Habib Rizieq telah Ajukan Kasasi terkait Perkara RS Ummi

Artikel Terbaru Lainnya :

hukuman habib rizieq 

KONTENISLAM.COM - Habib Muhammad Rizieq Shihab (HRS) melalui penasihat hukumnya telah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas kasus yang membelit HRS terkait Rumah Sakit Ummi Bogor.

“Bahwa terkait perkara RS Ummi yang melibatkan klien kami, saat ini sedang dalam proses upaya hukum kasasi di Mahkamah Agung,” ujar Pengacara HRS, Aziz Yanuar, dalam keterangannya di Jakarta (06/10/2021) semalam kepada hidayatullah.com.

Kuasa Hukum HRS lantas meminta kaum Muslimin untuk mendoakan HRS dalam upaya mencari keadilan di negeri ini.

“Kami meminta kepada segenap umat Islam, dan seluruh pecinta keadilan di manapun berada untuk mendoakan kami agar terus bertarung melawan segala kedzaliman yang dilakukan terhadap klien kami (HRS),” ujarnya.

Selain itu, Aziz juga menegaskan kembali terkait kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta, yang turut membelit eks Imam Besar FPI tersebut. Dalam perkara ini, Aziz menegaskan bahwa jaksa penuntut umum (JPU)-lah yang telah mengajukan kasasi ke MA.

“Bahwa upaya hukum kasasi sesat oleh JPU, berkasnya tidak diterima oleh Mahkamah Agung dan telah dikembalikan kepada Pengadilan Negeri untuk tidak dilanjutkan upaya kasasinya karena bertentangan dengan Undang-undang sebagaimana telah kami sampaikan sebelumnya di beberapa kesempatan,” ujarnya.

“Bahwa dengan dikembalikannya berkas kasasi JPU oleh Mahkamah Agung tersebut, maka putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terhadap perkara Megamendung yang menghukum denda kepada klien kami menjadi berkekuatan hukum tetap,” tambahnya.

Diketahui, HRS dijerat oleh sejumlah kasus yang menyebabkannya ditahan hingga saat ini. Di antaranya adalah perkara kerumunan di Petamburan dan perkara tes usap Covid-19 di RS Ummi Bogor.*[hidayatullah]



from Konten Islam https://ift.tt/3iEjXvy
via IFTTT
Back to Top