Kompolnas soal Tagar #PercumaLaporPolisi: Tak Selesaikan Masalah

Artikel Terbaru Lainnya :

Kompolnas soal Tagar #PercumaLaporPolisi: Tak Selesaikan Masalah  

KONTENISLAM.COM - Akhir-akhir ini ramai kasus dugaan seorang ayah di Luwu Timur, Sulawesi Selatan, memperkosa 3 anaknya hingga berujung munculnya tagar #PercumaLaporPolisi di media sosial Twitter.

Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) turut berkomentar terkait tagar tersebut.

"Terkait tagar, di satu sisi, sangat penting bagi Polri untuk mendengar suara masyarakat," ujar Komisioner Kompolnas Poengky Indarti kepada detikcom, Minggu (10/10/2021).

Apalagi, lanjut Poengky, polisi adalah aparat yang paling banyak 'bersentuhan' dengan masyarakat hampir 24 jam. Namun, di sisi lain, Poengky mengkritik tagar #PercumaLaporPolisi
 
"Saya melihat pesimisme yang diusung tagar tersebut justru tidak menyelesaikan masalah. Sebaiknya masyarakat mendukung Polri untuk dapat melaksanakan tugasnya secara profesional dan mandiri," tegas Poengky.

Poengky melihat polisi sudah meningkatkan kualitas pelayanannya dengan memanfaatkan kemajuan teknologi. Salah satunya terkait pelaporan dari masyarakat.

"Dalam kasus Luwu tersebut, kami melihat polisi sudah cepat melayani, termasuk dengan melakukan VER (Visum Et Repertum), pemeriksaan psikologi dan mendengar keterangan saksi-saksi, sehingga tidak benar jika polisi lambat menangani kasus ini," ujar Poengky.

Poengky menyebut asas praduga tak bersalah harus dikedepankan dalam kasus 'ayah perkosa 3 anak' itu. Oleh karena itu, Poengky menekankan pentingnya penyelidikan dengan didukung scientific crime investigation.

"Yang menjadi komplain pengadu adalah penyidik dianggap tidak profesional karena mengeluarkan surat penghentian penyelidikan, padahal menurut pengadu, kasusnya memenuhi syarat untuk dilanjutkan. Oleh karena itu untuk menyelesaikan konflik ini, Polres Luwu membuka diri kepada pelapor untuk memberikan bukti baru," imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, tagar #PercumaLaporPolisi itu muncul setelah kasus dugaan pemerkosaan anak di Luwu Timur yang dihentikan viral. Tagar itu juga muncul sebagai buntut banyaknya kasus kekerasan seksual lain yang dianggap diabaikan polisi.

Bareskrim Terjunkan Tim ke Luwu
Tim Bareskrim diturunkan untuk melakukan audit dari proses hukum yang telah dilakukan Polres Luwu Timur terkait kasus dugaan ayah perkosa 3 anaknya yang masih di bawah umur.

"Bareskrim Polri telah menurunkan satu tim ke Polda Sulsel, khususnya di Polres Luwu Timur, di mana tim tersebut akan melakukan audit terhadap langkah-langkah kepolisian yang telah dilakukan oleh penyidik di dalam menangani kasus ini," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Minggu (10/10).

Selain melakukan audit, tim dari Bareskrim Polri juga akan memberikan asistensi. Rusdi mengatakan asistensi tersebut diberikan kepada penyidik jika kasus pemerkosaan itu dibuka kembali.

"Ya tentunya asistensi ini mengarahkan membantu daripada penyidik bagaimana melakukan langkah-langkah penyelidikan yang disesuaikan dengan aturan-aturan yang berlaku, sehingga langkah-langkah penyidik dalam melakukan penyelidikan itu dapat dipertanggungjawabkan," kata Rusdi.

Penjelasan Polres Luwu Timur
Polres Luwu Timur sebelumnya sudah menjelaskan duduk perkara kasus dugaan pemerkosaan anak yang terjadi pada 2019 itu. Kapolres Luwu Timur AKBP Silvester MM Simamora menjelaskan kasus ini terjadi pada awal Oktober 2019, saat dia belum menjabat.

Silvester baru menjabat Kapolres Luwu Timur pada Juli 2021 berdasarkan surat telegram Kapolri nomor ST/1508/VII/KEP/2021 tanggal 26 Juli 2021. Dia mengatakan kasus tersebut dihentikan lantaran tidak ada cukup bukti.


"Tidak ditemukan bukti yang cukup adanya tindak pidana cabul sebagaimana yang dilaporkan," kata Silvester saat dihubungi detikcom lewat telepon, Kamis (7/10).

LBH Makassar lalu membantah penjelasan dari Kapolres Luwu Timur AKBP Silvester MM Simamora soal sebab kasus ini dihentikan. Ketua Divisi Perempuan Anak dan Disabilitas LBH Makassar Resky Pratiwi, setelah kasus ini dilaporkan oleh ibu kandung korban ke Polres Luwu Timur pada 9 Oktober 2019, ibu kandung korban dan korban tidak didampingi pendamping hukum saat dilakukan berita acara pemeriksaan (BAP) untuk penyelidikan.

"Kenapa BAP anak (korban) dengan BAP-nya ibu kandung korban penting, karena itu kan yang menjadi dasar proses penyelidikan, jadi harus betul-betul ada bantuan hukum yang masuk supaya keterangan yang diberikan juga bisa membantu, mendukung untuk pembuktian," ujar Resky.

Resky juga menyebut ada luka lecet atau tanda-tanda kekerasan pada dubur/anus ketiga anak-anak yang diduga menjadi korban, berbeda dengan pernyataan polisi yang menyatakan visum ketiga korban tidak mengalami luka di dubur dan vagina. Resky menegaskan LBH Makassar sudah memberikan sejumlah foto dan video terkait luka di alat vital korban yang diduga akibat pencabulan.

"Sebenarnya ada foto-foto yang kami setorkan ke Polda, foto-foto luka, kemerahan, terus video juga ada, video di mana anak-anak itu mengeluh sakit. Dan setelah peristiwa itu memang anak-anak ini berobat ke rumah sakit secara rutin, itu berobat terkait sakit yang dialami di area dubur dan vagina," ungkapnya.(detik)



from Konten Islam https://ift.tt/3v00t9p
via IFTTT
Back to Top