Aksi Polisi Banting Mahasiswa di Tangerang Berbuntut Panjang

Artikel Terbaru Lainnya :

Aksi Polisi Banting Mahasiswa di Tangerang Berbuntut Panjang 

KONTENISLAM.COM - Kekerasan yang dilakukan aparat kepolisian saat mengamankan demo mahasiswa di Pemkab Tangerang, Banten, Rabu (13/10) lalu, menjadk sorotan publik. Insiden polisi banting mahasiswa hingga kejang-kejang dan pingsan juga menimbulkan kecaman di mana-mana.
Aksi polisi Brigadir NP 'smackdown' mahasiswa M Faris Amrullah (21) itu berbuntut panjang. NP kini diproses secara kode etik di Polda Banten.

Brigadir NP Diperiksa Propam

Brigadir NP masih menjalani pemeriksaan di Polda Banten pascainsiden itu.Pihak kepolisian memastikan Brigadir NP akan disanksi tegas.

"Terhadap oknum Brigadir NP diinformasikan mulai kemarin malam sampai dengan hari ini masih menjalani rangkaian pemeriksaan oleh Bidpropam Polda Banten," kata Kapolresta Tangerang Kombes Wahyu Sri Bintoro dalam keterangannya, Kamis (14/10/2021).

Wahyu mengatakan pemeriksaan kepada NP bakal dilakukan secara transparan. Sanksi tegas akan diberikan jika nantinya tindakan Brigadir NP dinilai melanggar SOP penanganan aksi unjuk rasa.

Selain itu, Wahyu menyebut korban Faris saat ini masih menjalani perawatan di bawah pengawasan kepolisian. Hari ini Faris kembali menjalani pengecekan di rumah sakit.

"Saksi korban dari mahasiswa MFA sesuai perintah Kapolda Banten kepada Kabiddokkes Polda Banten agar hari ini dilakukan check-up kesehatan kembali di rumah sakit guna memastikan kondisi kesehatan saksi korban," terang Wahyu.

"Bila dinyatakan sehat akan secepatnya dijadwalkan untuk hadir di Polda Banten guna dimintai keterangan sebagai saksi korban di Bidpropam Polda Banten," tambahnya.

Brigadir NP Langgar SOP Pengamanan Unras

Polri menyatakan aksi 'smackdown' Brigadir NP sama sekali tidak sesuai dengan standard operating procedure (SOP) pengamanan unjuk rasa.

"Sekarang yang didalami adalah pelanggaran prosedur. Melakukan tugas, tugas pengamanan tetapi tidak sesuai SOP. Karena tidak ada SOP seperti yang dilakukan yang bersangkutan," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan dalam jumpa pers di gedung Bareskrim Polri, Kamis (14/10/2021).

Ramadhan menjelaskan NP masih menjalani pemeriksaan oleh Propam Polda Banten akibat aksinya itu. Saat bertugas mengamankan unjuk rasa, Ramadhan mengungkapkan NP tidak melaksanakan tugas sesuai prosedur.

"Kita lihat, saya sampaikan bahwa saat ini anggota tersebut diperiksa Bid Propam Polda Banten. Yang bersangkutan saat itu sedang melaksanakan tugas mengamankan pengamanan kegiatan Unras. Dalam kegiatan pengamanannya, yang bersangkutan tidak melaksanakan tugas sesuai prosedur," tuturnya.

"Jadi di sisi lain yang bersangkutan itu oknum anggota kepolisian tersebut sedang melakukan tugas. Tugasnya apa? Tugas mengamankan unras. Dan dalam mengamankannya tidak sesuai dengan SOP, sehingga pelanggaran prosedur pengamanan," sambung Ramadhan.

Kapolresta Tangerang Didesak Dicopot

Desakan tindakan tegas tidak hanya ke Brigadir NP. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Keadilan mendesak Kapolda Banten agar mencopot Kapolresta Tangerang Kombes Wahyu Sri Bintoro atas insiden tersebut.

"Sebagai bentuk pertanggungjawaban pimpinan, sanksi juga patut diberikan kepada Kapolres Tangerang. Kapolda Banten sebaiknya mencopot Kapolres Tangerang dari jabatannya. Hal ini penting dilakukan untuk menjaga citra kepolisian sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat," ujar Advokat Publik LBH Keadilan, Muhamad Vikram, dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Kamis (14/10/2021).

