Miris! Saat Dikubur Maling di Garut Ternyata Masih Hidup, Ini Aksi Kejam yang Dilakukan Oknum Warga

Artikel Terbaru Lainnya :

Miris! Saat Dikubur Maling di Garut Ternyata Masih Hidup, Ini Aksi Kejam yang Dilakukan Oknum Warga 

KONTENISLAM.COM - Aksi main hakim sendiri di Garut tewaskan seorang terduga pencuri hingga berakhir penguburan oleh para pelaku.

Polres Garut dalam kasus tersebut menetapkan 14 orang tersangka dari 20 orang saksi yang sebelumnya diperiksa.

Dalam aksi main hakim sendiri itu para pelaku diketahui menganiaya korban hingga tak sadarkan diri kemudian menguburnya di ladang jagung yang berlokasi di kaki Gunung Cikuray.

Maman (50) sosok korban yang tewas tragis dengan luka sayat di leher dan badan diketahui sebelumnya pernah melakukan aksi pencurian.

Namun pencurian tersebut berujung damai setelah dimediasi oleh warga.

"Ada memang kejadian di mana korban dulu pernah dimediasi karena pernah melakukan tindak pidana pencurian," ujar Kapolres Garut, AKBP Wirdhanto, Selasa (26/10/2021).

Warga menyadari Maman pernah melakukan aksi pencurian tersebut kemudian geram karena mendapati Maman kembali melakukan aksi pencurian setelah kepergok sedang berada di gudang sayuran milik warga.

Kemudian Maman menjadi sasaran amuk massa dengan banyak luka pukulan dan luka akibat benda tumpul seperti besi dan batu.

Korban kemudian diikat dengan tali dan dimasukan kedalam karung lalu dikubur.

Saat jasadnya mulai ditutupi tanah, Maman diketahui masih hidup oleh salah satu tersangka berinisial S (39).

S kemudian turun ke dalam lubang kuburan dan menggorok leher korban dengan golok.

"Saat penguburan ternyata korban masih dalam keadaan hidup kemudian ada pelaku dengan inisial S langsung datang masuk ke dalam galian tersebut dan kemudian menghabisi saudara maman ini dengan melakukan luka sayatan di bagian leher," ujar AKBP Wirdhanto dalam pers konferensi di Polres Garut, Selasa (26/10/2021).
 
Saat dipastikan Maman sudah dalam keadaan tidak bernyawa, kemudian para tersangka kembali melanjutkan proses penguburan.

Peran S yang menggorok leher korban dinilai sebagai tindak pidana yang dikenakan Pasal 340 KUHP, dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.

Sementara ke 13 orang tersangka lainnya di jerat dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 (lima belas) tahun penjara.


Pasal 170 ayat (1) dan ayat (2) ke-3e KUHP ancaman hukuman 12 (dua belas) tahun penjara dan Pasal 351 ayat (3) dengan ancaman hukuman 7 (tujuh) tahun penjara.

"Pasal akan kami sesuaikan dengan peran masing-masing. Ada yang ancaman hukumannya maksimal seumur hidup," ujar Wirdhanto. (*)

14 Warga Jadi Tersangka

Polisi tetapkan 14 orang tersangka main hakim sendiri terhadap satu orang terduga pencuri di Garut.


14 orang tersebut terbukti bersalah lantaran menghabisi Maman (50) hingga jasadnya dikuburkan di kaki Gunung Cikuray dalam keadaan kaki terikat dan dibungkus karung.

Kejadian tersebut bermula saat MM kepergok sedang memasuki gudang sayur diduga akan melakukan pencurian di Kampung Sengklek, Desa Sindangsari Kecamatan Cigedug, Kabupaten Garut, Jawa Barat pada Selasa (12/10/2021) sekira pukul 01.00 WIB.

Kapolres Garut, AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, ditetapkanlah 14 orang yang menjadi tersangka yang melakukan tindak main hakim sendiri.

"14 orang kami tetapkan sebagai tersangka, karena telah melakukan tindak pidana pengeroyokan yang akhirnya menyebabkan meninggal dunia hingga dikuburkan bersama-sama," ujarnya dalam pers konferensi di halaman Polres Garut, Selasa (26/10/2021).

Wirdhanto menjelaskan lokasi penguburan Maman dilakukan di kaki Gunung Cikuray yakni di salah satu ladang jagung milik warga.

"Lokasinya sekitar dua kilo meter dari lokasi pengeroyokan," ungkapnya.

Setelah dikeroyok korban dalam keadaan tidak berdaya, diikat menggunakan tali tambang dan dimasukan kedalam karung kemudian di bawa ke gunung untuk dikuburkan.

