusional karena bertentangan dengan UUD 1945.

Meski begitu, ada empat hakim MK menyampaikan alasan yang berbeda (concuring opinion) atas putusan permohonan judicial review tersebut. Salah satu hakim konstitusi, Saldi Isra menyampaikan bahwa  pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN tidak boleh merugikan hak pegawai KPK untuk diangkat menjadi pegawai ASN dengan alasan apapun, termasuk TWK.

Menanggapi itu, penyidik nonaktif KPK Novel Baswedan menyebut putusan MK bukan yang diajukan oleh pihaknya. "Putusan MK bukan atas yang kami ajukan, dan hal yang diputuskan oleh MK merupakan norma, tidak ada masalah dengan itu," kata Novel kepada awak media, Selasa, 31 Agustus 2021.

Novel mengatakan justru pihaknya mempermasalahkan terhadap serangkaian perbuatan melawan hukum, yang dilakukan secara sistematis, terselubung dan ilegal yang berakibat terjadinya pelanggaran HAM.

"Itu yang terjadi, telah diperiksa dengan ditemukan fakta-fakta dan bukti-buktinya sebagai masalah yang serius," kata Novel.

Menurut Novel, meski MK telah memutus bahwa TWK konstitusional, bukan berarti jika ada pelanggaran dalam proses TWK kemudian dapat dibenarkan. Ia memandang, MK hanya memeriksa norma yang diuji dengan konstitusi.

"Sebab dari hasil pemeriksaan mendalam yang dilakukan oleh Ombudsman Republik Indonesia (ORI) dan Komnas HAM, ditemukan bahwa banyak perbuatan melanggar hukum dan melanggar HAM, yang dilakukan dengan maksud penyingkiran terhadap 75 pegawai KPK. Tentunya itu masalah yang berbeda dengan pemeriksaan di MK," kata Novel.

Novel menambahkan, dari temuan pemeriksaan mendalam yang dilakukan oleh Komnas HAM dan Ombudsman RI, diketahui bahwa perbuatan melawan hukum atau norma yang dilakukan oleh pimpinan KPK dengan bersiasat bersama pihak-pihak tertentu. Hal itu dilakukan dengan maksud untuk menyingkirkan 75 pegawai KPK. "Inilah inti masalah yang sebenarnya," ujar Novel.

Mantan perwira polisi itu menegaskan dalam normanya baik dalam Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Perkom atau aturan lainnya, tidak ada satupun dasar hukum yang menyatakan ada proses yang menyatakan lulus atau tidak lulus. "Atau pun (menyatakan) pemberhentian," imbuh Novel.

Sebelumnya, MK yang dipimpin Ketua Mahkamah Anwar Usman menolak permohonan pemohon seluruhnya, dan menyatakan permohonan pemohon terkait legalitas TWK pegawai KPK tidak beralasan menurut hukum. Lima hakim MK memutuskan Pasal 69B ayat 1 dan Pasal 69C UU KPK yang menjadi pokok gugatan tidak bertentangan dengan UUD 1945.

Sementara hakim konstitusi lainnya, Wahiduddin Adams, Suhartoyo, Saldi Isra, dan Enny Nurbaningsih menyatakan alasan yang berbeda. Mereka menyatakan bahwa pengalihan status pegawai KPK sebagaimana putusan MK sebelumnya, yakni MK Nomor 70/PUU-VXII/2019, menegaskan bahwa pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN tidak boleh merugikan hak pegawai KPK untuk diangkat menjadi pegawai ASN dengan alasan apapun.

"Posisi hukum kami, karena proses peralihan status itu sebagai hak, peralihan dilaksanakan terlebih dahulu dan setelah dipenuhi hak tersebut baru diikuti dengan penyelesaian masalah-masalah lain, termasuk melakukan promosi dan demosi sebagai pegawai ASN di KPK," kata Hakim Saldi Isra saat membacakan alasannya di pengadilan MK, Selasa, 31 Agustus 2021.

Menurut Saldi, berdasarkan pertimbangan hukum putusan MK Nomor 70/PUU-VXII/2019, peralihan status pegawai KPK menjadi ASN bukanlah proses seleksi calon pegawai baru yang mengharuskan diadakannya seleksi sehingga sebagiannya ada yang dinyatakan 'memenuhi syarat' dan ada yang 'tidak memenuhi syarat'.

Apalagi, para pegawai KPK selama ini telah mengabdi di KPK, dan dedikasinya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi tidak diragukan lagi.

"Ketentuan Pasal 69B ayat 1 dan Pasal 69C UU KPK harus dipandang, dimaknai, dan diposisikan sebagai peralihan status bagi penyelidik, penyidik, dan pegawai menjadi pegawai ASN, sehingga disain baru institusi KPK tetap memberikan kepastian hukum bagi penyelidik, penyidik dan pegawai KPK," paparnya.

Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan judicial review atau uji materi Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019 tentang KPK yang diajukan KPK Watch menyangkut Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Dalam permohonannya KPK Watch meminta MK menyatakan tes TWK inkonstitusional. Selain itu, KPK Watch juga meminta MK untuk memerintahkan BKN dan KPK agar menarik kembali pegawai KPK yang diberhentikan karena tidak lolos TWK

"Mengadili. Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis MK Anwar Usman saat membacakan putusan dikutip Youtube MK, Selasa, 31 Agustus 2021.[viva]



from Konten Islam https://ift.tt/38qM9MQ
via IFTTT
Back to Top