Pasangan Nikah Siri Ternyata Bisa Buat Kartu Keluarga

Artikel Terbaru Lainnya :

Pasangan Nikah Siri Ternyata Bisa Buat Kartu Keluarga 

KONTENISLAM.COM - Pasangan suami-istri yang nikah siri ternyata bisa dimasukkan dalam satu kartu keluarga atau KK. Informasi itu disampaikan oleh Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh.

"Semua penduduk Indonesia wajib terdata di dalam kartu keluarga. Bagi yang nikah siri, bisa dimasukkan dalam satu KK," kata Zudan saat dihubungi detikcom, Kamis (7/10/2021).

Zudan menjelaskan, pada prinsipnya, semua penduduk Indonesia wajib terdata dalam KK. Namun, untuk pasangan nikah siri, Zudan menegaskan, Dukcapil tidak dalam posisi menikahkan, melainkan hanya mencatat telah terjadinya pernikahan.

"Kami dari Dukcapil tidak menikahkan, tetapi hanya mencatat telah terjadinya perkawinan," lanjutnya.

Zudan mengatakan, nantinya, dalam KK itu akan ada informasi mengenai bahwa pernikahan tersebut belum tercatat oleh negara.

"Nanti di dalam kartu keluarga akan dicatat nikah belum tercatat atau kawin belum tercatat," kata Zudan.

Lantas, apa saja syarat agar pasangan nikah siri bisa masuk dalam KK?

"Syaratnya apa? Membuat SPTJM, surat pernyataan tanggung jawab mutlak kebenaran suami-istri diketahui dua orang saksi," tutur dia.[detik]



from Konten Islam https://ift.tt/3AigRDw
via IFTTT
Back to Top