Kritik 2 Polisi Terdakwa KM 50 Tak Ditahan, LBH: Ini Diskriminatif!

Artikel Terbaru Lainnya :

Kritik 2 Polisi Terdakwa KM 50 Tak Ditahan, LBH: Ini Diskriminatif! 

KONTENISLAM.COM - Kejaksaan Agung tidak menahan dua anggota Polda Metro Jaya yang menjadi terdakwa kasus pembunuhan di luar hukum terhadap sejumlah laskar FPI.

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menilai keputusan tersebut diskriminasi.

Sikap ini juga dinilai kontras dengan perlakuan terhadap warga sipil yang terjerat perkara hukum.

Pengacara Publik LBH Jakarta, Oky Wiratama Siagian mengatakan kedua pelaku telah menjalani sidang perdana dengan agenda dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (18/10).

Namun, hingga saat ini kedua polisi itu tidak ditahan dengan alasan sudah dijamin oleh atasan Reserse Mobil (Resmob) Polda Metro Jaya.

"Hal ini merupakan tindakan yang diskriminatif, mengingat perbuatan yang diduga dilakukan oleh terdakwa adalah perbuatan yang menghilangkan nyawa orang lain yang dilakukan oleh terdakwa selaku representasi negara," kata Oky dalam keterangan resmi, Rabu (20/10).

Kedua terdakwa, Ipda Mohammad yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan, terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara karena perbuatannya.

Menurut Oky, Pasal 21 ayat 4 KUHAP menyatakan bahwa penahanan bisa dilakukan terhadap tersangka yang melakukan pidana dengan ancaman penjara 5 tahun lebih.

Karena itu, dia mengatakan berdasarkan pasal tersebut Ipda Yusmin dan Briptu Fikri semestinya ditahan ketika mereka telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan dan penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian.

"Namun pada praktiknya hal ini tidak dilakukan," kata Oky.

Dia pun membandingkan perlakuan penegak hukum terhadap dua polisi yang jadi terdakwa dugaan pembunuhan dengan terdakwa pidana yang memiliki latar belakang masyarakat sipil.

Menurut Oky, sepanjang pendampingan yang kerap dilakukan, LBH Jakarta sulit memperoleh penangguhan penahanan baik di tingkat kepolisian maupun kejaksaan meskipun pengajuan sudah sesuai aturan dalam Pasal 31 ayat 1 KUHAP.

Penilaian Oky ini diperkuat dengan data penelitian YLBHI 2021 mengenai praktik penahanan di Indonesia.

Menurutnya, dari 113 tersangka, sebanyak 109 di antaranya ditahan sementara hanya 10 orang yang tidak ditahan.

"Dari 103 Tersangka ditemukan sebanyak 29 orang tersangka diambil keterangannya setelah dilakukan penahanan terlebih dahulu," tuturnya.

Menurut Oky, tindakan penegakan hukum yang dinilai diskriminatif itu juga terjadi dalam perkara lain.

Salah satunya adalah pelaku penyiraman air keras terhadap mantan penyidik KPK, Novel Baswedan. Hingga saat ini, pelaku masih berstatus anggota Polri aktif.

Kemudian, terpidana kasus pencucian uang dan dugaan penganiayaan terhadap Muhammad Kace, Irjen Napoleon juga belum diberhentikan dari Polri.

Kasus lainnya adalah pelaku penganiayaan yang dilakukan anggota kepolisian Daerah Jawa Timur terhadap Jurnalis tempo, Nurhadi. Ia pun tidak ditahan.

"Tidak dilakukan penahanan walaupun statusnya sudah tersangka," protes Oky. [cnnindonesia]



from Konten Islam https://ift.tt/3G8QhRp
via IFTTT
Back to Top