Insiden tersebut menambah catatan buruk aparat kepolisian dalam upaya pengamanan massa aksi. LBH Keadilan mengutuk keras aksi kekerasan aparat tersebut.

Menurut Vikram, upaya represif polisi adalah bentuk pengekangan atas kebebasan berdemokrasi sebagaimana diamankan dalam UUD 1945.

"Setiap upaya pengekangan terhadap akses berdemokrasi yang sebagaimana termuat dalam Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Tahun 1945, 'Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat'," tuturnya.

Kebebasan penyampaian pendapat di muka umum merupakan hak perseorangan atau kelompok yang dilindungi UU No 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, sebagaimana termaktub pada Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 5.

"Hal yang dianggap sebagai bentuk menghalang-halangi terhadap akses berdemokrasi penyampaian pendapat dimuka umum (Pasal 18 UU 19/1998) tersebut dapat dikenakan berupa Sanksi Pidana Penjara dengan ancaman paling lama 1 (satu) tahun. Di mana tindakan pidana ini merupakan kejahatan," imbuhnya.

Lanjut Vikram, LBH Keadilan mendorong Kepolisian RI dan Polda Banten memberikan perhatian serius atas kejadian represif yang dilakukan oleh anggotanya saat bertugas mengamankan massa asi. LBH Keadilan juga mendesak agar oknum tersebut ditindak tegas.

"Sehingga mengakibatkan massa aksi terintimidasi dan mendapatkan kekerasan fisik. Bahwa atas hal-hal tersebut, sudah seharusnya pelaku yang melakukan tindakan tidak sesuai prosedur tersebut mendapatkan sanksi yang tegas," tegas Vikram.

Tanggapan Kapolresta Tangerang

Terkait desakan pencopotan jabatan sebagai Kapolresta Tangerang, Kombes Wahyu S Bintoro mengatakan jabatan hanyalah amanah.

"Saya pejabat publik, jabatan adalah amanah, kami punya atasan, kami melaksanakan tugas berdasarkan perintah pimpinan. Amanah dan jabatan itu semua dari Gusti Allah," singkat Kombes Wahyu di kantor Pemkab Tangerang.

Hasil Rontgen M Faris Dinyatakan Baik

M Faris Amrullah (21), mahasiswa yang dibanting polisi saat demo di Tangerang, telah dirontgen toraks. Hasil rontgen toraks telah keluar dan menyatakan Faris tidak mengalami fraktur atau cedera serius akibat insiden tersebut.

Kapolresta Tangerang Kombes Wahyu Sri Bintoro mengaku sudah mendapatkan hasil rontgen sejak Rabu (13/10) kemarin. Faris dirontgen di RS Harapan Mulya, Tangerang.

"Hasil rontgen kemarin sudah kita dapatkan dari RS Harapan Mulya, sudah bertemu dr. Florentina menyampaikan tidak ada kondisi fraktur atau patah dan retak, suhu normal, semua kondisinya baik, hanya tensinya agak tinggi," ujar Wahyu di kantor Bupati Tangerang, Banten, Kamis (14/10/2021).

Wahyu mengatakan pihaknya bertanggung jawab atas kondisi kesehatan Faris pascakejadian tersebut. Faris akan dicek kesehatannya secara berkala.

"Pasti ada pengecekan berkala, hari ini dari Urkes (Urusan Kesehatan) kita dan keluarga korban akan sama-sama ke Harapan Mulya mengambil hasil foto rontgen dan kordinasi dengan dokter," imbuhnya.

M Faris Mengaku Masih Nyeri Badannya

Sementara itu M Faris Amrullah (21) mengaku kondisinya masih mengalami nyeri di beberapa bagian tubuhnya setelah dibanting polisi.

"Masih nyeri, khususnya bagian pundak, leher, sama kepala," kata Faris saat dihubungi detikcom, Kamis (14/10/2021).

Faris mengaku merasakan pusing setelah insiden 'di-smackdown' polisi. Ia juga merasakan lehernya agak susah digerakkan.

"Leher agak susah digerakin, kepala kleyengan," imbuhnya.

Untuk diketahui, M Faris dibanting oleh polisi saat melakukan aksi demo di depan Pemkab Tangerang, Rabu (13/10) lalu. Faris sempat kejang-kejang hingga pingsan akibat kejadian itu.[detik]



from Konten Islam https://ift.tt/2XcSY2v
via IFTTT
Back to Top