"Tindak pidana penganiayaan itu menggunakan benda tumpul seperti batu dan tangan termasuk juga benda tajam," ucapnya.

Ke empat belas tersangka  dijerat para pelaku dijerat pasal 340, 338, 170 ayat 1, 2 ke 3e, dan 351 ayat 3 KUHP.

"Pasal akan kami sesuaikan dengan peran masing-masing. Ada yang ancaman hukumannya maksimal seumur hidup," ucapnya.

Kronologi

Belasan warga Garut diamankan kepolisian lantaran telah melakukan aksi main hakim sendiri terhadap seorang yang diduga akan melakukan pencurian hingga meninggal dunia.

Kejadian tersebut terjadi di Kampung Sengklek, Desa Sindangsari Kecamatan Cigedug, Kabupaten Garut, Jawa Barat pada Selasa (12/10/2021) dini hari.

Mayat korban diketahui diikat lalu dibungkus karung kemudian dibawa sejauh 1 kilometer untuk dikuburkan di Blok  Waspada, Kaki Gunung Cikuray.

Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Dede Sopandi membenarkan bahwa korban tewas akibat dianiaya warga sekitar lantaran kepergok saat memasuki rumah warga.

"Ya," ucapnya melalui pesan singkat kepada Tribunjabar.id, Senin (25/10/2021).

Dede mengatakan saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap belasan orang yang diduga terlibat main hakim sendiri.


Pihaknya belum memberikan data lengkap terkait itu, namun Polres Garut direncanakan akan melakukan pers konferensi dalam waktu dekat.

"Belum jelas (jumlah pelaku),  besok saja dalam pers release," ucapnya.

Kepala Desa Sindangsari, Ayo Sutisna mengatakan kejadian tersebut bermula saat MM (50) kepergok sedang memasuki salah satu rumah warga yang diduga akan melakukan pencurian.

"Kalo pencuriannya itu, mohon maaf kalo ga salah menurut keterangan, itu belum melakukan pencurian, hanya baru masuk mau mencuri, oleh warga kepergok," ujarnya saat dikonfirmasi wartawan, Senin (25/10/2021).

Ayo menjelaskan warga sekitar sebelumnya sudah diresahkan dengan aksi pencurian lalu melakukan pengintaian terhadap terduga.

"Jauh-jauh hari ya diintai, ya tau-tau tertangkap sebelum mencuri, mungkin seperti itu (dihakimi massa)," ungkapnya.

Petugas kepolisian yang mengetahui kejadian tersebut langsung melakukan pembongkaran tempat korban dikuburkan.

Saat digali, petugas menemukan jasad korban yang sudah terbungkus karung dengan tangan terikat tali.

Korban saat ini sedang diautopsi di RSUD dr Slamet Garut.(*)

Jasad Maling Dikubur di Gunung

Belasan warga Garut diamankan kepolisian lantaran telah melakukan aksi main hakim sendiri terhadap seorang yang diduga akan melakukan pencurian hingga meninggal dunia.

Kejadian tersebut bermula saat warga berhasil memergoki seorang yang diduga akan melakukan pencurian di Kampung Sengklek,  Desa Sindangsari Kecamatan Cigedug, Kabupaten Garut, Jawa Barat pada Selasa (12/10/2021) dini hari.

Kepala Desa Sindangsari, Ayo Sutisna mengatakan kejadian tersebut bermula saat MM (50) kepergok sedang memasuki salah satu rumah warga yang diduga akan melakukan pencurian.

"Kalo pencuriannya itu, mohon maaf kalo ga salah menurut keterangan, itu belum melakukan pencurian, hanya baru masuk mau mencuri, oleh warga kepergok," ujarnya saat dikonfirmasi wartawan, Senin (25/10/2021).

Ayo menjelaskan warga sekitar sebelumnya sudah diresahkan dengan aksi pencurian lalu melakukan pengintaian terhadap terduga.

"Jauh-jauh hari ya diintai, ya tau-tau tertangkap sebelum mencuri, mungkin seperti itu (dihakimi massa)" ungkapnya.

Ia mengatakan penguburan jasad korban dilakukan satu kilometer dari lokasi kejadian yakni di kawasan Blok Waspada, kaki gunung Gunung Cikuray.

Petugas kepolisian yang mengetahui kejadian tersebut langsung melakukan pembongkaran tempat korban dikuburkan.

Korban saat ini sedang diautopsi di RSUD dr Slamet Garut.

Belum ada jawaban resmi dari pihak kepolisian  terkait kejadian ini, namun dari data yang berhasil Tribun Jabar dapatkan, sebanyak 14 saksi sudah diperiksa oleh Polres Garut malam tadi. [tribunnews]



from Konten Islam https://ift.tt/3ClFgcS
via IFTTT
Back to Top